Project Officer RBP REDD+ Sulawesi Tengah

I. Informasi Lowongan

Posisi : Project Officer RBP REDD+ Sulawesi Tengah
Lokasi : Palu
Durasi Kontrak : 12 bulan, dapat diperpanjang
Supervisor : Project Manager

II. Konteks Proyek

Provinsi Sulawesi Tengah mengalami penurunan tutupan hutan dan mangrove sebesar 33.235 hektar antara 2000 dan 2022, dengan lahan kritis mencapai 5.336.789 hektar di 13 kabupaten. Penyebab utama deforestasi adalah perubahan penggunaan lahan, seperti ekspansi pertambangan dan perambahan, serta kebakaran hutan yang melanda 10.844,28 hektar pada 2023. Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor lahan, energi, dan limbah di Sulawesi Tengah mencapai 78,4 juta ton CO2e. Tanpa mitigasi, emisi diperkirakan mencapai 250 juta ton CO2e pada 2020. Dari 2013 hingga 2020, sektor energi menghasilkan 27.257,44 GgCO2e emisi, sementara kehutanan menyerap 15.867,02 GgCO2e. Antara 2020 dan 2022, total emisi dari sektor-sektor tersebut turun 42,99%.

Pemerintah provinsi berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK dan memperbaiki tata kelola hutan secara berkelanjutan melalui penguatan peran kelembagaan dan kolaborasi multi-pihak. Pemerintah Indonesia telah mendapatkan dukungan pendanaan berbasis kinerja (Result-based Payment/RBP) REDD+ dari Green Climate Fund (GCF), dan Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan alokasi sebesar USD 2,8 juta. Pendanaan RBP REDD+ ini diharapkan dapat menjadi insentif dalam memperbaiki tata kelola kehutanan dan implementasi kebijakan penurunan emisi di Sulawesi Tengah.

KEMITRAAN sebagai Lembaga Perantara BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mengelola pengelolaan program RBP REDD+ yang menargetkan empat outcome strategis yaitu:

- Peningkatan pencapaian target emisi GRK di tingkat subnasional.

- Peningkatan pengelolaan hutan lestari melalui perbaikan tata kelola hutan.

- Peningkatan akses dan kapasitas kelembagaan Pengelolaan Sosial (PS) serta pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan.

- Peningkatan kapasitas pemerintah dan perangkat REDD+ daerah melalui penguatan kebijakan, kelembagaan, dan perangkat REDD+ yang berkontribusi pada pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC).

Untuk mendukung pelaksanaan program dan pencapaian hasil-hasil yang diharapkan, KEMITRAAN akan merekrut tim pelaksana program/Project Management Unit (PMU) yang terdiri dari Project Manager, Finance Manager, Project Officer, Monitoring and Evaluation (Monev) Officer, Admin and Finance Assistant, serta tenaga teknis yang diperlukan.

III. Tanggung Jawab Utama

Project Officer (PO) bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang berkualitas serta memimpin dan mengawasi kegiatan proyek yang dilaksanakan di Sulawesi Tengah. PO juga memastikan hasil proyek yang diminta tepat waktu, mengkonsolidasikan, dan menganalisis hasil pemantauan dan evaluasi.

IV. Kualifikasi

Pendidikan

- Gelar sarjana di bidang manajemen lingkungan dan/atau sumber daya alam, kehutanan, kebijakan lingkungan, atau bidang relevan lainnya.

Pengalaman

- Pengalaman profesional minimal 3 tahun di sektor manajemen lingkungan dan sumber daya alam, termasuk pengalaman yang terbukti dalam program pengurangan emisi, mitigasi perubahan iklim, kehutanan, dan pengembangan berbasis komunitas.

- Rekam jejak yang sukses selama 3 tahun dalam pelaksanaan proyek pada tingkat menengah.

- Berpengalaman dalam urusan administrative project (pembuatan ToR, perencanaan dan pelaksanaan proyek, pemantauan dan pelaporan)

- Pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan standar terkini Indonesia di bidang lingkungan, manajemen sumber daya alam, dan perubahan iklim sangat diinginkan.

- Jaringan yang luas dan hubungan kerja yang positif dengan mitra pemerintah di tingkat nasional dan provinsi (Sulawesi Tengah) lebih diutamakan.

- Memiliki pemahaman yang baik dan pengalaman terkait dengan kondisi sosial dan lingkungan di area proyek menjadi nilai tambah.

Silakan unduh Terms of Reference selengkapnya pada tautan berikut: TOR Project Officer - RBP-REDD - Sulteng

Untuk melamar posisi ini, harap kirimkan CV dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan melalui tautan ini https://hris.kemitraan.or.id/kemitraan-recruitment-form/ paling lambat 25 Oktober 2024.  Hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi.

Lamar Sekarang

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.