Administrasi provinsi di Indonesia telah berkembang dengan cepat di era desentralisasi. Bahkan lebih cepat dibandingkan dengan kesiapan peraturan perundang-undangan dan sumer daya manusia yang terlibat dalam pengelolaannya. Otonomi daerah yang menjadi agenda reformasi 1998 telah jauh berkembang pesat.
KEMITRAAN sebagai lembaga yang lahir dari rahim reformasi terus aktif terlibat dalam upaya tata kelola otonomi daerah. Di sektor ini, KEMITRAAN turut terlibat dalam merevisi peraturan perundang-undangan yang kompleks dan tumpang tindih sambil mengembangkan individu yang terampil untuk menciptakan sistem otonomi daerah yang andal. Tujuannya tak lain ialah terciptanya pelayanan publik yang berkualitas.
Hingga kini, KEMITRAAN masih terlibat aktif dalam upaya perbaikan sistem pemerintahan daerah. Ke depannya, KEMITRAAN akan terus berinovasi lewat sejumlah programnya untuk memastikan terciptanya sistem pemerintahan daerah yang bebas korupsi dan efisien demi terciptanya layanan publik yang prima.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.