Beranda / Publication

KPH Pulau Peling Usulkan PS Seluas 1.144 Ha di Banggai Laut.

Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah merupakan kabupaten dengan luas daratan 726,67 km2, terdiri dari 7 kecamatan, 3 kelurahan, dan 63 desa. Berdasarkan hasil analisis spasial, sebanyak ±55% pemukiman dan lahan kebun masyarakat Banggai Kepulauan berada di kawasan hutan seluas 18.526,9 Ha. Kondisi ini menyebabkan mereka rentan berhadapan dengan konflik agraria dan terjadinya praktik perusakan hutan.

Melihat kondisi tersebut, KPH Pulau Peling melalui dukungan program GCF REDD+ berinisiatif mengusulkan Perhutanan Sosial (PS) melalui skema Hutan Desa (HD) di tiga desa dampingan dengan total luas 1.144 Ha, yaitu Desa Bentean 592 Ha, Badumpayan 256 Ha, dan Malino 295 Ha.

Ir. Nurudin SP,MSi,IPU, Kepala UPT KPH Pulau Peling, menyampaikan proses pengusulan PS di Kab Banggai Laut dilakukan secara partisipatif, mulai dari kegiatan sosialisasi, pembentukan kelompok, pemetaan lokasi dan pembentukan Peraturan Desa (Perdes).

Nurudin juga menyebut lembaganya mendukung proses permohonan izin PS di ketiga desa tersebut, selain untuk memastikan hutan dapat dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat, ia juga ingin mendukung upaya masyarakat pemohon izin PS yang ingin mengamankan sumber mata air di ketiga hutan tersebut.

“Selain kebun, keberadaan mata air di Kab Banggai Laut penting untuk dilindungi dengan tata kelola pemanfaatan hutan yang baik. Di daerah kepulauan jika sumber mata air hilang, maka akan menjadi bencana bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya mendukung kegiatan PS, proyek GCF REDD+ Sulawesi Tengah yang dijalankan oleh KEMITRAAN bersama Provinsi Sulawesi Tengah melalui dukungan BPDLH juga mendukung perbaikan tata kelola hutan di kawasan hutan seluas ±135.173,6 Ha wilayah kerja KPH Pulau Peling yang ada di Kabupaten Banggai Laut dan Banggai Kepulauan.

Kiki Rizki Amalia, Project Officer PMU KEMITRAAN menjelaskan bahwa usulan perhutanan sosial di wilayah KPH Pulau Peling merupakan capaian penting dalam proyek GCF REDD+ Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari ancaman kerusakan.

“Wilayah KPH Pulau Peling memiliki lansekap yang cukup unik, berada di gugusan pulau – pulau kecil dan pulau besar, yang di mana kawasan hutan tersebar di dalamnya. Kita ketahui bahwa wilayah kepulauan, saat ini cukup rentan terhadap dampak perubahan iklim, maka perhutanan sosial sebagai salah satu bagian utama dalam meminimalisir risiko tersebut,” ujarnya.

Proses usulan perhutanan sosial tersebut sudah disampaikan kepada BPSKL Seksi Wilayah II Sulawesi dan saat ini tinggal menunggu proses verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.

“Sembari menunggu usulan perhutanan sosial disetujui, saat ini kegiatan yang dilakukan ialah menyusun dokumen RKPS (Rencana Kerja Perhutanan Sosial) dan pembentukan KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) untuk memastikan pengelolaan perhutanan sosial terencana dengan baik,” ujar kiki menambahkan. Pengusulan ketiga desa tersebut diharapkan segera disetujui oleh Kementerian Kehutanan untuk memberikan kepastian pengelolaan hutan di tiga desa, mengingat saat ini baru ada dua pemilik izin PS di Kabupaten Banggai Laut, yaitu Hutan Desa Asameo dan Hutan Desa Tolokibit dengan total luasan ±214 Ha.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.