
Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah merupakan kabupaten dengan luas daratan 726,67 km2, terdiri dari 7 kecamatan, 3 kelurahan, dan 63 desa. Berdasarkan hasil analisis spasial, sebanyak ±55% pemukiman dan lahan kebun masyarakat Banggai Kepulauan berada di kawasan hutan seluas 18.526,9 Ha. Kondisi ini menyebabkan mereka rentan berhadapan dengan konflik agraria dan terjadinya praktik perusakan hutan.
Melihat kondisi tersebut, KPH Pulau Peling melalui dukungan program GCF REDD+ berinisiatif mengusulkan Perhutanan Sosial (PS) melalui skema Hutan Desa (HD) di tiga desa dampingan dengan total luas 1.144 Ha, yaitu Desa Bentean 592 Ha, Badumpayan 256 Ha, dan Malino 295 Ha.
Ir. Nurudin SP,MSi,IPU, Kepala UPT KPH Pulau Peling, menyampaikan proses pengusulan PS di Kab Banggai Laut dilakukan secara partisipatif, mulai dari kegiatan sosialisasi, pembentukan kelompok, pemetaan lokasi dan pembentukan Peraturan Desa (Perdes).
Nurudin juga menyebut lembaganya mendukung proses permohonan izin PS di ketiga desa tersebut, selain untuk memastikan hutan dapat dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat, ia juga ingin mendukung upaya masyarakat pemohon izin PS yang ingin mengamankan sumber mata air di ketiga hutan tersebut.
“Selain kebun, keberadaan mata air di Kab Banggai Laut penting untuk dilindungi dengan tata kelola pemanfaatan hutan yang baik. Di daerah kepulauan jika sumber mata air hilang, maka akan menjadi bencana bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya mendukung kegiatan PS, proyek GCF REDD+ Sulawesi Tengah yang dijalankan oleh KEMITRAAN bersama Provinsi Sulawesi Tengah melalui dukungan BPDLH juga mendukung perbaikan tata kelola hutan di kawasan hutan seluas ±135.173,6 Ha wilayah kerja KPH Pulau Peling yang ada di Kabupaten Banggai Laut dan Banggai Kepulauan.
Kiki Rizki Amalia, Project Officer PMU KEMITRAAN menjelaskan bahwa usulan perhutanan sosial di wilayah KPH Pulau Peling merupakan capaian penting dalam proyek GCF REDD+ Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari ancaman kerusakan.
“Wilayah KPH Pulau Peling memiliki lansekap yang cukup unik, berada di gugusan pulau – pulau kecil dan pulau besar, yang di mana kawasan hutan tersebar di dalamnya. Kita ketahui bahwa wilayah kepulauan, saat ini cukup rentan terhadap dampak perubahan iklim, maka perhutanan sosial sebagai salah satu bagian utama dalam meminimalisir risiko tersebut,” ujarnya.
Proses usulan perhutanan sosial tersebut sudah disampaikan kepada BPSKL Seksi Wilayah II Sulawesi dan saat ini tinggal menunggu proses verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.

“Sembari menunggu usulan perhutanan sosial disetujui, saat ini kegiatan yang dilakukan ialah menyusun dokumen RKPS (Rencana Kerja Perhutanan Sosial) dan pembentukan KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) untuk memastikan pengelolaan perhutanan sosial terencana dengan baik,” ujar kiki menambahkan. Pengusulan ketiga desa tersebut diharapkan segera disetujui oleh Kementerian Kehutanan untuk memberikan kepastian pengelolaan hutan di tiga desa, mengingat saat ini baru ada dua pemilik izin PS di Kabupaten Banggai Laut, yaitu Hutan Desa Asameo dan Hutan Desa Tolokibit dengan total luasan ±214 Ha.


