Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bersalah lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng (izin ekspor CPO) pada 3 Januari 2023. Kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara selama 1-3 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun, walaupun terbukti korupsi, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara.
Vonis majelis hakim ini secara nyata telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan tersebut, MK menghapus frasa ”dapat” pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Konsekuensinya, seluruh unsur dalam pasal-pasal tersebut harus dibuktikan, baik adanya kerugian negara maupun perekonomian negara secara pasti.
Putusan MK tersebut dianggap cukup kontroversial di kalangan para penstudi dan praktisi hukum. Selain karena MK tidak konsisten dengan putusan terdahulu yang menolak uji materil terkait frasa ”dapat” dalam UU Tipikor tesebut (Putusan No 003/PUU-IV/2006), putusan tahun 2016 diambil tidak secara bulat. Terdapat empat hakim konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, dan Maria Farida, yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinions).
Baca selengkapnya di kompas.id
Penulis: Refki Saputra, Project Officer KEMITRAAN
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.