Beranda / Publication

Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi

Foto: Dok. iStock

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bersalah lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng (izin ekspor CPO) pada 3 Januari 2023. Kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara selama 1-3 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun, walaupun terbukti korupsi, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara.

Vonis majelis hakim ini secara nyata telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan tersebut, MK menghapus frasa ”dapat” pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Konsekuensinya, seluruh unsur dalam pasal-pasal tersebut harus dibuktikan, baik adanya kerugian negara maupun perekonomian negara secara pasti.

Putusan MK tersebut dianggap cukup kontroversial di kalangan para penstudi dan praktisi hukum. Selain karena MK tidak konsisten dengan putusan terdahulu yang menolak uji materil terkait frasa ”dapat” dalam UU Tipikor tesebut (Putusan No 003/PUU-IV/2006), putusan tahun 2016 diambil tidak secara bulat. Terdapat empat hakim konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, dan Maria Farida, yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinions).

Baca selengkapnya di kompas.id 

Penulis: Refki Saputra, Project Officer KEMITRAAN