Direktur Program Hukum, Anti Korupsi
dan Hak Asasi Manusia

Rifqi Sjarief Assegaf adalah pakar hukum yang telah berpengalaman lebih dari dua dekade di bidang reformasi hukum, sistem peradilan, dan pemberantasan korupsi. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia, lalu meraih gelar Master dan PhD di bidang hukum dari University of Melbourne, Australia, melalui beasiswa Australian Development Scholarship (ADS) dan Australian Awards Scholarship (AAS). Rifqi merupakan salah satu pendiri Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), di mana ia menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif dan kemudian Direktur Eksekutif. Atas kontribusinya, ia menerima penghargaan The Asia Foundation 50th Anniversary Award pada 2005.
Kariernya terus berlanjut dengan mengambil peran strategis di pemerintahan, termasuk sebagai Kepala Divisi Kajian di Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) pada 2010–2011 dan Asisten Kepala di Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada 2012–2014. Ia berkontribusi terhadap penyusunan kebijakan penting seperti Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (STRANAS PPK), Instruksi Presiden PPK, reformasi pemasyarakatan, serta penguatan sistem legislasi nasional. Rifqi juga aktif sebagai konsultan dan penulis, serta mengajar paruh waktu di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera.
Sejak tahun 2021, Rifqi bergabung dengan KEMITRAAN sebagai Direktur Program Hukum, Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia. Ia memimpin berbagai program yang mendorong tata kelola demokratis dan sistem peradilan yang inklusif dan akuntabel, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kombinasi pengalaman teknis, advokasi, dan pengembangan kebijakan menjadikan Rifqi sebagai figur penting dalam memperkuat sistem demokrasi dan keadilan di Indonesia.