Definisi dan ruang lingkup
Ruang lingkup partisipasi secara substantif harus inklusif dan efektif. Perhatian lebih harus diberikan ketika menjalankan program yang berhubungan dengan masyarakat adat, masyarakat lokal, kelompok masyarakat yang terpinggirkan atau kawasan konservasi. Setiap proses, mekanisme atau instrumen yang dirancang untuk mencapai partisipasi substantif harus dirancang sejak awal proyek. Partisipasi substantif adalah hak individu yang relevan terkait dengan kebijakan program dan kegiatan yang dipromosikan oleh Kemitraan. Oleh karena itu, instrumen atau mekanisme yang dikembangkan untuk mencapai hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi hak-hak partisipasi substantif dan perlindungan.
Instrumen yang digunakan
Proses dan mekanisme untuk memastikan partisipasi yang penuh dan efektif setidaknya mencakup beberapa mekanisme:
Landasan Hukum
Ketentuan-ketentuan hukum berikut ini memberikan landasan bagi hak-hak para pihak, terutama kelompok rentan untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan. Kemitraan dan para mitranya harus melihat kerangka hukum ini sebagai prasyarat minimum yang harus ditaati. Selain prasyarat tersebut, instrumen-instrumen di atas harus menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan.
Beberapa ketentuan hukum yang terkait dengan partisipasi juga terdapat dalam UU Pelayanan Publik, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ketentuan lainnya. Sebagian besar undang-undang tersebut menyebutkan partisipasi sebagai hak. Pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten/kota), serta berbagai pihak terkait, berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut.
Sebagian besar peraturan perundang-undangan menyerukan partisipasi dalam kaitannya dengan isu-isu yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan peraturan lainnya. Ketentuan operasional tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut oleh para pembuat kebijakan untuk memungkinkan lingkungan partisipasi publik yang efektif dalam pembuatan peraturan, pengaturan kelembagaan, dan tindakan administratif.
Daftar Pencapaian Minimum
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.