Beranda / Publication

Upaya Kemitraan Mendukung Pencegahan & Penanggulangan Karhutla Berbasis Multipihak di Kalimantan Tengah

Disusun oleh: Joko Waluyo, Andi Kiki, Yesaya Hardyanto

Kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau tahun 2019 di beberapa daerah di Indonesia telah menyedot perhatian publik serta pemerintah. Banyak yang langsung teringat pada kejadian kebakaran lahan dan hutan luar biasa tahun 2015. Presiden Jokowi melalui pidato dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Karhutla di Istana Negara 6 Agustus lalu segera menggarisbawahi bahwa karhutla merupakan permasalahan dan prioritas nasional serta memberikan arahan tegas untuk mengedepankan upaya pencegahan dan pengendalian.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejak Januari hingga Juli 2019, ada 135.747 hektar hutan dan lahan terbakar (Kompas, 2019). Provinsi yang terkena dampak signifikan kebakaran adalah provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau dan Jambi.

Kemitraan-Partnership sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan termasuk dalam bidang lingkungan hidup dan sumberdaya alam juga menaruh perhatian serius dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Melalui program Desa Peduli Gambut (DPG) yang dilaksanakan bersama Badan Restorasi Gambut (BRG), Kemitraan melakukan sejumlah upaya untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla di kawasan desa-desa gambut.

Melalui kegiatan pemetaan partisipatif (Participatory Rural Appraisal), Kemitraan-Partnership telah melakukan pemetaan wilayah rawan terbakar paska Karhutla 2015 dan hasil pemetaan itu kemudian diintegrasikan ke dalam profil desa gambut. Peta ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan praktik-praktik pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan sehingga dapat mencegah resiko kejadian karhutla.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemantauan lahan gambut, masyarakat di desa-desa juga telah dilatih untuk menggunakan aplikasi pemantauan berbasis daring MitraGambut 2.0. Aplikasi ini bisa membantu masyarakat untuk berbagi informasi dan pengetahuan terkait pengelolaan ekosistem gambut termasuk melaporkan kejadian karhutla yang terjadi di desa mereka.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kemitraan rutin mendistribusikan informasi perkembangan sebaran titik panas (hotspot) sebagai sistem deteksi dini pencegahan karhutla kepada kantor Kemitraan provinsi guna diteruskan kepada semua Fasilitator Desa untuk dicek dan diverifikasi di lapangan. Kemitraan-Partnership juga melakukan koordinasi lintas pihak dalam pencegahan serta penanggulangan karhutla dengan menyuplai informasi terkini (waktu dan lokasi koordinat) dari desa ke kanal informasi koordinasi satuan tugas karhutla Kabupaten Pulang Pisau sebagai laporan awal untuk investigasi lanjutan satgas karhutla.

Berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak Juli 2019 di Kalimantan Tengah, Kemitraan-Partnership telah melakukan pemetaan aerial wilayah terbakar periode Juli 2019 dengan teknologi drone. Pemetaan dilakukan secara kolaboratif bersama satgas karhutla yang terdiri dari lintas OPD serta lembaga (TNI, Kepolisian) di 5 desa di Pulang Pisau (Desa Gandang Barat, Wono Agung, Buntoi, Tanjung Taruna dan Tumbang Nusa).

Hasil pemetaan menemukan estimasi luasan terbakar di 5 desa mencapai +/- 1.110 Ha.  Dengan meluasnya Karhutla di Kalimantan Tengah, Kemitraan-Partnership berkoordinasi dan mendorong ditetapkannya status “Siaga Darurat Bencana Karhutla” bersama BPBD, TRGD, DLH dan OPD melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pulang Pisau No 219/2019, yang memungkinkan konsolidasi sumberdaya di tingkat daerah dan desa untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla.  Selanjutnya Kemitraan juga mendorong adanya kebijakan untuk pengalokasian pembiayaan Dana Desa bagi upaya penanganan Karhutla dengan dikeluarkannya Surat Edaran  Nomor. 660/204/DPMD/VIII/2019 pada tanggal 19 Agustus 2019.

Secara paralel upaya di tingkat desa dilakukan dengan mendampingi pemerintah desa dan kelompok masyarakat peduli api di desa-desa gambut untuk melakukan kegiatan operasi pembasahan lahan gambut rawan kekeringan (OPGRK) dan operasi pembasahan cepat lahan gambut terbakar (OPCGLT) dengan memanfaatkan infrastruktur pembasahan yang telah terbangun di desa.

Fasilitator Desa DPG bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Gambut, Babinsa dan Babhinkamtibnas, Manggala Agni dan para pihak terkait di desa-desa yang terkena dampak karhutla melakukan kegiatan penanggulangan dan pemadaman karhutla, lalu melaporkan situasi terkini paska operasi pemadaman kepada masing-masing Pos Koordinasi Lapangan (Poslap).

Untuk mengurangi dampak Karhutla terhadap kesehatan, Kemitraan-Partnership juga mendistribusikan alat pengaman diri berupa masker N-95 kepada warga dewasa dan anak-anak yang terkena dampak asap karhutla di di Desa Tanjung Taruna dan Tumbang Nusa, juga kepada anggota tim di Poslap penanggulangan karhutla di Pulang Pisau, Jabiran Raya, Maliku dan Sebangau Kuala. Untuk keberlanjutan pengelolaan lahan gambut serta pencegahan dan penanggulangan Karhutla, Program DPG mendampingi Pemerintah Desa untuk memasukkan kegiatan pembasahan lahan gambut dan penanggulangan bencana (termasuk Karhutla) ke dalam proses perencanaan dan penganggaran desa (melalui RKPDes dan APBDes) dan kebijakan desa (melalui penetapan Peraturan Desa). Pada saat yang sama Kemitraan juga terlibat dan mendukung terbangunnya forum koordinasi lintas pihak mencakup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, TNI, Kepolisian untuk mendiskusikan pembelajaran serta merumuskan strategi pencegahan dan penanganan karhutla di tingkat kabupaten.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.