JAKARTA. 25 Agustus 2022 – Komitmen Indonesia untuk menjaga kenaikan suhu bumi di bawah 1.5 derajat Celcius telah disepakati dalam Persetujuan Paris pada tahun 2015. Dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) lahir di tahun tersebut sebagai kesepakatan resmi dalam upaya penurunan emisi negara kita yang diserahkan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC). Pada Juli 2021, Indonesia melakukan pemutakhiran terhadap dokumen NDC. Harapannya, pemutakhiran NDC ini dapat berkontribusi untuk masa depan yang tangguh iklim.
Berkenaan dengan hal tersebut, Think Climate Indonesia (TCI) menginisiasi TCI Forum Dialogue bertajuk “Mendukung Upaya Pembaharuan NDC Indonesia guna Mengurangi Dampak Perubahan Iklim” yang bertujuan untuk membuka ruang dialog mengenai strategi yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat dalam melaksanakan komitmen NDC terbaru. Selain itu, forum ini juga berupaya untuk membedah praktik baik dan tantangan yang seringkali dihadapi dalam upaya mengimplementasikan NDC untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia dari perspektif pemerintah daerah, think tank, dan organisasi masyarakat sipil.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid pada Rabu (25/8) menghadirkan Pemerintah Pusat yang diwakili oleh BAPPENAS, Pemerintah Daerah, Peneliti, Lembaga Think Tank, dan kelompok masyarakat sipil sebagai narasumber. Para peserta yang hadir secara luring berasal dari jajaran Pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan awak media.
Direktur Eksekutif PATTIRO, Bejo Untung, mengatakan dalam paparannya bahwa peran think tank dalam akselerasi pembangunan berkelanjutan adalah sebagai “penyambung lidah” antara sektor kebijakan, penelitian, dan praktik di masyarakat.
“Hal yang harus di dorong adalah bagaimana lembaga dapat melakukan aksi di tingkat mikro sehingga isu perubahan iklim yang telah ditetapkan bisa mudah dipahami oleh masyarakat.” ujar Bejo.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, I Wayan Susi Dharmawan menyatakan pengembangan hasil riset dan inovasi dalam merespon pembangunan yang berorientasi lingkungan sebaiknya tidak hanya berhenti pada hasil akhirnya saja. Implementasi dari hasil penelitian tersebut perlu untuk dikembangkan agar memberikan hasil-hasil yang nyata di masyarakat.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah riset perubahan iklim yang dapat mendorong aksi dengan aplikabilitas tinggi, efisien dan efektif serta mempertimbangkan keberterimaan sosial budaya masyarakat dan kesesuaian dengan kebijakan dan regulasi nasional” ujar Wayan.
Pemerintah kini telah mengupayakan arah pembangunan Indonesia menuju target pengurangan emisi karbon dan ketahanan iklim. Direktur Lingkungan Hidup BAPPENAS, Medrilzam, mengatakan pembangunan Rendah Karbon & Berketahanan Iklim menjadi backbone dalam Transformasi Ekonomi Indonesia menuju Ekonomi Hijau.
“Isu perubahan iklim bukan hanya isu lingkungan hidup, tapi juga isu pembangunan” ujar Medrilzam.
Pembelajaran dan Praktik Baik Aksi Perubahan Iklim dalam Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Dalam menjalankan praktik baik untuk mengupayakan pembangunan yang memperhatikan pengurangan emisi karbon dan ketahanan iklim, Staf Khusus Gubernur Kalimantan Timur untuk Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, Stepi Hamim, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah menyusun dan mendeklarasikan Dokumen Strategis Penurunan Emisi. Hal ini diwujudkan dalam penerbitan Regulasi dan Kebijakan Adaptasi & Mitigasi Perubahan Iklim di Wilayah Kaltim 2009-2021. Ia juga menambahkan bahwa penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai sasaran dalam RPJMD Kalimantan Timur 2019-2023.
Sementara itu, Pengacara Lingkungan dan Ketua Dewan Yayasan Inobu, Bernadinus Steni, memaparkan bahwa kerjasama dan kolaborasi multi pihak dibutuhkan dalam mencapai keberhasilan intervensi, termasuk peraturan dan kebijakan yang mendukung intervensi regulasi. Ia juga menambahkan kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan pelatihan menjadi faktor penting dalam upaya meningkatkan partisipasi dan komitmen masyarakat, guna mencapai pengurangan emisi dan ketahanan iklim.
Anggota Kelompok Tani Hutan Mekar Bakti, Balikpapan, Suin, menambahkan bahwa masalah yang dihadapi oleh kelompok tani di daerahnya kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, akses ke pemasaran hasil tani dan olahannya, dan kapasitas perempuan tani dalam pengembangan usaha.
29 Aug 2022
Dok. Kemitraan
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.