Beranda / Publication

Saat Suara Penyandang Disabilitas Adat Mulai Didengar

Oleh: Yael Stefany

Di banyak komunitas masyarakat adat, pembangunan masih sering dimulai dari daftar yang sama: jalan yang perlu diperbaiki, irigasi yang harus dibangun, atau jembatan yang mesti disambung. Musyawarah berlangsung dari tahun ke tahun dengan pola yang nyaris tidak berubah. Mereka yang paling sering terdengar adalah mereka yang paling dekat dengan ruang pengambilan keputusan. Sementara itu, ada anggota masyarakat adat yang nyaris tidak pernah menjadi bagian dari percakapan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Padahal, pembangunan yang benar-benar inklusif tidak cukup hanya memastikan wilayah adat memperoleh pembangunan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh anggota masyarakat adat memiliki kesempatan yang setara untuk menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri.

Di Desa Peana dan Banasu, Kabupaten Sigi, keadaan itu berlangsung bertahun-tahun. Ketika KARSA Institute memulai pendampingan melalui Program ESTUNGKARA pada 2022, isu disabilitas belum dipahami sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan. Pemerintah desa mengenali adanya warga penyandang disabilitas, tetapi belum melihat hubungan antara keberadaan mereka dengan proses perencanaan pembangunan.

Bagi penyandang disabilitas yang hidup di komunitas masyarakat adat, hambatan yang mereka hadapi sering kali berlapis. Mereka tidak hanya berhadapan dengan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur yang aksesibel, tetapi juga menghadapi keterbatasan untuk terlibat dalam ruang-ruang pengambilan keputusan di tingkat desa maupun komunitas adat. Akibatnya, kebutuhan mereka sering kali tidak tercermin dalam perencanaan pembangunan, meskipun mereka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat adat itu sendiri.

Karena itu, musyawarah desa lebih banyak membahas pembangunan fisik. Jalan usaha tani, rabat beton, fasilitas produksi, dan infrastruktur lain menjadi prioritas. Hampir tidak ada pembahasan mengenai aksesibilitas, partisipasi kelompok rentan, ataupun hambatan sosial yang menyebabkan sebagian warga tidak pernah benar-benar menikmati hasil pembangunan.

Persoalannya bukan sekadar tidak adanya anggaran. Yang lebih mendasar adalah tidak adanya cara pandang bahwa pembangunan seharusnya dimulai dari warga yang paling berisiko tertinggal.

Pendampingan ESTUNGKARA tidak masuk dengan membawa daftar proyek atau paket bantuan. Pendampingan justru dimulai dengan sesuatu yang jauh lebih sederhana: mengubah percakapan.

Melalui pendataan partisipatif di lima desa dampingan, pemerintah desa bersama masyarakat mulai melihat kembali siapa saja yang selama ini luput dari perhatian. Di Desa Banasu, misalnya, teridentifikasi 19 penyandang disabilitas dari sekitar 300 penduduk. Angka itu bukan sekadar statistik. Ia menjadi pintu masuk untuk membahas kehidupan nyata di baliknya—siapa mereka, hambatan apa yang mereka hadapi, dan mengapa kebutuhan mereka tidak pernah muncul dalam dokumen pembangunan desa.

Pertanyaan-pertanyaan itu dibawa ke ruang-ruang diskusi bersama kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga adat, forum perempuan, dan tokoh masyarakat. Sebagian berlangsung dalam forum resmi, sebagian lagi dalam percakapan kecil yang memberi ruang lebih besar untuk mendengar dan merefleksikan pengalaman warga. Di situlah perubahan mulai bekerja.

Perlahan, pemerintah desa mulai menyadari bahwa penyandang disabilitas bukan sekadar kelompok penerima bantuan sosial. Mereka adalah warga negara sekaligus bagian dari masyarakat adat yang memiliki hak yang sama untuk menentukan arah pembangunan. Kesadaran ini tidak lahir karena satu kali pelatihan, tetapi melalui proses yang panjang: dialog yang berulang, penguatan perspektif Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI), serta upaya menghubungkan nilai-nilai inklusi dengan konteks budaya dan agama yang hidup di masyarakat.

Perubahan cara pandang tersebut mulai terlihat ketika isu disabilitas masuk ke dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Pada 2024, Pemerintah Desa Banasu secara khusus meminta pendamping Program ESTUNGKARA menyampaikan materi mengenai GEDSI dalam Musrenbangdes. Untuk pertama kalinya, kebutuhan penyandang disabilitas dibahas sebagai bagian dari prioritas pembangunan desa.

Keputusan yang lahir dari forum itu tampak sederhana: pemerintah desa mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan kursi roda dan alat bantu dengar. Namun maknanya jauh lebih besar daripada nilai anggarannya.

Untuk pertama kalinya, kebutuhan penyandang disabilitas tidak berhenti sebagai data administrasi, melainkan masuk ke dalam keputusan politik desa melalui dokumen perencanaan dan penganggaran. Inilah titik ketika inklusi mulai menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.

Sebuah peristiwa kemudian memperdalam kesadaran tersebut. Salah satu calon penerima kursi roda meninggal dunia sebelum bantuan sempat diserahkan. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa kebijakan yang terlambat bukan sekadar persoalan administrasi. Keterlambatan juga dapat berarti hilangnya kesempatan seseorang untuk memperoleh haknya.

Sejak itu, pemerintah desa mulai membuka ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk terlibat dalam penyusunan RKPDes dan Musyawarah Desa. Relasi antara pemerintah dan warga perlahan berubah. Jika sebelumnya keputusan hampir sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah desa, kini warga penyandang disabilitas mulai memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan memengaruhi arah pembangunan.

Transformasi serupa terjadi di Desa Peana. Komitmen terhadap pembangunan inklusif diperkuat melalui penyusunan Peraturan Desa tentang Inklusi. Forum perempuan yang sebelumnya hanya hadir sebagai pelengkap musyawarah mulai datang dengan usulan yang disusun secara sistematis. Mereka tidak lagi sekadar memenuhi undangan rapat, tetapi menjadi aktor yang berargumen dan ikut memengaruhi keputusan pembangunan.

Perubahan ini menandai pergeseran yang lebih mendasar: dari pendekatan berbasis belas kasih menuju pendekatan berbasis hak. Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek yang menunggu bantuan, melainkan sebagai subjek yang berhak menentukan kebijakan yang memengaruhi hidup mereka. Ketika perubahan tersebut mulai mengakar di desa, dampaknya menjalar ke tingkat kabupaten.

Proses pembelajaran dari desa menjadi salah satu fondasi penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas 2025–2029. Regulasi ini tidak hanya menetapkan komitmen, tetapi juga mengubah mekanisme kerja pemerintah dengan mewajibkan analisis inklusif, integrasi isu disabilitas dalam perencanaan dan penganggaran, pelibatan organisasi penyandang disabilitas, serta evaluasi lintas perangkat daerah. Yang berubah akhirnya bukan hanya dokumen kebijakan.

Pendataan partisipatif yang dilakukan di desa menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten untuk memperbaiki sistem informasi kelompok rentan. Organisasi penyandang disabilitas mulai terlibat dalam forum konsultasi publik, Musrenbang, hingga penyusunan Rencana Aksi Daerah. Sejumlah OPD yang sebelumnya melihat isu disabilitas sebagai kewajiban administratif mulai mengintegrasikan pendidikan inklusif, layanan kesehatan yang aksesibel, kesempatan kerja, dan infrastruktur ramah disabilitas ke dalam RKPD Kabupaten Sigi Tahun 2027.

Pengalaman di Sigi menunjukkan bahwa tata kelola pembangunan yang inklusif tidak selalu dimulai dari lahirnya sebuah peraturan. Ia berangkat dari keberanian mempertanyakan siapa yang selama ini tidak pernah didengar, termasuk anggota masyarakat adat yang mengalami kerentanan berlapis. Ketika penyandang disabilitas, perempuan, dan kelompok rentan lainnya mulai dilibatkan dalam musyawarah, pembangunan tidak lagi hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga memperkuat pengakuan atas hak setiap warga untuk menentukan masa depan komunitasnya.

Inilah makna pembangunan inklusif yang ingin terus didorong KEMITRAAN melalui program ESTUNGKARA. Memastikan masyarakat adat terlibat secara setara dalam tata kelola pembangunan bukan hanya membuka akses terhadap layanan dasar, tetapi juga memperluas partisipasi perempuan, memperkuat kemandirian ekonomi, dan menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada seluruh anggota komunitas. Pembangunan menjadi bermakna ketika tidak ada satu pun anggota masyarakat adat yang tertinggal dari proses maupun manfaatnya.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.