Beranda / Publication

Seminar Publik “Peran Teknologi Informasi dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas”

Dari kiri ke kanan: Rifqi Sjarief Assegaf (Direktur Program Tata Kelola Demokrasi, Keadilan dan Regionalisasi KEMITRAAN), Prof.Dr.Zainudin Maliki, M.Si (Anggota Komisi X DPR-RI), Rahmat Bagja, SH., LL.M, (Ketua BAWASLU RI), Agus Sunaryanto (Koordinator Badan Pekerja ICW), Satria Unggul Wicaksana P. (Organizing Committee ACS-5 dan Ketua Pusat Studi Anti-Korupsi-PUSAD UM Surabaya)

Jakarta, 20 Oktober 2022 – KEMITRAAN bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menyelenggarakan seminar publik dengan tema “Peran Teknologi Informasi dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas” dalam rangkaian Road to Anti-Corruption Summit (ACS) V 2022. Seminar ini dilaksanakan secara luring dan daring yang disiarkan langsung dari kanal YouTube KEMITRAAN dan UM Surabaya.

ACS, salah satu program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan forum dua tahunan yang dilaksanakan oleh pegiat anti-korupsi dan berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia untuk memperkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat) dan kaitannya dengan gerakan anti-korupsi. 

Tahun ini, Road to AC Summit mengusung tema “Penguatan Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Sektor Politik”. Fokus tentang korupsi politik dipilih mengingat tahun 2024 akan dilakukan pemilu untuk kursi legislatif secara nasional dan Pilkada serentak untuk eksekutif, yang melibatkan sekitar 190 juta pemilih terdaftar. 

Rifqi Sjarief Assegaf, Direktur Program Tata Kelola Demokrasi, Keadilan dan Regionalisasi menyampaikan, “KEMITRAAN selalu berupaya untuk memajukan dan melembagakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam berbagai sektor. Kegiatan ini diharapkan membangun kolaborasi positif antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam pencegahan korupsi di sektor politik dan mewujudkan reformasi pemilu.”

Memasuki dua dekade transisi demokrasi, Indonesia menunjukkan capaian yang mengesankan dalam mewujudkan pemilu yang bebas, adil dan akuntabel serta dijalankan secara profesional adalah norma yang berlaku. Namun demikian, jual-beli suara dan politik uang masih dikeluhkan masyarakat sipil dan para calon peserta pemilu. Seminar ini diharapkan menjadi upaya refleksi atas inovasi yang telah dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, terutama dari perspektif peluang dan tantangan kedepan. Seminar ini menghadirkan beberapa pembicara seperti Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Republik Indonesia, Nur Wakit Ali Yusron selaku Kapusdatin Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Zainudin Maliki, selaku anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Masitoh Indriani, selaku Dosen Hukum Siber dan Peneliti Hukum Universitas Airlangga, dan Agus Sunaryanto selaku Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW). Achmad Hariri, Dosen Hukum Tata Negara dari UM Surabaya bertindak sebagai moderator.

Rahmat Bagja, membahas pengawasan dan akuntabilitas dalam pemilu dengan berkembangnya teknologi informasi, khususnya dalam pengawasan informasi terkait pemilu yang disebarluaskan melalui media sosial.

“Dulu kita punya MOU bersama KPU, KOMINFO, dan social media parpol dan hanya satu yang belum masuk yaitu TikTok. Sekarang ada dan lebih menjamur daripada yang lain. IG sekarang ada reel. Ini harus diwaspadai. Jika ada berita hoax, apakah platform bisa men-takedownnya? Platform juga bisa men-takedown. Di FB menyerang pribadi hal biasa. Di negara lain itu termasuk freedom of speech. Itu yang kita bicarakan dengan teman-teman FB. Termasuk freedom of speech atau tidak? Kemudian hasilnya ke depan, yang bisa dilakukan Bawaslu sesuai dengan sistem pencegahan atau tidak? Kemudian integrasi dan peningkatan dalam pengawasan pemilu di dunia digital meledaknya berita bohong, ini adalah hal yang patut kita lakukan dengan baik. Bawaslu sebagai yang melaporkan. Melapor ke Kominfo untuk misalnya si A melakukan berita bohong dapat di-takedown. Kominfo memiliki berbagai alat untuk mereduksi berita-berita bohong terkait dengan pemilu. Ke depan, ada pembicaraan dengan Kominfo, ada pembicaraan tentang pengawasan di bidang penyebaran berita bohong hoax atau black campaign. Apakah Bawaslu mempunyai hak  sendiri untuk melakukan take-down masih dibicarakan dengan teman-teman Kominfo. Bawaslu tidak punya alat take-down, tapi dengan menginformasikan Kominfo dan BSSN tentang berita bohong. Pers ada pengawasnya. Media sosial tidak ada pengawasnya dan ini yang harus diwaspadai dalam pemilu 2024. Semoga tidak ada polarisasi seperti pemilu di tahun 2019 lalu,” ungkap Rahmat. 

Sementara itu, Kapusdatin KPU RI Nur Wakit Ali Yusron memaparkan pengembangan inovasi teknologi berbasis sistem informasi menuju pemilu 2024. Sejauh ini, KPU sudah melakukan berbagai inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi seperti Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP), Sistem Informasi Partai Politik (SIPP), Sistem Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP), dan Sistem Informasi Data Kampanye Partai Politik (SIDAKAM) untuk memastikan pemilu berjalan dengan maksimal dalam agenda demokrasi Indonesia.

“Inovasi yang dilakukan KPU tentunya digitalisasi khususnya dalam penerapan transformasi digital. Bagaimana dalam konteks pemilu ini kita memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu. Saat ini kalau e-voting belum memungkinkan karena menurut UU pemilu dilakukan secara pencoblosan. Kalau e-voting kemungkinan ada jejak digital pemberi suara karena pemilu esensinya adalah bagaimana rakyat diapresiasikan dalam bentuk suara. Bentuk surat suara dikonversikan menjadi kursi di DPR maupun DPRD termasuk kepala daerah dan presiden. Oleh karena pemilu dilakukan secara manual, melakukan pencoblosan di TPS. Namun, dalam hal-hal tertentu kita menggunakan teknologi digital atau informasi teknologi untuk membantu dampak dalam beberapa aplikasi yang kita rumuskan sebagai alat bantu teknologi informasi kegiatan-kegiatan kita.”

Nur Wakit juga memaparkan pentingnya perlindungan data pemilih. “Dalam penginformasian data kita harus memikirkan data pribadi dan data publik. Misalnya, menurut saya data-data terkait dengan data calon DPD, DPRD, DPRD, maupun calon presiden data-data pribadinya harus diketahui oleh publik dan boleh diinformasikan. Data-data terkait pemilih harus dilindungi,” jelasnya. 

Nur juga menuturkan bahwa KPU terbuka terhadap saran maupun kritik agar pemilu ke depan dapat terselenggara dengan baik. “Intinya kami dari KPU bahwa kita berperan terikat pada ketentuan prinsip terkait dengan profesionalisme dan integritas dalam kita menyelenggarakan pemilu”, tutupnya. 

Zainudin Maliki, membahas peluang dan tantangan Pemilu 2024 yang berbasiskan teknologi informasi bagi peserta pemilu (partai politik dan calonnya). 

“Teknologi digital ibarat pisau bermata dua. Kalau kita bisa memanfaatkan dengan baik maka kita mendapatkan pemilu yang berkualitas. Kalau kita tidak bisa memanfaatkan dengan baik teknologi pemilu, pemilu tidak seperti yang kita harapkan. Sejauh ini pemilu kita ini belum seperti yang kita harapkan. Belum pemilu yang substansial. Masih dalam tahapan pemilu yang struktural. Demokrasi atau pemilu yang bersifat transaksional. Tentunya kami berharap dengan teknologi yang sudah dirancang, punya banyak sistem informasi, banyak platform dibuat, diharapkan pemilu lebih bagus. Bisa merubah maraknya pemilu yang transaksional. Mengurangi praktik-praktik vote buying,” ungkap Zainudin. 

Zainudin juga mengungkapkan dua sisi teknologi informasi dalam proses pemilu yang perlu diperhatikan.  

“Saya berharap sisi positif teknologi digital itu bisa kita manfaatkan untuk transparansi. Masyarakat bisa mengetahui peserta pemilu kualitasnya seperti apa. Punya integritas atau tidak, punya kompetensi atau tidak. Masyarakat bisa terbantu. Tetapi perlu kita ketahui bahwa teknologi digital itu punya jasa besar dalam memunculkan dengan apa yang disebut dengan sebuah era baru: era hyper reality. Realitas semu. Ilusi dianggap kenyataan. Jadi seseorang bisa menampilkan atau membuat personal branding yang kemudian disebarkan melalui media sosial. Bisa jadi personal branding itu sebuah hyper realitas yang kemudian  ditangkap oleh masyarakat yang kita tahu digital literasinya masih sangat rendah sehingga kita tidak tahu itu realitas atau ilusi.” 

Masyarakat pun memiliki peranan penting dalam mengawasi pergantian pimpinan pemerintahan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan kecurangan dalam pemilu. Diantara inisiatif yang muncul, salah satunya adalah KawalPemilu.org yang memuat tabulasi dari hasil rekapitulasi data scan dari formulir C1 untuk Pilpres 2014 yang didapatkan dari website KPU. Inisiatif lainnya yang muncul adalah RekamJejak.net yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses informasi seputar rekam jejak pejabat publik dan calon pejabat publik. 

Agus Sunaryanto mengutarakan “Partisipasi publik untuk mengawasi seluruh proses tahapan pemilu penting untuk memastikan integritas penyelenggara, peserta dan hasilnya. Hal tersebut juga penting agar pemilu tidak dimaknai sekedar prosedural demokrasi untuk melegitimasi sirkulasi elit kekuasaan, namun untuk mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya”.

Masitoh Indriani turut menyampaikan “Hak atas privasi merupakan hak yang fundamental yang diamanahkan konstitusi. Oleh karena itu pemerintah memiliki peran dan fungsi penting untuk menjamin keamanan maupun pelaksanaannya. Dengan diundangkannya UU PDP, tata kelola pelaksanaan pemilu yang menjamin privasi warga negara harus benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.”

Panitia ACS-5 yang juga Ketua Pusat Studi Anti-Korupsi (PUSAD) UM Surabaya, Satria Unggul Wicaksana P menyampaikan bahwa agenda ini menjadi sangat penting untuk mewujudkan Pemilu yang futuristik. “ACS-5 mendorong terobosan berbasis ICT, dalam rangka meminimalisir praktik korupsi di sektor politik, yang akan berdampak luas bagi kemunduran demokrasi di Indonesia,” tambahnya.

Seminar yang dilaksanakan secara luring dan daring ini turut dihadiri partisipan dari Kementerian/ Lembaga terkait diantaranya KPU, BAWASLU, KPK, Kemenpolhukam, Kemendagri RI, Bappenas RI, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pusat Kajian Anti-Korupsi, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Partai Politik, mitra universitas ACS, dan publik. 

Siaran pers, dokumentasi acara serta paparan narasumber dalam acara ini dapat diunduh di bit.ly/PressKitWebinar

Tonton ulang seminar ini melalui bit.ly/PemiluBerintegritasLIVE 

***

TENTANG UM SURABAYA 

UM Surabaya merupakan kampus yang berada di bawah naungan Muhammadiyah. UM Surabaya secara konsisten membina banyak inovator muda. Mahasiswa UM Surabaya telah mendapatkan banyak inovasi dan prestasi, baik di ajang nasional maupun internasional. Beberapa inovasi mahasiswa di berbagai bidang sudah terkenal di dunia global. Hal ini tentunya tidak jauh dari visi dan misi UM Surabaya yang unggul dalam moralitas, intelektualitas, dan jiwa wirausaha. UM Surabaya pada tahun 2021 oleh bersama KPK menjadi Tuan Rumah Anti-Corruption Summit (ACS) periode 2022/2023. Anti-Corruption Summit (ACS) adalah forum dua tahunan yang diselenggarakan oleh aktivis antikorupsi dan berbagai universitas di Indonesia serta merupakan acara puncak konferensi yang diselenggarakan secara kolaboratif antara KPK dan universitas.