Hari Selasa, 26 Oktober 2021, KEMITRAAN bertemu dengan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta. Pertemuan ini juga turut dihadiri oleh Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), Bambang Sugeng Rukmono (Jaksa Agung Muda Pembinaan), Narendra Jatna (Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung), Hendro Dewanto (Asisten Khusus Jaksa Agung RI), dan Kuntadi (Asisten Khusus Jaksa Agung RI).
Kerjasama antar KEMITRAAN dan Kejaksaan Agung sudah terjalin sejak tahun 2004. KEMITRAAN memfasilitasi pertemuan antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, KPK, Komisi Hukum Nasional dan Komite Kerja Advokat Indonesia dalam acara Law Summit 2004. Pertemuan tersebut dalam rangka Pembenahan Lembaga Penegakan Hukum dalam Rangka Memulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Supremasi Hukum.
Kemudian dilanjutkan dengan program penguatan kapasitas pemerintah Indonesia dengan judul Pemulihan Aset Lintas Batas dan Bantuan Hukum Bersama yang didukung oleh International Development Law Organisation (IDLO) pada tahun 2016-2018.
KEMITRAAN juga memberikan penguatan kapasitas dalam hal penanganan dan pengelolaan barang bukti elektronik sebagai penunjang persidangan korupsi pada tahun 2017-2019. Kejaksaan termasuk dalam peserta yang menerima pelatihan penanganan barang bukti elektronik dalam perkara korupsi bagi aparat penegak hukum. Dalam program tersebut juga terbentuk high level working group yang terdiri dari KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kementerian Kominfo untuk memperkuat koordinasi penanganan barang bukti elektronik.
Dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung yang baru terselenggara pada tanggal 26 Oktober 2021, Direktur Eksekutif KEMITRAAN, Laode M. Syarif menjelaskan mengenai program Inisiatif Strategis untuk Perbaikan Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Penelusuran dan Pemulihan Aset dari Kejahatan Lingkungan dan Korupsi (SIAGA – ECO) yang sedang berjalan. “KEMITRAAN akan melakukan pelatihan penelusuran aset (forensik dan digitali) bagi aparat penegak hukum yang berasal dari Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.” Selain melakukan pelatihan, program ini juga melakukan penyusunan riset dan policy brief terkait kebijakan tata kelola pemulihan aset dari kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. “Ke depannya, KEMITRAAN berharap dapat bekerjasama lebih banyak dengan Kejaksaan Agung terutama terkait pembenahan criminal justice system,” ungkap Laode M. Syarif.
ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung menyambut baik kerjasama dengan KEMITRAAN. Menurutnya banyak hal-hal yang bisa dikerjakan bersama. “Contohnya permasalahan career path untuk pengembangan kompetensi SDM di Kejaksaan sedang menjadi perhatian kami. Harapannya akan dilakukan serangkaian program, seperti membuat peta jabatan, aplikasi pola karir untuk mendukung permasalahan ini,” ungkap ST Burhanuddin.
Permasalahan lain seperti menjamin kualitas produk hukum, SOP yang terintegrasi antar penegak hukum juga menjadi bahan diskusi. Kedua belah pihak sama-sama berharap agar kerjasama antara KEMITRAAN dan Kejaksaan Agung akan semakin erat untuk masa depan reformasi hukum di Indonesia.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.