Beranda / Publication

Perempuan dan Anti-Korupsi

Jakarta, (13 November 2020). Ada dua fokus yang perlu dilakukan oleh perempuan anti-korupsi di Indonesia; tidak membiarkan kecurangan terjadi di lingkungan sekitarnya, fokus menghapus praktik penyelewengan di sektor pelayanan dasar publik (pendidikan dan kesehatan).

“Kalau ini (ketiga fokus) terprogram dengan baik, Indonesia akan lebih baik di masa yang akan datang.” Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M. Syarif saat menjadi narasumber diskusi dengan tema Perempuan dan Anti-Korupsi yang diselenggarakan oleh SPAK (Saya Perempuan Anti-Korupsi) dan Kemitraan.

Menurut Laode, perempuan dapat terlibat dalam pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Namun menurutnya, terlebih dahulu perempuan harus tahu hak-haknya, misalnya hak untuk tidak memberi hadiah kepada guru.

“Di Singapore, kegiatan (memberi uang atau hadiah kepada guru) justru dianggap kejahatan.” Terang Laode.

Laode menambahkan, praktik memberikan les juga lazim dilakukan oleh guru-guru di negeri singa tersebut. Tapi dilarang keras memberi les kepada murid yang sekolah di tempat dia mengajar.

“Agar tidak terjadi conflict of interest,” kata anggota komisioner KPK periode 2015-2019.

Pada kesempatan tersebut, Laode juga menyoroti praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat perempuan.

“Korupsi tidak ada jenis kelaminnya. Kalau benar-benar memaksimalkan potensi yang ada di dirinya, perempuan justru lebih powerfull ke depan.” Tuturnya.

Kesempatan menjabat harus dimanfaatkan untuk melakukan perubahan dan terbukti, “misalnya Bu Risma dikenal bersih, dia membersihkan Surabaya (dari praktik penyelewengan anggaran) dengan e-planning dan e-budgeting,” dan juga contoh lain, “Ulfa, agen SPAK di Kepolisian, dia menciptakan program meja tanpa laci.” Jelasnya.

Tidak hanya pejabat, perempuan ibu rumah tangga juga dapat berkontribusi terhadap pencegahan korupsi. Laode berpesan, “seorang istri harus menjaga suaminya agar tidak korup, karena kalau suami korup akan berdampak pada istri, anak, ibu, mertua dan keluarga, karena dianggap ikut menikmati hasil.”

Salah satu caranya, istri harus bertanya pada suami saat mendapat uang yang tidak sesuai dengan besaran pendapatan suami.

Dalam konteks gerakan perempuan anti-korupsi di Indonesia, sosok yang juga dosen hukum Universitas Hasanudin Makassar tersebut mengapresiasi gerakan SPAK yang cukup masif membawa perubahan, dan menyebarkan energi positif kepada bangsa ini.

Energi positif juga perlu disebarkan oleh media, salah satunya dengan mengangkat perempuan pejabat yang punya perhatian terhadap isu-isu korupsi. “Selama ini media lebih banyak memberitakan berita-berita negatif, instead of berita positif.” Lengkapnya.

Beliau berharap SPAK lebih progresif lagi menyebarkan virus anti-korupsi hingga level desa, mengingat perputaran uang pasca adanya dana desa sangat besar, sementara KPK tidak bisa menindak karena bukan penyelenggara negara.

Oleh karenanya, dia juga mendorong KPK agar lebih meningkatkan perhatian terhadap gerakan-gerakan perempuan anti-korupsi di Indonesia.

Terkait dengan menjawab pertanyaan dari peserta diskusi, Laode dengan semangat menceritakan pengalamannya bertanya pada Duta Besar negara yang indeks persepsi korupsinya paling bagus di dunia, Denmark.

“Sejak kecil anak-anak diajarkan bahwa barang publik dan pribadi itu berbeda, kalau ada kapur atau spidol milik sekolah, tidak boleh dipakai untuk menggambar di buku pribadi. Termasuk tidak boleh merusak barang publik, karena dibayar menggunakan pajak rakyat.” Kisah Laode, dan ajaran itu membekas saat mereka menjadi pejabat publik.

Laode juga berbagi tips saat menjawab pertanyaan mengenai cara mencegah korupsi, yakni jujur saja dulu, pada diri sendiri dan teman-teman. Selanjutnya pakai rumus nabi saat melihat ada yang jahat, yakni cegah dengan tangan, kalau tidak bisa dengan lisan dan terakhir dengan doa. “Tapi yang terakhir itu kan selemah-lemah iman.” Katanya.

Terakhir, jangan pernah memilih pejabat yang membayar (pada saat pemilihan). “Kalau membayar, berarti kamu menggadaikan idealisme dan suaramu dengan nominal yang sangat kecil, hanya Rp. 100-200rb.” Pungkasnya.

Saksikan selengkapnya diskusi Pak Syarif dengan SPAK di: Youtube Kemitraan

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.