Beranda / Publication

Penyusunan Roadmap Pokja PPS Sulawesi Selatan 2021-2025

Konsorsium Adaptasi Perubahan Iklim dan Lingkungan (KAPABEL) memfasilitasi Penyusunan Roadmap Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Swiss Bellin Panakkukang, Makassar. Pertemuan ini dilakukan selama dua hari pada 12-13 Februari 2021 dengan melibatkan Pokja PPS, TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) Sulsel, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel, dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. 

Sebelumnya, pembahasan dan penyusunan roadmap sudah dilakukan di tahun 2019, namun belum terselesaikan. KAPABEL melalui Program Adaptasi Masyarakat Ekosistem DAS Saddang Berbasis Pangan yang didukung oleh KEMITRAAN, menginisiasi finalisasi penyusunan roadmap melalui “Program Penguatan Sistem dan Kapasitas Kelembagaan untuk Mengurangi Risiko Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Akibat Perubahan Iklim”. 

Rangkaian kegiatan meliputi fasilitasi pertemuan penyusunan dokumen Perhutanan Sosial (PS), Pertemuan Multipihak Internalisasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dalam Rencana PS, Pelatihan dan Workshop untuk POKJA PPS, Fasilitasi FGD Rutin POKJA PPS, dan Workshop keberlanjutan dan Exit Strategy. Kegiatan penyusunan roadmap adalah agenda utama pertemuan multipihak sehingga program kerja POKJA PPS selama lima tahun dapat mencapai target. Sebelum pertemuan multipihak, KAPABEL melakukan pertemuan inisiasi dengan tim kecil untuk merancang dan membahas draft nol yang pernah ada tahun 2019. 

Pertemuan multipihak dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, hadir pula Sekretarsi POKJA PS, Syamsu Rijal.  “Penyusunan Roadmap PS Sulsel 2021-2025 merupakan langkah strategis yang terintegrasi dengan semua sektor baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa sehingga Tim POKJA PS yang sementara dibentuk ini merupakan gambaran agar pembangunan PS dapat terwujud,” jelas Syamsu Rijal dalam sambutannya. 

Ketua TGUPP, Syamsu Alam, menyatakan bahwa fungsi kawasan hutan dan perhutanan sosial itu selalu ada 3P, yaitu People, bagaimana masyarakatnya sejahtera, Planet, yaitu bagaimana lingkungannya lestari, dan Profit, bagaimana potensi ekonominya dapat diwujudkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat. 

Direktur KAPABEL, Muh. Ichwan Kadir, menyampaikan pemaparan program KAPABEL. “Ada empat komponen program KAPABEL, yaitu: 1) Penguatan skema perhutanan sosial di hulu DAS Saddang seluas 5.000 ha, 2) Perbaikan tata kelola dan daya dukung pesisir di hilir DAS Saddang, 3) Penguatan Sistem dan Kapasitas Institusional serta Kebijakan Lintas Sektor, dan 4). Pengelolaan Pengetahuan dan Diseminasi Program,” tutur Ichwan.

“Perhutanan Sosial sebaiknya dipandang dari semua sektoral sehingga penyusunan roadmap ini melahirkan program kerja sinergitas antar lintas sektoral baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa. Meskipun kawasan hutan berada dalam pengawasan Dinas Kehutanan dan Perhutanan Sosial namun lingkungan, sosial, dan eknomi masyarakat merupakan tanggung jawab langsung pemerintah desa dimana masyarakat itu berdomisili,” ungkap Gusti Zainal selaku Koordinator Projek KAPABEL.

Menurut Gusti, masalah-masalah yang muncul pada diskusi ini karena terkait perbedaan paradigma melihat fungsi kawasan hutan dan perhutanan sosial itu sendiri sehingga tidak adanya saling koordinasi. “Saya menambahkan selain ada 3P seperti yang disebutkan Prof. Alam, sebaiknya ada 4K, yaitu Komunikasi, Koordinasi, Konsultasi, dan Kolaborasi. Jika tidak menerapkan 4K ini maka program kerja pembangunan PS tidak akan tercapai,” tandas Gusti Zainal, aktivis CSO bidang lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penyusunan Roadmap PS 2021-2025 berangkat dari 8 (delapan) isu atau masalah yang ada yaitu:

1. Belum optimalnya pendampingan PS mulai dari tahap pengusulan hingga implementasi.

2. Belum bersinerginya kelembagaan dan organisasi para pihak dalam penyelenggaraan PS.

3. Data dan Informasi PS belum terintegrasi dalam sistem database.

4. Belum dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja skema PS.

5. Sebagian areal PS belum tepat sasaran baik lokasi maupun kelompok masyarakat.

6. Belum berkembangnya usaha kehutanan PS.

7. Masih adanya konflik-konflik pengelolaan PS pra dan pasca ijin.

8. Masih rendahnya kapasitas pelaku PS.

Kedelapan isu atau masalah ini menjadi pijakan dalam diskusi kelompok. Ada empat kelompok dengan isu strategis, yaitu kebijakan, kapasitas, fasilitasi, dan data-informasi. Setiap anggota kelompok memberikan solusi dari masalah yang ada dengan terlebih dahulu merefleksikan situasi atau kondisi di masing-masing bidang kerja. 

Hasil diskusi kelompok lalu dipresentasikan dan peserta kelompok lain memberikan tanggapan dan masukan. Hasil rumusan strategi itulah peserta merumuskan bentuk-bentuk kegiatan yang menghasilkan output dalam lima tahun dengan mengintegrasikan program masing-masing OPD atau para pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun CSO.

Rumusan draft roadmap dalam workshop ini kemudian menjadi tugas tim kecil melengkapi, menyempurnakan, dan melakukan parafrase untuk menjadi Draft Dokumen Roadmap Perhutanan Sosial Sulsel 2021 – 2025.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.