
Di tengah komitmen global untuk mendorong keadilan iklim dan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, implementasi program di tingkat tapak sering kali mempertemukan para aktor pembangunan dengan tatanan sosial budaya lokal yang luhur. Bagi KEMITRAAN, pertemuan ini bukan sekadar menjalankan kegiatan program, melainkan ruang belajar yang hidup dalam menjalankan misi organisasi dengan komitmen pelindungan sosial dan lingkungan yang kuat.
Pada tanggal 6 Mei 2026, tim komunikasi KEMITRAAN beserta perwakilan BPDLH dan perwakilan media mengunjungi wilayah program Result-Based Payment (RBP) REDD+ di Sulawesi Tengah. Setelah melaksanakan pertemuan dengan Kepala KPH Banawa Lalundu dan perwakilan Masyarakat Adat Nggolo, di Salena, Kelurahan Buluri, Kota Palu, lembaga KEMITRAAN menerima aduan dari Lembaga Adat atas dugaan pelanggaran aturan adat oleh tim yang dilakukan di Bantaya (balai pertemuan adat).
Tiga pelanggaran yang diadukan antara lain; (1) Menggunakan alas kaki selama di Bantaya; (2) Lalu lalang selama keberadaannya di Bantaya; (3) duduk di pembatas sehingga tidak sejajar dan dianggap tidak menghormati orang lain yang duduk bersila.Merespons aduan yang muncul dari lembaga adat, KEMITRAAN segera menjalankan mekanisme penanganan keluhan dengan empati, transparan, dan akuntabel. Tanpa menunda waktu, penanggung jawab program RBP REDD+ di Sulawesi Tengah dari KEMITRAAN menghadiri forum peradilan adat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Nggolo pada tanggal 8 Mei 2026.
Dalam semangat musyawarah, KEMITRAAN mewakili tim kunjungan Kemitraan, BPDLH dan media menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekhilafan dan ketidakpahaman tim mengenai aturan adat setempat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan penghormatan mutlak terhadap tatanan hukum adat yang berlaku, KEMITRAAN menerima dan langsung menunaikan keputusan denda adat (givu) berupa satu ekor ayam dan lima piring putih pada tanggal 9 Mei 2026.
Penyelesaian Tuntas Melalui Pemulihan Hubungan
KEMITRAAN menegaskan bahwa seluruh dinamika di lapangan telah diselesaikan secara tuntas, damai, dan penuh kekeluargaan langsung dengan Ketua Adat Nggolo, Bapak Haerul. Dalam prosesi serah-terima denda adat, Ketua Adat Nggolo menyampaikan “segala permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi telah dinyatakan selesai.” Melalui pemenuhan denda tersebut, hubungan adat dan tali silaturahmi antara KEMITRAAN, BPDLH, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banawa Lalundu, dan masyarakat adat telah pulih sepenuhnya dalam harmoni yang baik.


Pembelajaran bagi Aksi Iklim yang Inklusif
Bagi KEMITRAAN, insiden ini tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebuah bentuk keberhasilan fungsi kontrol sosial dari masyarakat dan komunitas adat. Ini membuktikan bahwa mekanisme perlindungan masyarakat adat di dalam program pendanaan iklim global yang dikelola KEMITRAAN benar-benar berjalan dan tidak sekadar menjadi pelengkap dokumen administrasi.
“Kami tidak melihat denda adat ini sebagai hukuman, melainkan sebagai proses untuk menegakkan dan menghormati aturan-aturan masyarakat adat setempat dan ini sejalan dengan komitmen kami untuk pelaksanaan kerangka pengaman sosial dan lingkungan ” terang Hasbi Berliani, Direktur Program KEMITRAAN.

Pengalaman ini menjadi pembelajaran sekaligus evaluasi yang sangat berharga bagi KEMITRAAN untuk terus meningkatkan kualitas dan panduan sensitivitas budaya bagi seluruh tim proyek yang terjun ke tingkat tapak. KEMITRAAN berkomitmen penuh untuk memastikan prinsip Do No Harm dan penghormatan adat istiadat setempat, demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang inklusif, bermartabat, dan berkeadilan iklim.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan terus meningkatkan pemahaman tim program dan mitra-mitra terkait kerangka pengaman sosial dan lingkungan, termasuk menyusun panduan ringkas yang akan menjadi acuan bagi setiap staff KEMITRAAN yang akan turun ke lapangan, terutama di wilayah adat,” jelas Hasbi.