Beranda / Publication

Pengalaman Berharga dari Salena

Di tengah komitmen global untuk mendorong keadilan iklim dan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, implementasi program di tingkat tapak sering kali mempertemukan para aktor pembangunan dengan tatanan sosial budaya lokal yang luhur. Bagi KEMITRAAN, pertemuan ini bukan sekadar menjalankan kegiatan program, melainkan ruang belajar yang hidup dalam menjalankan misi organisasi dengan komitmen pelindungan sosial dan lingkungan yang kuat.

Pada tanggal 6 Mei 2026, tim komunikasi KEMITRAAN beserta perwakilan BPDLH dan perwakilan media mengunjungi wilayah program Result-Based Payment (RBP) REDD+ di Sulawesi Tengah. Setelah melaksanakan pertemuan dengan Kepala KPH Banawa Lalundu dan perwakilan Masyarakat Adat Nggolo, di Salena, Kelurahan Buluri, Kota Palu, lembaga KEMITRAAN menerima aduan dari Lembaga Adat  atas dugaan pelanggaran aturan adat oleh tim yang dilakukan di Bantaya (balai pertemuan adat).

Tiga pelanggaran yang diadukan antara lain; (1) Menggunakan alas kaki selama di Bantaya; (2) Lalu lalang selama keberadaannya di Bantaya; (3) duduk di pembatas sehingga tidak sejajar dan dianggap tidak menghormati orang lain yang duduk bersila.Merespons aduan yang muncul dari lembaga adat, KEMITRAAN segera menjalankan mekanisme penanganan keluhan dengan empati, transparan, dan akuntabel. Tanpa menunda waktu, penanggung jawab program RBP REDD+ di Sulawesi Tengah dari KEMITRAAN menghadiri forum peradilan adat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Nggolo pada tanggal 8 Mei 2026.

Dalam semangat musyawarah, KEMITRAAN mewakili tim kunjungan Kemitraan, BPDLH dan media menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekhilafan dan ketidakpahaman tim mengenai aturan adat setempat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan penghormatan mutlak terhadap tatanan hukum adat yang berlaku, KEMITRAAN menerima dan langsung menunaikan keputusan denda adat (givu) berupa satu ekor ayam dan lima piring putih pada tanggal 9 Mei 2026.

Penyelesaian Tuntas Melalui Pemulihan Hubungan

KEMITRAAN menegaskan bahwa seluruh dinamika di lapangan telah diselesaikan secara tuntas, damai, dan penuh kekeluargaan langsung dengan Ketua Adat Nggolo, Bapak Haerul. Dalam prosesi serah-terima denda adat, Ketua Adat Nggolo menyampaikan “segala permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi telah dinyatakan selesai.” Melalui pemenuhan denda tersebut, hubungan adat dan tali silaturahmi antara KEMITRAAN, BPDLH, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banawa Lalundu, dan masyarakat adat telah pulih sepenuhnya dalam harmoni yang baik.

Pembelajaran bagi Aksi Iklim yang Inklusif

Bagi KEMITRAAN, insiden ini tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebuah bentuk keberhasilan fungsi kontrol sosial dari masyarakat dan komunitas adat. Ini membuktikan bahwa mekanisme perlindungan masyarakat adat di dalam program pendanaan iklim global yang dikelola KEMITRAAN benar-benar berjalan dan tidak sekadar menjadi pelengkap dokumen administrasi.

“Kami tidak melihat denda adat ini sebagai hukuman, melainkan sebagai proses untuk menegakkan dan menghormati aturan-aturan masyarakat adat setempat dan ini sejalan dengan komitmen kami untuk pelaksanaan kerangka pengaman sosial dan lingkungan ” terang Hasbi Berliani, Direktur Program KEMITRAAN.

Pengalaman ini menjadi pembelajaran sekaligus evaluasi yang sangat berharga bagi KEMITRAAN untuk terus meningkatkan kualitas dan panduan sensitivitas budaya bagi seluruh tim proyek yang terjun ke tingkat tapak. KEMITRAAN berkomitmen penuh untuk memastikan prinsip Do No Harm dan penghormatan adat istiadat setempat, demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang inklusif, bermartabat, dan berkeadilan iklim.

“Sebagai tindak lanjut, kami akan terus meningkatkan pemahaman tim program dan mitra-mitra terkait kerangka pengaman sosial dan lingkungan, termasuk menyusun panduan ringkas yang akan menjadi acuan bagi setiap staff KEMITRAAN yang akan turun ke lapangan, terutama di wilayah adat,” jelas Hasbi.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.