Pada tanggal 12 dan 13 Maret 2022, KEMITRAAN dan KPH Jeneberang II telah melakukan kegiatan pengembangan kapasitas bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) berupa pelatihan pembuatan gula semut aren dan gula aren cair. Pelatihan dilaksanakan di Sekretariat Kelompok Hutan Kemasyarakatan Barugae Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Pelatihan diikuti oleh pengurus dan anggota KUPS gula semut dari kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) tersebut dengan pelatih Wisnu Caroko dari KEMITRAAN. Di HKm Barugae terdapat beberapa KUPS, yaitu KUPS gula semut, pala, kopi dan agroforestri.
Pelatihan ini diselenggarakan dikarenakan selain merupakan kebutuhan kelompok, juga Kelompok HKm Barugae pernah mendapatkan bantuan berupa peralatan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, namun belum dimanfaatkan dengan baik. Peralatan yang ada di antaranya lemari oven, kompor gas, wajan, sealer untuk pembuatan gula semut, mesin pengering buah pala dan lain-lain.
Tanaman aren cukup banyak tumbuh di lokasi HKm maupun di lahan-lahan milik masyarakat, yang selama ini hanya diolah menjadi gula batok dan dijual di pasar lokal. Pelatihan ini diharapakan dapat memberikan alternatif pengolahan nira tanaman aren menjadi produk turunan lain, seperti gula semut, gula cair, sirup, dan lain-lain sehingga dapat meningkatkan nilai tambah serta dapat dipasarkan lebih luas.
Pelatihan ini juga mengajarkan kepada para peserta bagaimana membuat gula semut dengan beberapa varian rasa yang dikemas dengan merk Gula Semut Korong. Nama ini diambil dari nama dusun tempat para peserta berasal. Setelah pelatihan ini, KEMITRAAN dan KPH Jeneberang II akan melanjutkan proses fasilitasi dan pendampingan, seperti perbaikan kualitas produk, membuat rencana usaha, penerapan rantai produksi yang baik serta menghubungkan produk yang dihasilkan kepada para pembeli yang lebih luas.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.