Beranda / Publication

Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan Adat

Ada lagi kasus baru (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), sudah dua di desa kami.” 

Kepala Desa Malancan dalam sebuah pertemuan pemangku kepentingan di Kabupaten Tua Pejat, Provinsi Sumatera Barat.

Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah kekerasan seksual pada perempuan dan anak yang cukup tinggi. Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2021, jumlah angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Sumatera Barat mencapai 9.237 kasus. Mayoritas merupakan kasus kekerasan dalam lingkup domestik atau keluarga yang dilakukan oleh orang-orang terdekat. 

Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi intervensi program Estungkara yang bertujuan mendorong kesetaraan untuk menghapus ketidakadilan dan diskriminasi. Bersama mitra Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), KEMITRAAN melakukan pendataan pada kurun waktu Agustus-November 2022 pada perempuan adat di Kepulauan Mentawai. Dari 854 responden, 113 di antaranya adalah perempuan kepala keluarga yang mayoritas masih berusia di bawah 20 tahun dengan penghasilan di bawah 1 juta rupiah per bulan.

Kondisi tersebut kian memperbesar peluang kemiskinan pada perempuan, serta membuat mereka terjebak dalam risiko kerentanan. Terlebih kerentanan dalam menghadapi risiko kekerasan berbasis gender karena situasinya yang tidak seimbang dengan laki-laki, baik dari segi penghasilan, pengambilan keputusan, serta kapasitas. Padahal perempuan adat dapat dikatakan sebagai fondasi utama dalam proses pembangunan berkelanjutan. Perempuan adat berperan penting dalam menjaga nilai budaya dan kearifan lokal melalui seperangkat intelektualitas yang dimilikinya. 

Di sejumlah komunitas adat, perempuan adat mewarisi pengetahuan adat sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya untuk mendukung komunitasnya. Seperti pengelolaan bahan alam untuk pengobatan secara tradisional yang diwarisi turun temurun dari nenek moyang mereka, ritual-ritual, hingga pengetahuan mengolah hasil komoditas lokal seperti menenun dan menganyam.

Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan Adat

Kerentanan yang dihadapi perempuan adat Mentawai ini seringkali dikarenakan adanya pembedaan peran, dominasi laki-laki dalam pengambilan keputusan, anggapan perempuan tidak memiliki kapasitas, dan stigma pada perempuan. Anggapan perempuan tidak memiliki kapasitas mendominasi sebanyak 29,08% di wilayah adat Mentawai. Kondisi ini merupakan penyebab utama terjadinya ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan. Dominasi laki-laki menunjukkan bahwa aspek patriarki merupakan salah satu persoalan utama selain kemiskinan sebagai penyebab munculnya kasus-kasus kekerasan berbasis gender dalam lingkup masyarakat adat. 

Dari buku “Penghapusan Kekerasan Seksual Dari Berbagai Perspektif (2010)” disebutkan bahwa budaya patriarki menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan, dalam konteks ini adalah perempuan adat. Budaya patriarki merupakan konstruksi sosial yang membudaya dan dianggap benar. Konsep ini menunjukkan subordinasi laki-laki terhadap perempuan untuk menggambarkan kekuasaan laki-laki atas perempuan. Sehingga persoalan-persoalan kekerasan seksual yang kerap terjadi seringkali bukan merupakan alasan nafsu, namun karena ingin menunjukkan dominasinya terhadap perempuan. 

Satu kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu desa di Kepulauan Mentawai seringkali berakhir di ranah adat/komunitas. Hal ini dikarenakan untuk menghindari adanya stigma terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual ketika mereka harus melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Di sisi lain juga karena kurangnya pemahaman terkait hak-hak perempuan dan kesetaraan gender dalam lingkup masyarakat adat, sehingga kasus tersebut senantiasa mengindahkan hak perempuan sebagai korban, dan berpeluang terjadi repetisi kasus. 

Minimnya pemahaman akan hak-hak korban, stigma yang melabeli perempuan, dan didukung langgengnya budaya patriarki membuat kasus kekerasan terhadap perempuan terus menerus terjadi. 

Upaya Kolektif Memutus Rantai Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan

UU TPKS menjadi wujud nyata negara hadir dalam mendukung penanganan dan pencegahan segala bentuk kekerasan seksual. UU ini melingkupi upaya perlindungan dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Namun agar UU ini bisa diimplementasikan masih membutuhkan peraturan turunannya, yang mengatur lebih teknis, dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan menteri, dan seterusnya hingga di level desa.

YCMM melalui Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KAPAK) pada tahun 2022 telah mendorong upaya hingga terwujudnya Raperda terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak yang hingga saat ini masih dalam proses penomoran. Meski demikian upaya ini masih memiliki jalan panjang hingga sampai ke level desa untuk memberikan jaminan pemenuhan hak bagi korban, terutama masyarakat adat.

“Raperda pun masih perlu didukung dengan adanya peraturan desa dan keterlibatan masyarakat desa untuk benar-benar memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Tarida, Program Manager YCMM.

Peraturan yang hidup dalam masyarakat tentunya memegang salah satu kunci penting bagaimana keterlibatan masyarakat dapat memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dalam komunitas. Sosialisasi dan edukasi juga akan pentingnya kesetaraan gender perlu dilakukan terus menerus untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membuat ruang aman bagi perempuan dan anak dalam komunitasnya. Hal ini juga bertujuan untuk mendekonstruksi sterotipe yang selama ini telah terbangun terhadap perempuan. 

Di sisi lain, adanya jaminan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak juga perlu didukung dengan upaya meningkatkan pertisipasi dan keterlibatan aktif perempuan sebagai bagian dalam upaya memberdayakan perempuan. Perempuan yang berdaya, tentunya mereka akan lebih mampu melindungi dirinya sendiri dan keluarga, dan dengan perempuan yang semakin berdaya, sedikit demi sedikit akan dapat menghilangkan pelabelan sebagai individu yang lemah dan tidak mampu. 

Penulis: Melya Findi, Communication Officer KEMITRAAN 

Artikel ini telah dimuat di kompas.com

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.