Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 05/INSTR/2026 tentang Percepatan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STD-B) untuk menjamin kepastian hukum lahan perkebunan rakyat, ketelusuran serta keberlanjutan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari kebijakan Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2023–2045 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2024.
Penyusunan Ingub Aceh difasilitasi secara intensif oleh Tim Unit Manajemen Program Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 500.8/658/2024 untuk mendukung implementasi peta jalan.
Pada prosesnya, sejak diskusi pertama di bulan November 2025 hingga penandatangan kebijakan gubernur di Mei 2026, PMU menjadi motor penggerak utama dan proaktif mengunjungi dinas-dinas tekait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh (Kominsa).
PMU-KSB melakukan serangkaian prose, mulai dari asistensi proses legal drafting, merumuskan setiap diktum hukum yang merangkum dan mengintegrasikan perspektif lingkungan, tata ruang, penguatan desa, keamanan data siber, dan aspek legal perkebunan sekaligus meletakkan pondasi hukum yang kokoh demi jaminan kepastian mata pencaharian, ketelusuran (traceability), dan masa depan perkebunan sawit rakyat Aceh yang berkelanjutan di mata dunia.
