Kemitraan – Partnership melalui Program Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia Untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia menyelenggaran lokakarya pembuatan proposal pada 8–10 Mei 2019. Peserta lokakarya adalah empat organisasi masyarakat sipil yang terpilih menjadi mitra pelaksana program Perlindungan Pembela Hak Asasi di tingkat nasional dalam upaya mendorong penguatan kebijakan dan mekanisme perlindungan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sektor lingkungan.
Pembela HAM sektor lingkungan adalah siapapun yang melakukan advokasi berbasis hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin pasal 28H ayat 1 UUD 1945 Amandemen Keempat. Empat organisasi mitra nasional terpilih itu adalah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan Imparsial.
Lokakarya berlangsung di Hotel Amaris Pancoran, Jakarta Selatan dengan tujuan selesainya penulisan draft final proposal Perlindungan Pembela HAM sektor lingkungan yang komprehensif dari masing-masing organisasi, serta terciptanya kerja sama lintas organisasi yang berkesinambungan untuk memperkuat gerakan masyarakat sipil dalam meningkatkan perlindungan kepada pembela HAM di sektor lingkungan.
Program Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia sektor Lingkungan Kemitraan-Partnership ini didukung Kedutaan Besar Kerajaan Belanda dan diharap berkontribusi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan ke-enam belas, yakni mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level. Peningkatan perlindungan bagi pembela HAM ini juga akan mendorong pemenuhan RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) 2020–2024 yang sedang dirancang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, Kemitraan-Partnership bersama ELSAM, ICEL, LBH Pers dan Imparsial akan mendorong lembaga Negara yang memiliki fungsi dan wewenang dalam memberikan perlindungan kepada pembela HAM di sektor lingkungan untuk memastikan terbentuk atau terbarukannya mekanisme perlindungan Pembela HAM sektor lingkungan dalam bentuk kebijakan, mekanisme internal dan standar prosedur operasional (SOP). Selain kebijakan, Kemitraan-Partnership bersama dengan mitra nasional juga akan mendukung lembaga Negara yang memiliki peran perlindungan untuk menjalin kerja sama lintas lembaga serta mengimplementasikan perlindungan dengan baik.
Beberapa lembaga Negara yang telah diidentifikasi sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang untuk melindungi pembela HAM di sektor lingkungan yang berpotensi menjadi mitra dari Pemerintah di program Pembela HAM adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.