Kabupaten Pelalawan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar di Provinsi Riau dengan luas wilayah 1.306.729 Ha. Pelalawan memiliki lahan gambut seluas 679.731 Ha atau sekitar 52% dari keseluruhan luas wilayah. Dengan mayoritas wilayah yang merupakan lahan gambut, Kabupaten Pelalawan memiliki risiko tinggi akan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Berdasarkan data BPBD Provinsi Riau untuk semester pertama tahun 2021 saja kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan sudah mencapai luasan 70 Ha.
Sadar akan risiko karhutla, Pemda Pelalawan melalui dukungan dari KEMITRAAN menjalankan Program Strengthening Indonesian Capacity for Anticipatory Peat Fire Management atau yang disingkat SIAP-IFM, sebagai bagian dari upaya penanggulangan kebakaran hutan dengan menitikberatkan pada pola pencegahan secara kolaboratif (kluster). Program yang turut didukung oleh UNEP (United Nations of Environment Programme) serta kerjasama dengan lembaga Kishugu ini mulai berjalan tahun 2021. Program ini diharapkan dapat mengubah paradigma dari penanggulangan ke kegiatan pencegahan yang bersifat kolaboratif dan melibatkan semua pihak, seperti pemerintah daerah, Manggala Agni, TNI, Kepolisian, swasta dan kecamatan serta desa. Strategi pencegahan dan kolaborasi sangat dibutuhkan karena kebakaran di lahan gambut sulit dipadamkan.
Serangkaian kegiatan telah dilakukan oleh KEMITRAAN dan Pemkab Pelalawan dalam rangka progam SIAP-IFM. Pada tanggal 10 November 2021, diselenggarakan konsultasi multipihak terkait kebijakan dan kelembagaan pencegahan karhutla sekaligus uji publik Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) Pelalawan tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu Berbasis Klaster.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga yaitu Kemenko Marves (Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi), KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Kementerian Pertanian dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) secara virtual. Kehadiran dari perwakilan pemerintah untuk memberikan masukan dan penguatan kebijakan dan kelembagaan yang mendukung model pendekatan pencegahan karhutla terpadu melalui pendekatan kluster.
Perwakilan pemerintah provinsi Riau yaitu BPBD dan DLH, perwakilan organisasi masyarakat (Kalpitra, Fitra Riau, WALHI Riau dan Rel Akhlag), Asosiasi Petani, Gapki dan perusahaan yang ada di lingkup wilayah Kabupaten Pelalawan turut hadir secara langsung maupun virtual.
Bupati Pelalawan, H. Zukri menyampaikan pada intinya Pemerintah Kabupaten Pelalawan sangat serius memperbaiki lingkungan hidup di Pelalawan. “Fokus kita lebih kepada pencegahan. Tahun ini, kita targetkan penghijauan dengan menanam 1 juta pohon di Pelalawan, selain itu pemerintah daerah juga menggiatkan sosialisasi dan pemasangan rambu-rambu peringatan di lokasi strategis yang rawan karhutla.” Bupati Pelalawan juga menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan berbagai inovasi dalam kegiatan pencegahan karhutla di antaranya dengan mengembangkan sumur resapan sederhana yang ramah lingkungan yang kita namai Sumur Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Akhlag), serta mulai menyusun regulasi tentang pencegahan yang kolaboratif.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau Eddy Afrizal sangat mengapresiasi penyusunan Ranperbup Pelalawan tentang Pencegahan Karhutla Terpadu Berbasis Klaster ini. “Rancangan peraturan ini dapat dijadikan contoh untuk kabupaten lain. Pihak Provinsi akan ikut mendorong agar Peraturan Bupati ini menjadi pedoman para pihak dalam pencegahan karhutla secara terpadu. Kami berharap Ranperbup ini menjadi Perbup (Peraturan Bupati) yang implementatif dan operasional,” ungkap Eddy Afrizal.
Rudianto Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kab Pelalawan menyampaikan bahwa proses penyusunan Ranperbup ini sangat panjang dan melibatkan multipihak, baik dari OPD Pemkab Pelalawan, OPD Provinsi, CSO dan Perwakilan Perusahaan yang difasilitasi oleh KEMITRAAN.
Johan Kieft selaku perwakilan UNEP di Indonesia menyampaikan bahwa, “UNEP sangat senang dapat men-support Pemerintah Indonesia melalui dukungan KEMITRAAN dengan bantuan USAID untuk menerapkan pendekatan klaster yang diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia dalam usaha pencegahan karhutla.” Program ini sudah dimulai sejak tahun 2017 bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, yang kemudian terhenti di tahun 2019 akibat bencana Covid. Dan sekarang dilanjutkan kembali bersama dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dan di pilotkan di tiga Kabupaten salah satunya Kabupaten Pelalawan, dalam kolaborasi pencegahan karhutla dengan pola kluster.
“Inisiatif penyusunan rancangan peraturan Bupati Pelalawan mengenai pencegahan karhutla terpadu berbasis kluster merupakan langkah penting bagi Pelalawan. Ini merupakan hasil yang telah dinantikan dari proses penyatuan berbagai persepsi para pihak sejak April 2021. KEMITRAAN akan terus mendukung Pemkab Pelalawan merumuskan strategi sekaligus implementasi program pencegahan karhutla terpadu berbasis kluster,” ungkap Hasbi Berliani selaku Program Director for Sustainable Governance Community KEMITRAAN.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.