Beranda / Publication

Cegah Kebakaran, Dinas Kehutanan Perkuat Brigdal Karhutla di Sulawesi Tengah

Jumlah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sulawesi Tengah menunjukan peningkatan signifikan. Berdasarkan data SIPONGI Kementerian Kehutanan, luas Karhutla sampai bulan Agustus 2026 mencapai 3.138,10 Ha atau meningkat lebih dari tiga kali lipat dibanding  periode tahun 2025.

Kebakaran seluas 1.125,58 hektar terjadi di wilayah Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), di hutan produksi terbatas 382,95 hektare, hutan produksi 215,14 hektare, hutan lindung 48,08 hektare dan hutan konservasi 22,02 hektare.

Berdasarkan kondisi tersebut, program RBP GCF REDD+ Sulawesi Tengah melalui kegiatan Participatory Fire Management bersama Dinas Kehutanan Bidang Pengendalian Karhutla memperkuat Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdal Karhutla), yaitu tim khusus yang bertugas melakukan pencegahan, patroli, dan pemadaman api yang ada di KPH dan Tahura.

Sebanyak 42 orang anggota Polisi Hutan (Polhut) perwakilan dari 13 KPH dan Tahura mendapat pelatihan tentang metode pemadaman api, analisis cuaca, potensi kebakaran hutan beserta pencegahannya. Hadir sebagai narasumber di antaranya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Balai pengedalian Karhutla (Dalkarhut), dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Sekretaris Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Abdul Rahman, menyampaikan Karhutla harus dicegah, karena merupakan ancaman serius terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

“Brigade tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Pencegahan, deteksi dini dan respons cepat harus menjadi bagian utama dari tugas di lapangan,” ujarnya.

Kiki Rizki Amalia Project Officer, menyebut “Karhutla merupakan ancaman tahunan ketika musim kemarau di Sulawesi Tengah, akibat dampak perubahan iklim. Penguatan kapasitas Birgdal di 13 KPH dan Tahura, benjadi bagian dalam mempersiapkan upaya pencegahan dan pengedalian kebakaran hutan saat ini hingga masa yang akan datang,” terangnya. 

Selain penguatan Brigdal, Program RBP GCF bersama Dinas Kehutanan juga memfasilitasi  peningkatan kapasitas 71 Masyarakat Peduli Api (MPA) di 13 KPH untuk pencegahan kebakaran hutan di tingkat desa. Selain pelatihan, Baik Brigdal Karhutla maupun MPA mendapat peningkatan kapasitas berupa bantuan sarana dan prasarana, antara lain penyediaan sapras untuk mendukung operasional kebakaran hutan dan pembentukan posko Crisis Response Unit (CRU) di empat kabupaten, zona paling rentan yaitu Kabupaten Poso, Kabupaten  Banggai, Kabupaten Tojo Una – Una dan Kabupaten Morowali Utara.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.