Deskripsi
Indonesia telah melangkah maju pascareformasi menuju fase progresif dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Setidaknya ada 14 kovenan internasional tentang perlindungan hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Lalu ada empat RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) yang ditetapkan untuk menyusun strategi perlindungan HAM yang lebih progresif di Indonesia.
Namun, pemerintah Indonesia pascareformasi lebih berfokus pada penguatan struktur melalui penerbitan peraturan dan pembentukan lembaga perlindungan HAM alih-alih berfokus pada penegakannya. Padahal, pembela HAM adalah aktor yang paling rentan menghadapi berbagai bentuk kekerasan termasuk ancaman, penyiksaan, penculikan dan pembunuhan. Kondisi ini semakin menyedihkan karena serangan dan ancaman terhadap para pembela HAM dilakukan dengan cara-cara yang seolah legal melalui kriminalisasi, yang dalam beberapa kasus belakangan ini menunjukkan bahwa sebagian besar terjadi pada aktivis lingkungan dan jurnalis.
Tindakan yang terukur dalam melindungi pembela HAM sangat dibutuhkan. Namun sayangnya kerangka hukum yang ada di Indonesia belum secara jelas mengakomodir mekanisme perlindungan pembela HAM atau hal-hal terkait. Melalui kesepakatan yang dibuat antara KEMITRAAN dengan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, serangkaian aksi yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi para pembela HAM di sektor lingkungan hidup di Indonesia dilakukan lewat proyek ini. Fokus strategi dari proyek ini adalah (1) memperbaiki kebijakan, (2) memperbaiki mekanisme perlindungan HAM dan (3) meningkatkan kapasitas masyarakat sipil yang bekerja di sektor terkait.
Capaian Utama
Proyek ini telah menyelesaikan sebuah studi tentang berbagai kasus pelanggaran terhadap pembela HAM di sektor lingkungan hidup di seluruh Indonesia. Studi ini relevan untuk informasi dasar program dan strategi advokasi. Studi ini juga mendukung perumusan Sistem Pengetahuan Pembela HAM (Human Rights Defenders Knowledge System/HRDKS).
KEMITRAAN juga telah merekrut empat organisasi masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam mengadvokasi dua kebijakan yang telah diidentifikasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) dan SOP untuk pembela HAM di Komnas HAM. Untuk tujuan advokasi, KEMITRAAN telah mengidentifikasi personil kunci di lembaga-lembaga terkait yang akan dilibatkan selama pelaksanaan program.
Donor
Pemerintah Belanda
Project Period
November 2018-November 2021
Mitra Pelaksana
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Imparsial, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.