Deskripsi
Indonesia menghadapi tantangan serius dari praktik korupsi dan penggelapan aset publik, dengan dampak negatif yang sangat besar terhadap pembangunan politik, sosial, dan ekonominya. Dari tahun 2001-2012, jumlah total aset yang dicuri mencapai sekitar US$ 554,89 miliar. Sebagian besar aset yang dicuri ini tersebar di seluruh dunia, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pihak berwenang di Indonesia untuk mengembalikannya.
Situasi ini diperburuk karena perjanjian hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani belum diimplementasikan secara efektif.Pihak berwenang Indonesia ditantang oleh kurangnya pengetahuan dan keahlian dalam sistem pemulihan aset seperti dalam hal kapasitas untuk memulai dan melakukan proses hukum di pengadilan dalam dan luar negeri, serta kemampuan untuk memberikan bukti atau informasi intelijen kepada pihak berwenang di yurisdiksi lain untuk penyelidikan.
Tidak adanya rencana strategis yang baik di dalam lembaga dan lemahnya mekanisme koordinasi antarlembaga telah mengakibatkan rendahnya pencapaian pihak berwenang di Indonesia terkait pemulihan aset. Untuk menjawab tantangan di atas, Kejaksaan Agung Indonesia telah membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA). KEMITRAAN telah bekerja sama dengan PPA untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset lintas batas dan pengelolaan MLA oleh Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya.
Program yang dinamai SIGAP ini dilaksanakan melalui 2 pendekatan: (1) pengembangan kapasitas PPA dan instansi terkait lainnya, dan (2) peningkatan kerja sama melalui koordinasi rutin antara Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya.
Capaian Utama
Kajian dan studi yang telah dilakukan dalam kerangka program ini digunakan sebagai bahan advokasi kebijakan, bantuan teknis dan peningkatan kapasitas yang berujung pada finalisasi Peraturan Jaksa Agung RI PER-0217/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset dan Rencana Penguatan PPA. Program ini juga mengembangkan platform koordinasi digital untuk lembaga-lembaga terkait pemulihan aset yang disebut Portal Pemulihan Aset, berdasarkan studi dan penilaian yang disebutkan di atas.
Para hakim di Mahkamah Agung dan pengadilan negeri, serta staf dari tujuh lembaga mendapatkan manfaat dari pelatihan peer-to-peer mengenai pemulihan aset sebagai hasil dari strategi program dalam peningkatan kapasitas lembaga terkait. Pencapaian lainnya adalah terbangunnya jaringan antara pemerintah Indonesia dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional, melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman selama pelaksanaan program.
Donor
International Development Law Organization (IDLO)
Periode Proyek
Juni 2016-Desember 2018
Mitra Pelaksana
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.