Deskripsi
Merespons kebakaran hutan dan kabut asap yang terjadi di Indonesia pada tahun 2015, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). Badan Restorasi Gambut (BRG) dibentuk dengan mandat untuk mempercepat upaya restorasi 2 juta hektar lahan gambut di 7 provinsi prioritas dan mengembalikan fungsi hidrologis hingga tahun 2020.
Dalam rangka memenuhi target pencapaian tersebut, BRG berkolaborasi dengan masyarakat, pihak swasta, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil. Secara lebih spesifik terkait program pembangunan desa, BRG menargetkan 1.000 desa gambut yang berada di dalam dan sekitar 1.030.000 hektar lahan gambut (BRG, 2017) sebagai target restorasi di bawah naungan program Desa Peduli Gambut (DPG).
Sejak tahun 2018, KEMITRAAN diberi mandat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan DPG di 109 desa (setara dengan 11 persen dari total target restorasi BRG) di 7 provinsi yang menjadi wilayah kerja BRG. Total luas lahan gambut yang tercakup dalam proyek DPG adalah sekitar 110.000 hektar. Tujuan proyek ini adalah memfasilitasi perumusan dan implementasi kebijakan restorasi lahan gambut di 109 DPG dan tambahan 150 desa di 7 provinsi.
Proyek DPG diharapkan dapat memberikan hasil sebagai berikut
hasil sebagai berikut:
1) pengelolaan lahan gambut berkelanjutan diterapkan di desa-desa DPG;
2) restorasi gambut diintegrasikan ke dalam kebijakan perencanaan desa dan hak-hak tenurial masyarakat ditingkatkan di desa-desa DPG; dan
3) pengelolaan lahan gambut berkelanjutan model DPG didokumentasikan dengan baik dan efektif sehingga dapat ditingkatkan dan direplikasi.
Lewat program ini KEMITRAAN telah membentuk Program Tata Kelola Gambut melalui Proyek DPG bagi pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan keberlanjutan restorasi gambut setelah tahun 2020. Untuk menjalankan kegiatan restorasi gambut di lapangan, proyek ini telah menempatkan 109 fasilitator desa di setiap desa. Fasilitator desa mengambil peran penting dalam mengajak masyarakat untuk melaksanakan restorasi triple-bottom line (pembasahan, revegetasi, dan revitalisasi) untuk seluruh kegiatan restorasi gambut.
Capaian
Kolaborasi antara KEMITRAAN dan pemerintah daerah telah menghasilkan keberlanjutan restorasi gambut melalui penetapan Rencana Kawasan Pedesaan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati, Rencana Kawasan Pedesaan memiliki konsekuensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun kerja sama antardesa dalam berbagai kegiatan restorasi gambut. Kebijakan Zona Desa diatur di bawah Kementerian Desa. Kebijakan Zona Desa pun telah memberikan kesempatan untuk membangun kolaborasi antarpemerintah desa sesuai dengan karakteristik Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Donor
Kedutaan Besar Norwegia
Periode Proyek
Oktober 2018 – Maret 2020
Mitra Pelaksana
Badan Restorasi Gambut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan