Beranda / Program

Desa Peduli Gambut

Deskripsi

Merespons kebakaran hutan dan kabut asap yang terjadi di Indonesia pada tahun 2015, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). Badan Restorasi Gambut (BRG) dibentuk dengan mandat untuk mempercepat upaya restorasi 2 juta hektar lahan gambut di 7 provinsi prioritas dan mengembalikan fungsi hidrologis hingga tahun 2020.

Dalam rangka memenuhi target pencapaian tersebut, BRG berkolaborasi dengan masyarakat, pihak swasta, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil. Secara lebih spesifik terkait program pembangunan desa, BRG menargetkan 1.000 desa gambut yang berada di dalam dan sekitar 1.030.000 hektar lahan gambut (BRG, 2017) sebagai target restorasi di bawah naungan program Desa Peduli Gambut (DPG).

Sejak tahun 2018, KEMITRAAN diberi mandat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan DPG di 109 desa (setara dengan 11 persen dari total target restorasi BRG) di 7 provinsi yang menjadi wilayah kerja BRG. Total luas lahan gambut yang tercakup dalam proyek DPG adalah sekitar 110.000 hektar. Tujuan proyek ini adalah memfasilitasi perumusan dan implementasi kebijakan restorasi lahan gambut di 109 DPG dan tambahan 150 desa di 7 provinsi.

Proyek DPG diharapkan dapat memberikan hasil sebagai berikut
hasil sebagai berikut:

1) pengelolaan lahan gambut berkelanjutan diterapkan di desa-desa DPG;

2) restorasi gambut diintegrasikan ke dalam kebijakan perencanaan desa dan hak-hak tenurial masyarakat ditingkatkan di desa-desa DPG; dan

3) pengelolaan lahan gambut berkelanjutan model DPG didokumentasikan dengan baik dan efektif sehingga dapat ditingkatkan dan direplikasi.

Lewat program ini KEMITRAAN telah membentuk Program Tata Kelola Gambut melalui Proyek DPG bagi pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan keberlanjutan restorasi gambut setelah tahun 2020. Untuk menjalankan kegiatan restorasi gambut di lapangan, proyek ini telah menempatkan 109 fasilitator desa di setiap desa. Fasilitator desa mengambil peran penting dalam mengajak masyarakat untuk melaksanakan restorasi triple-bottom line (pembasahan, revegetasi, dan revitalisasi) untuk seluruh kegiatan restorasi gambut.

Capaian

Kolaborasi antara KEMITRAAN dan pemerintah daerah telah menghasilkan keberlanjutan restorasi gambut melalui penetapan Rencana Kawasan Pedesaan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati, Rencana Kawasan Pedesaan memiliki konsekuensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun kerja sama antardesa dalam berbagai kegiatan restorasi gambut. Kebijakan Zona Desa diatur di bawah Kementerian Desa. Kebijakan Zona Desa pun telah memberikan kesempatan untuk membangun kolaborasi antarpemerintah desa sesuai dengan karakteristik Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Donor

Kedutaan Besar Norwegia

Periode Proyek

Oktober 2018 – Maret 2020

Mitra Pelaksana

Badan Restorasi Gambut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.