Para Pimpinan KPK periode 2003-2019 menyampaikan seruan moral kepada pemerintah agar menjunjung tinggi etika dalam menjalankan pemerintahan
JAKARTA – Direktur Eksekutif KEMITRAAN sekaligus Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Laode M. Syarif menyampaikan seruan moral bersama para mantan pimpinan KPK lainnya di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/2/2024) . Seruan moral disampaikan menyikapi situasi politik yang seakan-akan telah kehilangan kompas moral dan etika.
Karena itu, Pimpinan KPK periode tahun 2003-2019 mengimbau agar Presiden dan seluruh penyelenggara negara kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya.
Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan rule of law diharapkan terinternalisasi dalam setiap langkah dan gerak penyelenggara negara. Namun di masa kampanye Pemilu, hal itu seperti ditinggalkan.
Para Pimpinan KPK juga menyatakan sifat kenegarawanan dan keteladanan seharusnya juga dapat ditunjukkan oleh seorang Presiden atau Kepala Negara, terutama dalam masa-masa kontestasi Pemilu 2024. Namun harapan tersebut seperti tak nampak.
Hal itu diperkuat dengan menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi atau corruption perception index (CPI) Indonesia dalam empat tahun terakhir. Untuk diketahui, tahun 2019 skor CPI Indonesia mencapai 40 dan menurun drastis menjadi 34 di tahun 2022 dan 2023 serta menempati ranking 115 dari 180 negara yang disurvei.
Selain itu, indeks negara hukum (Rule of Law Index) yang dikeluarkan oleh World Justice Project yang hanya mencapai nilai 0,53 (dari skala 0 sampai dengan 1) ditahun 2023 semakin menunjukkan buruknya tata kelola penegakan hukum. Skor tersebut masih sangat jauh dari nilai ideal indeks negara hukum.
Kemudian, The Economist Intelligence Unit bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara “demokrasi cacat” (flawed democracy).
Lalu, menurut Varieties of Democracy Project, pada tahun 2023 Indonesia hanya mencapai skor 25. Indonesia juga digambarkan sebagai negara dengan praktik “kartel partai politik” karena maraknya bagi-bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang pada pemilih (extensive power-sharing among parties and limited accountability to voters).
Karena itu Pimpinan KPK Periode 2003-2019, menyerukan pesan moral kepada Presiden dan seluruh Penyelenggara Negara untuk melaksanakan “PANCA LAKU” berikut:
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kekuatan dan pertolongan bagi kita semua untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 5 Februari 2024 Pimpinan KPK 2003-2019:
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.