Beranda / Press Release

Seruan Moral untuk Pemerintah agar Kembali Menjunjung Tinggi Etika

Para Pimpinan KPK periode 2003-2019 menyampaikan seruan moral kepada pemerintah agar menjunjung tinggi etika dalam menjalankan pemerintahan

JAKARTA – Direktur Eksekutif KEMITRAAN sekaligus Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Laode M. Syarif menyampaikan seruan moral bersama para mantan pimpinan KPK lainnya di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/2/2024) . Seruan moral disampaikan menyikapi  situasi  politik  yang  seakan-akan  telah  kehilangan kompas moral dan etika.

Karena itu, Pimpinan KPK periode tahun 2003-2019 mengimbau agar Presiden dan seluruh penyelenggara negara kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya.

Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan rule of law diharapkan terinternalisasi dalam setiap langkah dan gerak penyelenggara negara. Namun di masa kampanye Pemilu, hal itu seperti ditinggalkan.

Para Pimpinan KPK juga menyatakan sifat  kenegarawanan dan keteladanan seharusnya juga dapat ditunjukkan oleh seorang Presiden atau Kepala Negara, terutama dalam masa-masa kontestasi Pemilu 2024. Namun harapan tersebut seperti tak nampak.

Hal itu diperkuat dengan menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi atau corruption perception index  (CPI) Indonesia dalam empat tahun terakhir. Untuk diketahui, tahun 2019 skor CPI Indonesia mencapai 40 dan menurun drastis menjadi 34 di tahun 2022 dan 2023 serta menempati ranking 115 dari 180 negara yang disurvei.

Selain itu, indeks negara hukum (Rule of Law Index) yang dikeluarkan oleh World Justice Project yang hanya mencapai nilai 0,53 (dari skala 0 sampai dengan 1) ditahun 2023 semakin menunjukkan buruknya tata kelola penegakan hukum. Skor tersebut masih sangat jauh dari nilai ideal indeks negara hukum.

Kemudian, The Economist Intelligence Unit  bahkan  menempatkan  Indonesia sebagai negara “demokrasi cacat” (flawed democracy).

Lalu, menurut Varieties of Democracy Project, pada tahun 2023 Indonesia hanya mencapai  skor  25. Indonesia juga digambarkan sebagai negara dengan praktik “kartel partai politik” karena maraknya bagi-bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang pada pemilih (extensive power-sharing among parties and limited accountability to voters).

Karena itu Pimpinan KPK Periode 2003-2019, menyerukan pesan moral kepada Presiden dan seluruh  Penyelenggara Negara untuk melaksanakan “PANCA LAKU” berikut:

  1. Memperkuat  agenda  pencegahan  dan  pemberantasan  korupsi, dan sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.
  2. Menghindari segala benturan kepentingan (conflict of interest), karena benturan  kepentingan  adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi.
  3. Memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya  tata  kelola  penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat (by name-by address). Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena    dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak  memperhatikan prinsip-prinsip good governance.
  4. Kepada para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum (Polri-Kejaksaan) dan TNI   diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak untuk memenangkan calon presiden/calon wakil presiden/calon legislatif tertentu.
  5. Menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kekuatan dan pertolongan bagi kita semua untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia.

Jakarta, 5 Februari 2024 Pimpinan KPK 2003-2019:

  • Taufiequrachman Ruki                     
  • Erry Riyana Hardjapamekas
  • Laode M Syarif                                 
  • M Busyro Muqodas                          
  • Abraham Samad                             
  • Chandra M Hamzah    
  • Haryono Umar
  • Bibit Samad Rianto
  • Mas Achmad Santosa
  • Basaria Panjaitan
  • Amien Sunaryadi         
  • Adnan Pandu Praja                   
  • Mohammad Jassin
  • Zulkarnain Waluyo                                              

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.