Para Pimpinan KPK periode 2003-2019 menyampaikan seruan moral kepada pemerintah agar menjunjung tinggi etika dalam menjalankan pemerintahan
JAKARTA – Direktur Eksekutif KEMITRAAN sekaligus Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Laode M. Syarif menyampaikan seruan moral bersama para mantan pimpinan KPK lainnya di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/2/2024) . Seruan moral disampaikan menyikapi situasi politik yang seakan-akan telah kehilangan kompas moral dan etika.
Karena itu, Pimpinan KPK periode tahun 2003-2019 mengimbau agar Presiden dan seluruh penyelenggara negara kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya.
Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan rule of law diharapkan terinternalisasi dalam setiap langkah dan gerak penyelenggara negara. Namun di masa kampanye Pemilu, hal itu seperti ditinggalkan.
Para Pimpinan KPK juga menyatakan sifat kenegarawanan dan keteladanan seharusnya juga dapat ditunjukkan oleh seorang Presiden atau Kepala Negara, terutama dalam masa-masa kontestasi Pemilu 2024. Namun harapan tersebut seperti tak nampak.
Hal itu diperkuat dengan menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi atau corruption perception index (CPI) Indonesia dalam empat tahun terakhir. Untuk diketahui, tahun 2019 skor CPI Indonesia mencapai 40 dan menurun drastis menjadi 34 di tahun 2022 dan 2023 serta menempati ranking 115 dari 180 negara yang disurvei.
Selain itu, indeks negara hukum (Rule of Law Index) yang dikeluarkan oleh World Justice Project yang hanya mencapai nilai 0,53 (dari skala 0 sampai dengan 1) ditahun 2023 semakin menunjukkan buruknya tata kelola penegakan hukum. Skor tersebut masih sangat jauh dari nilai ideal indeks negara hukum.
Kemudian, The Economist Intelligence Unit bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara “demokrasi cacat” (flawed democracy).
Lalu, menurut Varieties of Democracy Project, pada tahun 2023 Indonesia hanya mencapai skor 25. Indonesia juga digambarkan sebagai negara dengan praktik “kartel partai politik” karena maraknya bagi-bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang pada pemilih (extensive power-sharing among parties and limited accountability to voters).
Karena itu Pimpinan KPK Periode 2003-2019, menyerukan pesan moral kepada Presiden dan seluruh Penyelenggara Negara untuk melaksanakan “PANCA LAKU” berikut:
- Memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.
- Menghindari segala benturan kepentingan (conflict of interest), karena benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi.
- Memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat (by name-by address). Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance.
- Kepada para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum (Polri-Kejaksaan) dan TNI diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak untuk memenangkan calon presiden/calon wakil presiden/calon legislatif tertentu.
- Menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kekuatan dan pertolongan bagi kita semua untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 5 Februari 2024 Pimpinan KPK 2003-2019:
- Taufiequrachman Ruki
- Erry Riyana Hardjapamekas
- Laode M Syarif
- M Busyro Muqodas
- Abraham Samad
- Chandra M Hamzah
- Haryono Umar
- Bibit Samad Rianto
- Mas Achmad Santosa
- Basaria Panjaitan
- Amien Sunaryadi
- Adnan Pandu Praja
- Mohammad Jassin
- Zulkarnain Waluyo