Rilis Pers

Kebijakan Three in One Untuk Ekonomi Berkelanjutan dan Lingkungan Aceh

Melalui kebijakan Three in One, Pemerintah Aceh mengintegrasikan pengelolaan agraria, pertanahan, dan tata ruang ke dalam satu kerangka kebijakan yang saling mendukung. Pendekatan ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Pertanahan Aceh, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum bagi pekebun, meningkatkan kualitas tata kelola lahan, mengurangi potensi konflik agraria, serta mendukung perlindungan bentang alam Aceh.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola pembangunan yang lebih luas, termasuk percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya Pekebun (STDB), penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta penyempurnaan tata kelola perizinan sektor perkebunan dan pertambangan. Berbagai langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekebun swadaya yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Aceh.

KEMITRAAN mendukung berbagai upaya kolaboratif yang memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Inisiatif seperti kebijakan Three in One menjadi contoh penting bagaimana sinergi antarinstansi dapat mendorong terciptanya pembangunan yang lebih inklusif, adaptif terhadap tantangan perubahan iklim, serta berpihak pada masyarakat.

Selengkapnya mengenai kebijakan Three in One untuk memperkuat ekonomi berkelanjutan dan perlindungan bentang alam Aceh dapat dibaca pada siaran pers di bawah ini.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.