Jasa Konsultansi Studi Konflik Penguasaan dan Pemanfaatan Hutan di Wilayah KPH Toili Baturube – Sulawesi Tengah

DepartemenProgram – PMU RBP REDD+ Sulawesi Tengah
Melapor kepadaTeam Leader Kemitraan

Latar Belakang

Karakteristik hutan yang merupakan sumber daya yang sangat bernilai mengakibatkan akses pemanfaatan dan kontrol terhadap sumber daya hutan selalu mengundang konflik. Konflik tenurial dan sengketa tanah kawasan hutan merupakan persoalan tersendiri yang sangat kompleks baik secara sosial maupun politis.

Konflik tenurial kawasan hutan adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. Konflik atau sengketa kehutanan adalah perselisihan berkaitan dengan wilayah atau areal hutan yang melibatkan berbagai pihak baik antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga termasuk pemerintah. Dalam keberadaannya, hutan bukan hanya sebagai penyangga ekologi tetapi juga sebagai penyangga ekonomi rakyat. Pengelolaan dan pemanfaatan fungsi hutan harus diorientasikan pada tujuan keberlanjutan, keadilan, serta kesejahteraan masyarakat.

Sulawesi Tengah memiliki kawasan hutan yang sangat luas (mencapai 70% dari luas daratan), dimana pembangunan industri berbasis lahan kerap memunculkan dinamika konflik dengan implikasi ekologis, sosial, dan politik. Kondisi ini diperparah oleh kebutuhan lahan masyarakat yang bergesekan dengan status kawasan, terutama di desa-desa yang berbatasan langsung dengan hutan.

Penyelesaian konflik tidak lagi bisa dilakukan dengan pendekatan parsial atau sekadar reaktif terhadap gejolak di lapangan. Dibutuhkan sebuah basis data yang kuat dan objektif sebagai landasan pengambilan kebijakan. Tanpa adanya kajian mendalam mengenai akar masalah, aktor yang terlibat, serta tipologi penguasaan lahan, upaya resolusi konflik berisiko tidak tepat sasaran dan justru dapat memicu kerentanan sosial baru.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Toili baturube adalah UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, KPH ini memiliki areal kerja yang berada pada 3 wilayah administrasi Kabupaten yakni sebagian berada pada wilayah Kabupaten Morowali Utara, sebagian Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tojo Una-una. Luas wilayah kerja KPH Toili Baturube mencapai ±259.192 Ha, yangh meliputi Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan Produksi terbatas. Pada 3 wilayah kabupaten ini, aktifitas industri pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri sangat masif. Hal ini memciptakan potensi konflik dalam aspek penguasaan dan pemanfaatan hutan. Pengkajian Konflik Penguasaan dan Pemanfaatan Hutan di wilayah KPH Toili Baturube dibutuhkan untuk merumuskan model resolusi konflik yang berkeadilan, transparan, serta mendukung program Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) dalam kerangka REDD+ di Sulawesi Tengah. Melalui studi ini, setiap kasus atau lokasi konflik akan dianalisis secara komprehensif, sehingga strategi pengendalian yang dihasilkan tidak hanya mampu memitigasi risiko lingkungan tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Tujuan Posisi

KEMITRAAN akan merekrut tenaga ahli perorangan sebagai konsultan, dengan tugas utama melakukan pengkajian konflik penguasaan dan pemanfaaatan di Wilayah KPH Toili Baturube, untuk menyajikan informasi dan data terkait konflik penguasaan dan pemanfaatan hutan, termasuk di dalamnya analisis akar masalah, aktor yang terlibat, tipologi penguasaan lahan, serta tersusunnya rumusan model, strategi, dan pendekatan penyelesaian konflik tenurial di Wilayah KPH Toili Baturube. Kegiatan ini akan dilakukan oleh Konsultan individu atau perorangan, namun untuk hasil penelitian yang komprehensif serta pertimbangan efisiensi waktu maka konsultan boleh membentuk tim peneliti.

Penelitian ini diharapkan menggunakan pendekatan kualitatif agar dapat lebih mengeksplorasi akar penyebab, dinamika, makna, serta untuk mencari solusi atas konflik yang diteliti.

Lokus dan kasus yang akan dikaji dalam studi ini sebagai berikut:

  • Desa Karya Makmur
    • Terdapat SHM sebanyak 42 bidang dengan luasan 31,5 Ha yang masuk dalam kawasan hutan dan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Berkat Hutan Pusaka
  • Desa Bukit Jaya
    • Terdapat penguasaan lahan sejak tahun 1980 dan terdapat Sertifikat Hak Milik dalam kawasan yang tumpeng tindih dengan konsesi HTI PT. Berkat Hutan Pusaka dengan luasan 300 Ha
  • Desa Piondo
    • Terdapat penguasaan dalam kawasan hutan dan juga masuk dalam konsesi HTI PT. Berkat Hutan Pusaka.

Tanggung Jawab Utama

Konsultan bertanggung jawab terhadap seluruh proses pengkajian konflik penguasaan dan pemanfaaatan di Wilayah KPH Toili Baturube. Tugas dan kegiatan yang akan dijalankan, termasuk pada:

  1. Melakukan koordinasi dengan parapihak terkait, PMU RBP dan KPH
  2. Menyusun metodologi dan tahapan serta rencana detail penelitian
  3. Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat (masyarakat, badan hukum, atau lembaga pemerintah) serta menganalisis latar belakang penyebab konflik penguasaan lahan pada lokasi studi.
  4. Memfasilitasi workshop dan pembahasan hasil kajian konflik di KPH Toili Baturube.
  5. Memastikan seluruh analisis dan usulan penyelesaian konflik memenuhi indikator kerangka kerja, standard dan prosedur yang dirancang untuk mencegah mengelola dampak terhadap manusia dan lingkungan atau implementing social and environmental safeguard serta kerangka program Results-Based Payment (RBP) GCF-REDD+
  6. Mendokumentasikan setiap proses kegiatan berupa foto maupun video.

Hasil yang Diharapkan

  1. Laporan pelaksanaan kegiatan study
  2. Laporan hasil pengkajian yang memuat peta sebaran dan tipologi konflik, serta rumusan strategi dan rekomendasi penyelesaiannya, yang dapat dijadikan rujukan model penyelesaian dan mitigasi konflik tenurial di kawasan hutan

Periode Waktu

Periode penugasan adalah dari Juni M2 – Agustus M2 2026 (2 bulan).

Proses/tahapanWaktuPenanggungjawab
Rekrutmen tenaga ahliMinggu IV Mei - Minggu I
Juni
HR
Rapat persiapan workshop bersama
KPH Toili Baturube
Minggu II JuniKonsultan
Pengambilan data lapanganMinggu I - IV JuniKonsultan
Workshop kajian konflik di wilayah
Toili
Minggu III JuniKonsultan
Penyusunan dokumenMinggu II Juni - IV JuliKonsultan
Rapat pembahasan hasil kajian dan resolusi konflik bersama KPHMinggu IV JuliKonsultan
Finalisasi dan penyerahan dokumenMinggu I AgustusKonsultan

Anggaran

Pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp. 80.000.000,-

Kualifikasi

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 yang relevan, terutama Kehutanan, ilmu lingkungan, kebijakan publik, ilmu sosial/pemberdayaan masyarakat. Latar belakang pendidikan S2 lebih diutamakan.
  2. Berpengalaman minimal 5 tahun dalam menangani isu tenurial, resolusi konflik kehutanan, atau pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
  3. Berpengalaman bekerja bersama pemerintah dan para pihak lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah lebih diutamakan.
  4. Berpengalaman dalam menyusun dokumen kajian yang memenuhi standard safeguard sosial dan lingkungan.

Cara Melamar

Para pihak yang berminat dapat mengirimkan proposal yang berisi:

  1. Proposal teknis yang memuat metode, tahapan, dan timeline kegiatan
  2. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibutuhkan pada kegiatan ini. Termasuk di dalamnya biaya personel dan biaya kegiatan yang akan dilaksanakan.
  3. CV atau resume konsultan
  4. Daftar pengalaman menyusun output serupa sedikitnya 3 pekerjaan terakhir, dengan format berikut ini:
Paket PekerjaanOutputKapanNilai KontrakPemberi Kerja

Lamar Sekarang

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.