Masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah lama menjadi agenda perjuangan untuk ditentang, bahkan diberantas dalam kehidupan manusia, tetapi perbuatan korupsi seolah-olah tumbuh kian subur di bumi Indonesia. Berbagai survei dari dalam dan luar negeri menyatakan Indonesia sebagai negara yang berada pada tingkat tertinggi dalam hal korupsi. Pakar-pakar Indonesia pun menyatakan bahwa korupsi telah merugikan anggaran negara sebanyak 30% sampai 50% dan telah mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
Di Indonesia, keinginan untuk membebaskan negara dari praktik-praktik korupsi mencapai puncaknya dengan bergulirnya reformasi pada hampir seluruh segi kehidupan bernegara. Dari sekian banyak agenda reformasi, salah satunya menuntut pemberantasan praktik KKN dengan cara mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Seiring dengan tuntutan tersebut, telah diundangkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, dengan pertimbangan yang berbunyi:
“…… Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.
Dalam menyikapi situasi itu, Polri, sebagai organisasi yang mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, telah berupaya membenahi diri. Upaya tersebut antara lain dengan dikeluarkannya berbagai petunjuk pelaksanaan tugas yang mengarah kepada pelaksanaan tugas secara profesional dan proporsional.
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), sebagai lembaga pendidikan tinggi kedinasan memiliki misi antara lain, menyiapkan hasil didiknya agar memiliki wawasan yang luas dalam mempelajari ilmu kepolisian sehingga penerapan sewaktu bertugas kelak dapat memenuhi harapan masyarakat. Dalam rangka pemberantasan KKN, terutama yang terjadi pada tubuh Polri, mahasiswa perlu mengetahui lebih jauh apakah dalam pelaksanaan tugas Polri juga terjadi praktik KKN. Dalam kaitan itu, kepada mahasiswa PTIK angkatan XXXIX-A tahun 2003-2004, dalam rengka penyusunan skripsi, telah diberikan topik KKN. Maksud penugasan penyusunan skripsi topik KKN adalah agar mahasiswa mengetahui dan menyadari kondisi yang ada dalam tubuh Polri sehingga pada waktunya nanti akan memiliki pengetahuan guna memberantasnya atau setidak-tidaknya telah tertanam nilai-nilai moral dalam diri mahasiswa guna tidak melakukan praktik yang serupa.
Buku POLRI dan KKN
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.