Beranda / Book

Laporan Studi Analisa Kesenjangan Regulasi Pengelolaan Konflik Kepentingan

01 Februari 2023 -20 Oktober 2045

Foto: Dok. Istock

Konflik kepentingan (atau istilah lain sering disebut sebagai benturan kepentingan) dimaknai sebagai situasi manakala pejabat publik memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi kapasitasnya dalam mengambil keputusan untuk publik.

Konflik kepentingan tidaklah sama dengan praktik koruptif. Konflik kepentingan lebih merujuk pada sebuah situasi, sedangkan praktik koruptif merupakan tindakan nyata, yang seringkali merupakan hasil dari konflik kepentingan yang tidak dikelola. Maka, sangatlah mungkin seorang pejabat publik berada dalam situasi konflik kepentingan, tetapi tidak serta merta pejabat tersebut melakukan praktik koruptif. Pada intinya, situasi konflik kepentingan dapat menjadi sebuah perilaku yang koruptif apabila tidak dikelola secara baik.

Konflik kepentingan dapat melemahkan tata kelola pemerintahan bahkan dapat mengarahkan pejabat publik pada serangkaian pelanggaran dan praktik koruptif. Meski pemerintah berkomitmen terhadap reformasi birokrasi, kondisi saat ini menunjukkan masih banyak kesenjangan dalam pengelolaan konflik kepentingan di sektor publik. Mulai dari regulasi pedoman pengelolaan konflik kepentingan yang belum memadai, rendahnya internalisasi dan pemahaman pejabat publik terhadap pengelolaan konflik kepentingan, hingga terbatasnya dukungan kelembagaan yang mumpuni untuk mengelola konflik kepentingan. Policy brief ini menawarkan alternatif perbaikan melalui peningkatan kualitas regulasi, mendorong implementasi, serta menyediakan dukungan kelembagaan yang diperlukan untuk mengelola konflik kepentingan di sektor publik.

Selengkapnya untuk Policy Brief: Mengelola Konfik Kepentingan di Sektor Publik dapat dibaca di tautan ini

Selengkapnya untuk Laporan Studi Analisa Kesenjangan Regulasi Pengelolaan Konflik Kepentingan dapat dibaca di tautan ini.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.