01 Februari 2023 -20 Oktober 2045
Konflik kepentingan (atau istilah lain sering disebut sebagai benturan kepentingan) dimaknai sebagai situasi manakala pejabat publik memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi kapasitasnya dalam mengambil keputusan untuk publik.
Konflik kepentingan tidaklah sama dengan praktik koruptif. Konflik kepentingan lebih merujuk pada sebuah situasi, sedangkan praktik koruptif merupakan tindakan nyata, yang seringkali merupakan hasil dari konflik kepentingan yang tidak dikelola. Maka, sangatlah mungkin seorang pejabat publik berada dalam situasi konflik kepentingan, tetapi tidak serta merta pejabat tersebut melakukan praktik koruptif. Pada intinya, situasi konflik kepentingan dapat menjadi sebuah perilaku yang koruptif apabila tidak dikelola secara baik.
Konflik kepentingan dapat melemahkan tata kelola pemerintahan bahkan dapat mengarahkan pejabat publik pada serangkaian pelanggaran dan praktik koruptif. Meski pemerintah berkomitmen terhadap reformasi birokrasi, kondisi saat ini menunjukkan masih banyak kesenjangan dalam pengelolaan konflik kepentingan di sektor publik. Mulai dari regulasi pedoman pengelolaan konflik kepentingan yang belum memadai, rendahnya internalisasi dan pemahaman pejabat publik terhadap pengelolaan konflik kepentingan, hingga terbatasnya dukungan kelembagaan yang mumpuni untuk mengelola konflik kepentingan. Policy brief ini menawarkan alternatif perbaikan melalui peningkatan kualitas regulasi, mendorong implementasi, serta menyediakan dukungan kelembagaan yang diperlukan untuk mengelola konflik kepentingan di sektor publik.
Selengkapnya untuk Policy Brief: Mengelola Konfik Kepentingan di Sektor Publik dapat dibaca di tautan ini.
Selengkapnya untuk Laporan Studi Analisa Kesenjangan Regulasi Pengelolaan Konflik Kepentingan dapat dibaca di tautan ini.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.