Beranda / Book

Hukum Anti Korupsi

Dok. Kemitraan

Korupsi adalah sebuah mimpi buruk bagi pembangunan dan pemenuhan kesejahteraan sebuah bangsa. Korupsi yang awalnya merupakan sebuah tindakan individu dikarenakan ketamakan personal, kini berubah menjadi tindakan terorganisir dan terstruktur secara komunal. Korupsi menjadi virus mematikan yang merusak sistem hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Pendeknya, korupsi telah menggerogoti semua sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara karena telah merasuk-masuk sampai ke kursi presiden dan lingkarannya, meja hakim yang mulia bahkan telah menodai altar-altar suci tempat peribadatan dan menyengsarakan ratusan juta anak bangsa. 

Korupsi bukanlah warisan budaya suatu bangsa. Korupsi merupakan penyakit kekuasaan yang dapat ditemukan di berbagai negara, baik negara berkembang (development country) maupun di negara maju (developed country). Korupsi tidak hanya terjadi di belahan bumi Selatan, tetapi juga terjadi di belahan bumi Utara. Korupsi tidak memandang warna kulit, ras, suku, agama, bahasa dan budaya. Selama ada kekuasaan, maka disitu berpotensi terjadi korupsi. Sebagaimana ungkapan terkenal Lord Acton,yang mengatakan bahwa “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely.”

Apa yang disampaikan oleh Lord Acton tersebut memang benar adanya. Kekuasaan yang absolut akan cenderung koruptif apalagi jika tidak ada transparansi, pengawasan dan akuntabilitas. Penumpukan kekuasaan dan kewenangan tak terbatas tanpa ada mekanisme akuntabilitas hanya akan menimbulkan korupsi. Begitulah rumus Robert Klitgaard bahwa korupsi terjadi manakala ada monopoli kekuasaan dan kewenangan minus akuntabilitas. Menyadari bahwa korupsi bukanlah persoalan satu bangsa saja, dunia internasional mengambil sikap dan mengecam korupsi. Dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dinyatakan bahwa: “Corruption undermines democracy and the rule of law, leads to violations of human rights, distorts markets, erodes the quality of life and allows organized crime, terrorism and other threats to human security and sustainable development”.

Berdasarkan kesepakatan internasional tersebut¸ korupsi tidak hanya sebuah kejahatan yang merusak sistem hukum dan demokrasi, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, merusak sistem ekonomi, mereduksi kualitas hidup, menumbuh-suburkan kejahatan terorganisasi dan mengancam kemanusiaan serta pembangunan berkelanjutan. Peringatan dari UNCAC tersebut telah terbukti adanya di Indonesia karena korupsi telah merusak hampir semua sendi bangsa dan korupsi menjadi masalah besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, namun berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian dan kelangsungan pembangunan nasional. Tindakan korupsi telah menciptakan pemerintahan irasional dan pemerintahan yang didorong oleh keserakahan. Korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Korupsi sudah merusak segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi di Indonesia telah menghancurkan sistem hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Karena itu, korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Karena itu, pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. 

Salah satu agenda besar dari reformasi adalah pemberantasan korupsi. Sejak bergulirnya gerakan reformasi pada tahun 1998, pemerintah Indonesia telah serius merancang berbagai kebijakan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Kebijakan pokok secara nasional dimulai dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR (TAP MPR) nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. TAP MPR ini menetapkan agar penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan antikorupsi kemudian diperkuat dengan penerbitan dan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi. 

Pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, berhasil ditetapkan 2 (dua) Undang-undang penting, yakni Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua aturan tersebut menguraikan strategi pemerintah untuk menertibkan aparatur negara dan mencegah serta menindak berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah.

Pada masa pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, terjadi perubahan UU No.31/1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar materi yang terdapat di dalamnya masih sama, tetapi ada penambahan beberapa ketentuan yang menjabarkan tindak pidana korupsi. Puncaknya pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu alasan utama pembentukan KPK adalah karena lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi (Kepolisian dan Kejaksaan) belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pemerintahan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Melalui Inpres ini, Presiden mengamanati berbagai langkah strategis untuk memberantas korupsi khususnya di lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Kemudian, komitmen antikorupsi pemerintah semakin ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Selain memperkuat kebijakan antikorupsi, upaya represif melalui tindakan penegakan hukum juga dilakukan secara masif. Di era reformasi ini, terjadi pengungkapan kasus korupsi dalam skala besar. Kasus- kasus korupsi yang berhasil diungkap sangat beragam. Mulai dari korupsi yang terjadi di pemerintahan pusat dan daerah, parlemen (DPR dan DPRD), peradilan, penegak hukum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sampai pada korupsi yang melibatkan pelaku usaha (swasta).

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 309 kepala daerah terlibat proses hukum terkait korupsi, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana. Dugaan korupsi kepala daerah tersebut terjadi sejak diterapkannya sistem pemilihan kepala daerah langsung (pilkada) dari tahun 2005. Kemudian sejak tahun 2002, telah terjadi gelombang pengungkapan kasus dugaan korupsi DPRD di berbagai daerah. Berawal dari maraknya pemberitaan tentang korupsi DPRD provinsi Sumatera Barat dan menjalar ke berbagai wilayah lain seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Lampung dan kemudian hampir merata di berbagai wilayah Indonesia lainnya. Selain korupsi di pemerintahan daerah, di tingkat pusat, pengungkapan kasus-kasus korupsi juga terjadi dengan masif. Hampir tidak ada jabatan yang kebal terhadap penegakan hukum. Deretan dugaan kasus korupsi yang telah diungkap oleh penegak hukum, beberapa diantaranya melibatkan pejabat negara, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Pemuda dan Olahraga, Anggota DPR, mantan Gubernur Bank Indonesia, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, mantan Menteri, Ketua Mahkamah Konsitusi, dan lain sebagainya. 

Fenomena pengungkapan dugaan korupsi dalam jumlah dan cakupan wilayah sebesar ini belum pernah terjadi di Indonesia sebelumnya. Namun ternyata, upaya pemberantasan korupsi selama ini masih belum membuahkan hasil maksimal. Berbagai hasil penelitian dan survei dari berbagai lembaga menunjukkan hal tersebut. Hasil survei Global Corruption Barometer 2013 yang dirilis oleh Tranparency International Indonesia menemukan data yang mengejutkan. Dalam survei tersebut ditemukan bahwa lembaga kepolisian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pengadilan dan partai politik merupakan lembaga-lembaga terkorup menurut persepsi masyarakat. Survei ini dilakukan di 5 (lima) kota, yakni Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya dan Makassar. Selain institusi terkorup, GCB juga menemukan data bahwa 72 persen masyarakat menilai korupsi meningkat dan 65 persen menyatakan bahwa pemberantasan korupsi belum efektif.

Sebelumnya pada tahun 2010, Kemitraan menemukan data bahwa korupsi dipersepsikan masih tinggi di setiap institusi-institusi dalam trias politica (eksekutif, legialtaif, yudikatif). Dalam laporannya yang berjudul “Mengorupsi Trias Politica: Persepsi Korupsi Lembaga Negara di Indonesia”, secara rata-rata, lembaga penegak hukum menempati posisi teratas sebagai lembaga yang dipersepsikan memiliki tingkat korupsi yang tinggi dan lebih tinggi dari institusi lain, yakni 70% untuk institusi tingkat pusat dan 52% untuk institusi tingkat daerah. Lembaga-lembaga penegak hukum di sini mencakup Markas Besar Kepolisian, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi. Kemudian, rata-rata persepsi korupsi terhadap lembaga legislatif tingkat pusat adalah 78% dan tingkat daerah sebesar 44%. Lembaga eksekutif menempati posisi terendah dengan rata-rata, untuk tingkat pusat sebesar 32% dan tingkat daerah sebesar 44%.

Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia juga tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Sejak tahun 2003 sampai tahun 2011, IPK Indonesia mengalami kenaikan dari poin 1,9 di tahun 2003 menjadi 3,0 di tahun 2011. Dalam rentang waktu selama 8 (delapan) tahun, kenaikan IPK Indonesia hanya 1,1 poin saja. Pada tahun 2012, skor Indonesia adalah 32, berada pada urutan 118 dari 176 negara yang diukur. Indonesia sejajar posisinya dengan Republik Dominika, Ekuador, Mesir dan Madagaskar. Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati posisi ketiga setelah Myanmar dan Vietnam sebagai negara dengan IPK terburuk. Skor 32 menunjukkan bahwa Indonesia masih belum dapat keluar dari situasi korupsi yang sudah mengakar.

Sayangnya, skor Indonesia untuk tahun 2013 tidak mengalami kemajuan karena tetap di angka 32 dan menduduki ranking 114 dari 177 negara. Indonesia bahkan berada di bawah Philippines, Ethiopia, dan Niger yang secara kekuatan ekonomi jauh berada di bawah Indonesia. Lebih lanjut, khusus untuk birokrasi, Indonesia masih dianggap sebagai negara dengan tingkat inefisiensi birokrasi yang tinggi di Asia. Hal tersebut ditemukan oleh Survei yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Berdasarkan hasil survei PERC, Indonesia berada pada posisi kedua setelah India sebagai negara dengan birokrasi yang tidak efisien. Secara berturut-turut, India dengan skor 9,41, Indonesia 8,59, Filipina 8,37, Vietnam 8,13 dan China 7,93.11 Hal ini memberikan gambaran bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi di birokrasi belum memberikan dampak positif bagi perbaikan birokrasi. Beragam hasil penelitian dan survei di atas merupakan indikator bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi.

Lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia masih rentan terhadap korupsi. Di sisi lain, data di atas menunjukkan bahwa memberantas korupsi bukanlah perkara mudah. Butuh waktu panjang, terencana dan konsisten agar diperoleh hasil yang maksimal. Upaya pemberantasan korupsi bukanlah tugas aparat penegak hukum semata. Berbagai kalangan harus turut serta. Institusi pemerintah, parlemen, aparat penegak hukum, masyarakat dan pelaku usaha (sektor swasta) harus mendukung upaya ini. Untuk lebih menjelaskan, gambaran yang lebih kongkret tentang korupsi di Indonesia, berikut ini akan ditampilkan beberapa kajian dan survei yang menunjukan tingkat kerentanan bangsa Indonesia dari ancaman korupsi pada beberapa tahun terakhir. Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), trend korupsi di Indonesia makin hari makin menghawatirkan. Pada tahun 2011, kasus korupsi yang berhasil diproses oleh KPK dan Kejaksaan mencapai 436 kasus dan melibatkan 1.053 tersangka dan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,169 Trilyun. Selanjutnya, pada enam bulan pertama tahun 2012, KPK dan Kejaksaan berhasil menangkap 597 tersangka koruptor dan menyidik 285 kasus dan kerugian negara yang dialami mencapai 1,22 Trilyun.

Lebih lanjut, trend korupsi pada tahun 2013 juga tidak kalah hebatnya karena menurut laporan ICW, jumlah tersangka kasus korupsi selama 2013 meningkat menjadi 1271 orang. Peningkatan trend yang tidak menyenangkan ini ditabulasi dari laporan resmi sejumlah lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Perlu pula diingat bahwa modus operandi praktik korupsi semakin hari semakin canggih dan penerima uang hasil korupsi merambat sampai kepihak-pihak yang diluar dugaan sebagaimana dipertontonkan dalam kasus Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishak, Tubagus Chaeri Wardana, Akil Mochtar dimana hasil korupsi mereka sampai dinikmati oleh para artis (penyanyi, bintang film, dan model). Kecenderungan ‘pencucian uang’ (money launder) juga makin sering terjadi bahkan sampai dengan pendirian perusahaan fiktif sebagaimana dalam sejumlah kasus, diantaranya kasus Akil Mochtar yang mendirikan perusahaan yang dikelola oleh istrinya sendiri. Dari sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, modus operandi yang sering digunakan oleh para korupstor adalah: (i) penggelapan, (ii) penyalahgunaan wewenang, (iii) penyalahgunaan anggaran negara/daerah, (iv) suap, (v) gratifikasi, dan (vi) penggelembungan anggaran (mark-up).

Para aktor yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi pun tidak banyak yang berubah, karena masih didominasi oleh: (i) anggota legistaltif (pusat dan daerah), (ii) pejabat ekeskutif (menteri dan pejabat kementerian dan lembaga), (iii) pejabat BUMN, (iv) para penegak hukum (advokat, polisi, jaksa, dan hakim) dan (v) pihak swasta serta masyarakat umum. Perlu diingat bahwa keterlibatan pejabat pusat dan daerah makin hari makin menghawatirkan, khususnya pada saat-saat pemilihan umum daerah dan pemilihan umum nasional yang membutuhkan mobilisasi dana yang besar. Pada saat-saat Pemilu/Pemilukada inilah pada pejabat daerah berasyik-masyuk dengan pengusaha nasional dan daerah untuk mendukung ambisi mereka berkuasa. Kenyataan seperti ini dapat dilihat pada sejumlah kasus yang tergambar dalam sejumlah kasus yang melibatkan sejumlah petinggi partai seperti kasus ‘hambalang’ dan kasus ‘impor sapi’ yang melibatkan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Selanjutnya pada tingkat lokal, kasus bupati Buol Arman Batalipu dan pengusaha nasional Hartati Murdaya sangat gamblang memperlihatkan ‘permainan’ antara pengusaha dan pejabat daerah yang ingin terpilih kembali sebagai bupati. Hal lain yang perlu diperhatikan, khususnya bagi upaya pencegahan karena sektor-sektor tersebut sangat rentan atas praktik-praktik korupsi. Menurut tabulasi yang di buat oleh ICW, sektor yang paling rentan korupsi adalah:15 (i) infrastruktur, (ii) anggaran daerah, (iii) Pendidikan, (iv) sosial kemasyarakatan/keagamaan, (v) pertanian, (vi) perdagangan/perindustrian, (vii) bea cukai/pajak, (viii) pertambangan energy, (ix) pertanahan, dan (x) kesehatan. Sektor-sektor tersebut sangat rawan akan praktik korupsi sehingga perlu diwaspadai agar tidak terjadi lagi dimasa mendatang.

Hal khusus lain yang perlu diwaspadai adalah praktek pengadaan barang dan jasa di semua instansi pemerintah yang selalu saja menjadi lahan transaksi ilegal dan mark-up antara penguasa dan pengusaha. Menurut survei yang dilakukan oleh Indonesia Procurement Watch (IPW) pada tahun 2010 di Jakarta-Bogor-Depok-Tangeran-Bekasi (Jabodetabek) bahwa dari 720 vendor yang menjadi survei ini mengatakan bahwa 92,7 persen mengakui bahwa mereka menyogok penguasa pemilik proyek untuk memenangkan tender dan hanya 1,3 persen responden yang mengaku tidak pernah menyogok. Selebihnya sekitar 6 persen responden memilih untuk diam. Ketika ditanyakan alasan untuk memberikan suap, hampir semua responden menjawab bahwa untuk memenangkan tender dan sebagai ucapan terima kasih kepada ‘pemilik’ proyek.

Sayangnya hal semacam di atas sampai hari ini masih marak terjadi bahkan makin menggila karena pengadaan Al Qur’an di Kementerian Agama pun tidak luput dari praktik yang menyesatkan ini, sebagaimana dapat dilihat pada kasus yang menjerat Ahmad Jauhari, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama yang divonis delapan tahun penjara. Akhirnya tidak lengkap rasanya jika kita membahas kejahatan pengadaan barang tanpa menyebut pengadaan barang simulator SIM di kepolisian yang melibatkan petinggi Polri Joko Susilo yang sekarang ini sedang merenungi nasibya dipenjara setelah Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta serta harta kekayaan yang berasal dari korupsi disita oleh negara.

Pendeknya hampir semua pengadaan barang dan jasa di pusat dan daerah perlu diawasi dengan seksama karena sangat rentan dengan praktik-praktik korupsi. Sumber korupsi lain yang belum banyak didiskusikan secara terbuka adalah korupsi pada sektor pengelolaan sumber daya alam yang selama ini menjadi pundipundi uang para pejabat dan pengusaha. Sejak zaman Soeharto semua penerimaan negara dari sektor sumber daya alam seperti hutan, perikanan, minyak dan gas bumi serta bahan galian tambang dan mineral sampai dengan sekarang masih dipenuhi dengan praktik-praktik korupsi. Di zaman Soeharto, misalnya, kita pernah mendengar dana reboisasi yang dikumpulkan selama 20 tahun mencapai Rp 58 trilyun atau USD 5,8 milyar yang peruntukannya tidak jelas.19 Selain itu semua praktik korupsi disektor hutan pada zaman Soeharto tidak pernah tersentuh penegak hukum dan nanti pada akhir-akhir ini saja sejumlah kasus korupsi di sektor Kehutanan seperti kasus yang melibatkan Bupati Palalawan Tengku Azmun Djafar, Gubernur Suwarna Abdul Fatah, DL Sitorus mendapatkan perhatian setelah KPK meningkatkan penegakan undang-undang tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Korupsi di sektor sumber daya alam juga marak disektor minyak dan gas bumi serta pertambangan mineral lainnya.

Nanti pada akhir-akhir ini saja, KPK berhasil mengendus para penjahat tersebut dan ternyata melibatkan para pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta sejumlah anggota parlemen. Sebagai contoh, direktur SKK Migas baru saja di vonis tujuh tahun penjara akibat menerima suap.21 Untuk menintensifkan pengawasan sektor sumber daya alam ini, KPK baru saja melakukan kajian komprehensif tentang kemungkinan korupsi pada sektor tambang dan mineral yang temuannya menyimpulkan bahwa sektor ini sangat rentan terhadap korupsi dan kerugian negara yang hilang selama ini sangat signifikan jumlahnya. Memperhatikan hal-hal di atas, sudah saatnya segenap bangsa Indonesia khususnya dunia pendidikan untuk meningkatkan kerja keras dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di bumi pertiwi tercinta. Khusus untuk jajaran Fakultas Hukum (dosen dan mahasiswa) sudah selayaknya untuk menjadi ujung tombak dan menjadi panutan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena ditangan merekalah masa depan penegakan hukum anti korupsi di Indonesia berada. Semoga upaya ini bermanfaat adanya.

Buku Hukum Anti Korupsi

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.