PASCA eksplorasi secara masif pemanfaatan ekosistem gambut di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 1997, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana yang terus menghantui komunitas desa. Sebanyak satu juta hektar lahan gambut dieksplorasi secara masif untuk areal pertanian pangan. Hampir satu dekade kemudian, Kabupaten Pulang Pisau Kembali mengalami bencana kebakaran hutan dan lahan di tahun 201. Berbagai rangkaian karhutla di Kabupaten Pulang Pisau telah didokumentasikan oleh berbagai kanal pemberitaan, penelitian serta menjadi isu yang sering dibicarakan setiap puncak musim kemarau terjadi di Indonesia. Kabupaten Pulang Pisau menjadi laboratorium untuk tata kelola ekosistem gambut di Indonesia. Sejarah tata kelola gambut di Pulang Pisau dari Program Lahan Gambut Satu Juta Hektar hingga hari ini memperlihatkan bahwa ekosistem gambut sangat rentan dan mudah terbakar apabila dikeringkan.
KEMITRAAN bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (the Partnership for Governance Reform) telah terlibat secara intensif dalam perbaikan tata kelola gambut di Kabupaten Pulang Pisau sejak 3 tahun terakhir. Sejak tahun 2017, KEMITRAAN bekerjasama dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah telah melakukan pendampilang pada 46 desa/kelurahan di 6 kecamatan yang menjadi prioritas sasaran pemulihan ekosistem gambut di bawah Program Desa Peduli Gambut.
Berawal dari kisah kolaborasi antara Fasilitator Desa dan komunitas Desa, buku yang berjudul Tata Kelola Pengendalian Karhutla Berbasis Multipihak: Studi Kasus Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah menyampaikan refleksi atas pembelajaran perbaikan tata kelola ekosistem gambut dari tingkat komunitas hingga upaya mendorong kebijakan pencegahan karhutla di level Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten. Buku ini menyampaikan gagasan pokok utama bahwa upaya restorasi gambut tidak akan berhasil tanpa adanya penguatan partisipasi dan kontrol publik dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di Indonesia. Hal itu kemudian menjadi rumusan posisi KEMITRAAN tentang Model Tata Kelola Pengendalian Karhutla berbasis Multipihak. Aspek pencegahan menjadi hal yang penting dalam memperkuat penanggulangan karhutla di Indonesia hari ini, agar generasi Bangsa Indonesia tidak akan menjadi korban bencana asap dan karhutla di masa yang akan datang.
Buku Tata Kelola Pengendalian Karhutla Berbasis Multipihak: Studi Kasus Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.