Perhutanan Sosial (PS) telah menjadi program prioritas pembangunan nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo. Secara umum program ini dimandatkan untuk mengurangi angka kemiskinan masyarakat dan ketimpangan ekonomi. Pemerintah menyandingkan program ini dengan program reforma agraria, yang mencakup redistribusi lahan serta perluasan hak dan akses masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya alam, termasuk sumberdaya hutan. Pemerintah mentargetkan pemberian pengelolaan dan pemanfaatan hutan kepada masyarakat seluas 12,7 juta hektar melalui skema hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Target ini cukup besar dan seyogyanya dibarengi dengan dukungan sumberdaya yang besar pula, serta menjadi bagian dari kolaborasi bersama lintas kementerian/lembaga terkait.
Buku Rekomendasi Percepatan dan Perluasan Perhutanan Sosial
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.