Beranda / Publication

Membangun Ekosistem Rantai Pasok Adil dan Lestari

Implementasi Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan membutuhkan beberapa kondisi pemungkin agar industri kelapa sawit di Aceh mampu menjawab tantangan tata kelola pembangunan perkebunan dan komoditas yang berkeadilan, berketahanan dan berkelanjutan melalui desain model partisipatif, inklusif, kolaboratif dan terintegrasi

Membangun Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Aceh

Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan memandatkan tata kelola pengembangan perkebunan kelapa sawit yang mengintegrasikan pendekatan multi-pihak untuk menjangkau pekebun sawit rakyat sebagai bagian penting dalam pembangunan ekonomi Provinsi Aceh, sekaligus taat pada azas keberlanjutan, manfaat luas dan inklusif dalam pengelolaan perkebunan dan bentang alam Aceh.

Aceh merupakan salah satu provinsi sentra sawit pertama di Indonesia. Perkebunan sawit skala besar mulai di buka di Aceh Tamiang pada 1911. Pemprov telah menetapkan 19 kabupaten sebagai sentra komoditas sawit yang menjadi sektor strategis sebagai sumber PAD dan pendapatan fiskal. Dengan kebun sawit mencapai 470.826 hektar (10% luas Provinsi Aceh), dimana kira-kira separuh lahan kelapa sawit Aceh (52%) dikelola oleh petani swadaya seharusnya mampu menyejahterakan lebih dari 1 juta petani sawit rakyat atau setara 30% penduduk Aceh. Kebun sawit lainnya sekitar 48% dimiliki pemegang ijin HGU Sawit.

Aceh berkontribusi sebesar 3,36% terhadap luas lahan dan 2,14% produksi CPO nasional, didukung produksi minyak sawit (CPO) sebesar 966.044 ton. Jumlah pabrik minyak mentah sawit hingga 2022 tercatat 60 pabrik tersebar di 19 kabupaten/kota dengan kapasitas olah total 11,8juta ton tandan buah segar per tahun. Tantangan saat ini adalah meningkatkan produktivitas kebun sawit petani kecil (smallholder) termasuk memberdayakan kelembagaan petani, koperasi, dan kepastian legalitas lahan untuk rantai pasok berkelanjutan.

Untuk melakukan perbaikan tata kelola dan desain pembangunan industri sawit sesuai Peta Jalan KSB, Bappeda melalui SK Kepala Bappeda no 500/6/39 tahun 2025, telah ditetapkan Tim Kajian Pengembangan Kawasan Pertanian, Perkebunan dan Pangan. PMU-KSB dan Yayasan IDH merupakan bagian dari tim ini. Beberapa kegiatan yang dilakukan untuk mendukung Tim ini, juga dilakukan secara terintegrasi beberapa kegiatan yaitu:

Studi kebijakan tata kelola dan tata niaga komoditas sawit

Studi kebijakan tata kelola dan tata niaga sawit ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengelolaan lintas sektor terkait, utamanya Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Koperasi-UMKM, dan. Bea Cukai, sehingga pengelolaan tata kelola komoditas sawit dapat berjalan efektif dan tersinergi dalam mendorong dampak bagi pendorong pendapatan asli daerah di Aceh. Studi dilakukan oleh Tim Peneliti Universitas Syiah Kuala, Aceh sejak Agustus 2025 dan hasil studi dipresentasikan pada key stakeholder pada Desember 2025. Hasil studi ini akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah dan kelompok kerja rantai pasok lestari yang direncanakan pada Juli-Agustus 2026.

Kajian optimalisasi pengembangan kawasan pertanian, perkebunan dan pangan

Kajian ini menghasilkan laporan dengan sub tema analisis hilirisasi produk sawit sebagai produk pangan dan non pangan. Kajian ini mengobservasi kondisi eksisting tata kelola, produksi serta rantai pasok kelapa sawit di Aceh. Tim penyusun bersama PMU-KSB kemudian merumuskan strategi penguatan hilirisasi sebagai pondasi pengembangan industri pangan dan non pangan berbasis komoditas sawit yang difinalkan pada 5 Maret 2026. Kajian ini berharap dapat memberi masukan sekaligus menjawab tantangan optimisasi sektor perkebunan, mulai dari aspek legalitas lahan, kelembagaan petani hingga sistem ketertelusuran komoditas yang bebas deforestasi.

Penjajagan kebutuhan pembangunan model rantai pasok melibatkan koperasi bagi petani swadaya dalam rantai pasok

Penjajagan kebutuhan pengembangan model terintegrasi telah dilakukan PMU-KSB bersama Bappeda ke Kabupaten Aceh Jaya, dalam kunjungan pada Januari dan April 2026 misalnya berhasil mengidentifikasi lokasi dengan petani swadaya yang memerlukan pendampingan membentuk kelembagaan koperasi, termasuk data STDB yang perlu difasilitasi pemetaan legalitas lahan untuk percepatan STDB. Diskusi dilanjutkan pada 6 Mei 2026 dengan Kabag Ekonomi Bappeda Aceh Jaya di kantor PMU-KSB Aceh.

Salah satu alasan dipilih Kabupaten Aceh Jaya karena merupakan lokus yang dicanangkan Pemerintah Aceh dalam pengembangan ekonomi di sektor perkebunan dan peternakan, dimana perkebunan sawit rakyat merupakan komoditas terbesar di sana. Lebih lanjut, menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Reza Ferdian, saat ini penting untuk menata kembali manajemen koperasi sawit agar mampu mengimplementasikan program replanting secara efektif untuk kepentingan petani sawit rakyat itu sendiri.

Kunjungan serupa di Aceh Singkil pada Mei dan Juni 2026 berhasil mempertemukan petani, mitra pembangunan seperti Earthworm Foundation, Swiss Contact, Bappeda, Dinas Pertanahan, Kantor ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Sinar Mas, Musiman yang mengusulkan 7 desa sebagai lokasi pilot. Pertemuan juga mendiskusikan sinkronisasi otomatis SHM-STDB berbasis penguatan regulasi kolaboratif daerah.

PMU-KSB juga berkoordinasi dengan Kepada Dinas Koperasi-UMKM yang baru guna mengintegrasikan dukungan bagi pembinaan koperasi pada petani sawit (smallholder) dalam pilot project rantai pasok ini yang menjadi misi penting bagi kesejahteraan petani dan ketertelusuran komoditas.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.