Melalui kebijakan Three in One, Pemerintah Aceh mengintegrasikan pengelolaan agraria, pertanahan, dan tata ruang ke dalam satu kerangka kebijakan yang saling mendukung. Pendekatan ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Pertanahan Aceh, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum bagi pekebun, meningkatkan kualitas tata kelola lahan, mengurangi potensi konflik agraria, serta mendukung perlindungan bentang alam Aceh.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola pembangunan yang lebih luas, termasuk percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya Pekebun (STDB), penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta penyempurnaan tata kelola perizinan sektor perkebunan dan pertambangan. Berbagai langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekebun swadaya yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Aceh.
KEMITRAAN mendukung berbagai upaya kolaboratif yang memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Inisiatif seperti kebijakan Three in One menjadi contoh penting bagaimana sinergi antarinstansi dapat mendorong terciptanya pembangunan yang lebih inklusif, adaptif terhadap tantangan perubahan iklim, serta berpihak pada masyarakat.
Selengkapnya mengenai kebijakan Three in One untuk memperkuat ekonomi berkelanjutan dan perlindungan bentang alam Aceh dapat dibaca pada siaran pers di bawah ini.