| Departemen | Program – PMU RBP REDD+ Sulawesi Tengah |
| Melapor kepada | Team Leader Kemitraan |
Latar Belakang
Karakteristik hutan yang merupakan sumber daya yang sangat bernilai mengakibatkan akses pemanfaatan dan kontrol terhadap sumber daya hutan selalu mengundang konflik. Konflik tenurial dan sengketa tanah kawasan hutan merupakan persoalan tersendiri yang sangat kompleks baik secara sosial maupun politis.
Konflik tenurial kawasan hutan adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. Konflik atau sengketa kehutanan adalah perselisihan berkaitan dengan wilayah atau areal hutan yang melibatkan berbagai pihak baik antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga termasuk pemerintah. Dalam keberadaannya, hutan bukan hanya sebagai penyangga ekologi tetapi juga sebagai penyangga ekonomi rakyat. Pengelolaan dan pemanfaatan fungsi hutan harus diorientasikan pada tujuan keberlanjutan, keadilan, serta kesejahteraan masyarakat.
Sulawesi Tengah memiliki kawasan hutan yang sangat luas (mencapai 70% dari luas daratan), dimana pembangunan industri berbasis lahan kerap memunculkan dinamika konflik dengan implikasi ekologis, sosial, dan politik. Kondisi ini diperparah oleh kebutuhan lahan masyarakat yang bergesekan dengan status kawasan, terutama di desa-desa yang berbatasan langsung dengan hutan.
Penyelesaian konflik tidak lagi bisa dilakukan dengan pendekatan parsial atau sekadar reaktif terhadap gejolak di lapangan. Dibutuhkan sebuah basis data yang kuat dan objektif sebagai landasan pengambilan kebijakan. Tanpa adanya kajian mendalam mengenai akar masalah, aktor yang terlibat, serta tipologi penguasaan lahan, upaya resolusi konflik berisiko tidak tepat sasaran dan justru dapat memicu kerentanan sosial baru.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Toili baturube adalah UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, KPH ini memiliki areal kerja yang berada pada 3 wilayah administrasi Kabupaten yakni sebagian berada pada wilayah Kabupaten Morowali Utara, sebagian Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tojo Una-una. Luas wilayah kerja KPH Toili Baturube mencapai ±259.192 Ha, yangh meliputi Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan Produksi terbatas. Pada 3 wilayah kabupaten ini, aktifitas industri pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri sangat masif. Hal ini memciptakan potensi konflik dalam aspek penguasaan dan pemanfaatan hutan. Pengkajian Konflik Penguasaan dan Pemanfaatan Hutan di wilayah KPH Toili Baturube dibutuhkan untuk merumuskan model resolusi konflik yang berkeadilan, transparan, serta mendukung program Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) dalam kerangka REDD+ di Sulawesi Tengah. Melalui studi ini, setiap kasus atau lokasi konflik akan dianalisis secara komprehensif, sehingga strategi pengendalian yang dihasilkan tidak hanya mampu memitigasi risiko lingkungan tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Tujuan Posisi
KEMITRAAN akan merekrut tenaga ahli perorangan sebagai konsultan, dengan tugas utama melakukan pengkajian konflik penguasaan dan pemanfaaatan di Wilayah KPH Toili Baturube, untuk menyajikan informasi dan data terkait konflik penguasaan dan pemanfaatan hutan, termasuk di dalamnya analisis akar masalah, aktor yang terlibat, tipologi penguasaan lahan, serta tersusunnya rumusan model, strategi, dan pendekatan penyelesaian konflik tenurial di Wilayah KPH Toili Baturube. Kegiatan ini akan dilakukan oleh Konsultan individu atau perorangan, namun untuk hasil penelitian yang komprehensif serta pertimbangan efisiensi waktu maka konsultan boleh membentuk tim peneliti.
Penelitian ini diharapkan menggunakan pendekatan kualitatif agar dapat lebih mengeksplorasi akar penyebab, dinamika, makna, serta untuk mencari solusi atas konflik yang diteliti.
Lokus dan kasus yang akan dikaji dalam studi ini sebagai berikut:
- Desa Karya Makmur
- Terdapat SHM sebanyak 42 bidang dengan luasan 31,5 Ha yang masuk dalam kawasan hutan dan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Berkat Hutan Pusaka
- Desa Bukit Jaya
- Terdapat penguasaan lahan sejak tahun 1980 dan terdapat Sertifikat Hak Milik dalam kawasan yang tumpeng tindih dengan konsesi HTI PT. Berkat Hutan Pusaka dengan luasan 300 Ha
- Desa Piondo
- Terdapat penguasaan dalam kawasan hutan dan juga masuk dalam konsesi HTI PT. Berkat Hutan Pusaka.
Tanggung Jawab Utama
Konsultan bertanggung jawab terhadap seluruh proses pengkajian konflik penguasaan dan pemanfaaatan di Wilayah KPH Toili Baturube. Tugas dan kegiatan yang akan dijalankan, termasuk pada:
- Melakukan koordinasi dengan parapihak terkait, PMU RBP dan KPH
- Menyusun metodologi dan tahapan serta rencana detail penelitian
- Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat (masyarakat, badan hukum, atau lembaga pemerintah) serta menganalisis latar belakang penyebab konflik penguasaan lahan pada lokasi studi.
- Memfasilitasi workshop dan pembahasan hasil kajian konflik di KPH Toili Baturube.
- Memastikan seluruh analisis dan usulan penyelesaian konflik memenuhi indikator kerangka kerja, standard dan prosedur yang dirancang untuk mencegah mengelola dampak terhadap manusia dan lingkungan atau implementing social and environmental safeguard serta kerangka program Results-Based Payment (RBP) GCF-REDD+
- Mendokumentasikan setiap proses kegiatan berupa foto maupun video.
Hasil yang Diharapkan
- Laporan pelaksanaan kegiatan study
- Laporan hasil pengkajian yang memuat peta sebaran dan tipologi konflik, serta rumusan strategi dan rekomendasi penyelesaiannya, yang dapat dijadikan rujukan model penyelesaian dan mitigasi konflik tenurial di kawasan hutan
Periode Waktu
Periode penugasan adalah dari Juni M2 – Agustus M2 2026 (2 bulan).
| Proses/tahapan | Waktu | Penanggungjawab |
| Rekrutmen tenaga ahli | Minggu IV Mei - Minggu I Juni | HR |
| Rapat persiapan workshop bersama KPH Toili Baturube | Minggu II Juni | Konsultan |
| Pengambilan data lapangan | Minggu I - IV Juni | Konsultan |
| Workshop kajian konflik di wilayah Toili | Minggu III Juni | Konsultan |
| Penyusunan dokumen | Minggu II Juni - IV Juli | Konsultan |
| Rapat pembahasan hasil kajian dan resolusi konflik bersama KPH | Minggu IV Juli | Konsultan |
| Finalisasi dan penyerahan dokumen | Minggu I Agustus | Konsultan |
Anggaran
Pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp. 80.000.000,-
Kualifikasi
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 yang relevan, terutama Kehutanan, ilmu lingkungan, kebijakan publik, ilmu sosial/pemberdayaan masyarakat. Latar belakang pendidikan S2 lebih diutamakan.
- Berpengalaman minimal 5 tahun dalam menangani isu tenurial, resolusi konflik kehutanan, atau pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
- Berpengalaman bekerja bersama pemerintah dan para pihak lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah lebih diutamakan.
- Berpengalaman dalam menyusun dokumen kajian yang memenuhi standard safeguard sosial dan lingkungan.
Cara Melamar
Para pihak yang berminat dapat mengirimkan proposal yang berisi:
- Proposal teknis yang memuat metode, tahapan, dan timeline kegiatan
- Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibutuhkan pada kegiatan ini. Termasuk di dalamnya biaya personel dan biaya kegiatan yang akan dilaksanakan.
- CV atau resume konsultan
- Daftar pengalaman menyusun output serupa sedikitnya 3 pekerjaan terakhir, dengan format berikut ini:
| Paket Pekerjaan | Output | Kapan | Nilai Kontrak | Pemberi Kerja |