Home / What We Do / Social Inclusion and Plunarism

Definisi

KEMITRAAN sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil memiliki visi untuk menciptakan Indonesia yang adil. Artinya, semua pihak harus bisa merasakan dampak dari pembangunan tanpa ada yang tertinggal. Untuk itu, KEMITRAAN juga memfokuskan pekerjaannya pada pelibatan masyarakat adat, perempuan, minoritas etnis dan agama, serta penyandang disabilitas yang kerap terlupakan dan tak kunjung merasakan manfaat dari pembangunan.

Karena itu, KEMITRAAN aktif terlibat dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, mendorong penerimaan sosial, dan mempromosikan nilai-nilai inklusi sosial ke dalam kebijakan. Berbagai program di bidang inklusi sosial telah dijalankan oleh KEMITRAAN.

Di bidang kerja ini, KEMITRAAN juga mengadopsi perspektif kesetaraan gender dan pengarusutamaan perlindungan anak untuk memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, dan anak-anak memiliki hak untuk dilindungi.

Lewat berbagai program inklusi sosial yang dilakukan KEMITRAAN, masyarakat adat telah mendapatkan jaminan kesehatan seperti KIS, BPJS Kesehatan, dan Jamkesda. Mereka juga memperoleh fasilitas pendidikan seperti KIP, pendidikan formal, dan Kejar Paket A,B,C. Masyarakat adat juga akhirnya mendapatkan identitas hukum yang jelas seperti KTP, akta kelahiran, akta nikah, dan KK (Kartu Keluarga).