Beranda / Publication

Yang Bisa Kamu Pelajari dari Perempuan Adat: Sebagai Pelindung Hutan dan Lingkungan

Para perempuan di masyarakat adat Desa Mbotutenda, Ende, Nusa Tenggara Timur adalah pengelola ladang secara turun temurun. Mereka menanam umbi-umbian dan sayur- mayur yang merupakan bahan pokok untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Dalam praktiknya, perempuan dan laki-laki memiliki peran yang sama dalam pengelolaan lahan. Perempuan adat juga memiliki peran dalam membuka lahan, menanam, hingga memanen hasil ladang. Meski demikian, perempuan memiliki peran lebih dalam mengelola bahan pangan tersebut menjadi produk yang siap dikonsumsi oleh keluarga.

Umbi-umbian dan sayuran ini menjadi bahan pangan pokok harian bagi masyarakat adat di Desa Mbotutenda. Mereka menanam untuk memenuhi kebutuhan komunitasnya. Hal ini menunjukkan pengetahuan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya mendukung terwujudnya ketahanan pangan, yang pada akhirnya membuat mereka mampu bertahan, apalagi di tengah pandemi COVID-19 

Hal ini juga didukung dari hasil temuan pada proses pengumpulan data dasar yang tengah dilakukan KEMITRAAN, di mana kondisi pandemi yang terjadi selama kurang lebih dua tahun tidak memberikan dampak signifikan terkait dengan pemenuhan pangan masyarakat adat. Namun mereka terbukti mampu mengelola lahan yang merupakan sumber hidup mereka.

Peran perempuan adat berupaya merawat dan mengembangkan pengetahuan kolektif yang diwariskan secara turun-temurun dalam hal berladang. Kami menemukan, metode pengelolaan cengkeh dan kopi yang dilakukan oleh masyarakat adat yang masih sangat tradisional, mulai dari cara menjemur, hingga pengolahan biji kopi. Cengkeh dan kopi merupakan dua komoditi utama yang memiliki nilai ekonomi bagi komunitas adat Desa Mbotutenda. Maka dibutuhkan bantuan untuk para perempuan adat untuk memberikan masukan ekonomi yang signifikan

Kondisi di atas merupakan salah satu contoh pentingnya menjamin hak-hak perempuan adat dalam menjalankan perannya secara utuh dalam pengelolaan lingkungan. Apa yang dilakukan oleh perempuan adat atas pewarisan pengetahuan merupakan upaya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan yang berkelanjutan atas wilayah adat serta dukungan terhadap subsisten yang berdampak langsung pada kedaulatan pangan dan ekonomi masyarakat adat.

Masyarakat adat hingga saat ini masih setia dalam upaya mempraktikkan pengetahuan tradisional yang membuat mereka mampu bertahan karena kedekatan dengan alam. Masyarakat adat memiliki peran yang penting dalam melindungi hutan dan lingkungan, peran ini sebagian besar dipegang oleh perempuan adat. Perempuan memiliki andil sebagai agen perubahan sekaligus penjaga kelestarian alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Perlindungan terhadap lingkungan merupakan hal penting bagi komunitas adat karena lingkungan merupakan sumber penghidupan bagi ratusan masyarakat adat. Hal ini membuktikan bahwa perempuan tidak hanya bertugas dalam urusan domestik, tetapi juga ikut berkontribusi dalam ranah ekonomi, sosial, dan politik baik di keluarga dan juga masyarakat ia berada. Mereka tidak hanya mengatur urusan dapur, tetapi juga memiliki peran penting dalam mempengaruhi keputusan adat guna menyuarakan suaranya. Meski demikian, akses mereka yang terbatas kerap membuat suara mereka tidak terdengar.

Pada dasarnya perempuan adat memiliki pengetahuan ekologi tradisional secara turun-temurun mulai dari tata kelola sumber daya, konservasi hutan, pertanian dan mata pencaharian. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan yang menjadi sumber penghidupan. Dan seringkali ketika terjadi perubahan iklim atau perusakan lingkungan, perempuan menjadi pihak yang terdampak paling buruk dibanding kelompok masyarakat yang lain.

Persoalan lingkungan dan perempuan adat merupakan dua hal yang saling berkaitan dan berdampak satu sama lain. Perubahan iklim memberikan dampak dan tantangan yang besar, terutama dampak bagi mereka yang bekerja di sektor sumber daya alam. Kerentanan perempuan dalam menghadapi perubahan iklim terjadi karena perempuan memiliki akses dan kontrol yang terbatas terhadap lingkungan, termasuk dalam hal pengambilan keputusan 

Harapannya dengan memberikan jaminan bagi perempuan adat untuk berpartisipasi dalam ruang berpendapat, serta pengakuan dan perlindungan bagi hak-hak perempuan adat, baik sebagai individu maupun kolektif, mampu menegaskan pengakuan peran perempuan adat sebagai pemilik kekayaan pengetahuan tradisi yang dapat menjadi salah satu modalitas sosial, ekonomi dan budaya bangsa.

Tulisan ini juga telah dipublikasikan di Yang Bisa Kamu Pelajari Dari Perempuan Adat: Sebagai Pelindung Hutan dan Lingkungan  – Konde.co

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.