Kasus perkosaan yang menimpa Yuyun, Bocah 14 tahun di Bengkulu atau pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril adalah sebagian wajah nyata kekerasan seksual yang menimpa perempuan di Indonesia. Menurut laporan tahunan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2017 terjadi peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan bahkan korban kekerasan tersebut adalah anak-anak. Komnas Perempuan mencatat ada 348.446 kasus kekerasan yang dilaporkan tahun 2017, meningkat lebih tinggi dibandingkan tahun 2016, yakni sebesar 259.150 kasus di mana Kasus KDRT masih menempati posisi pertama.
Meningkatkannya kasus kekerasan terhadap perempuan ini mendorong berbagai kelompok masyarakat sipil untuk mendesak DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di mana RUU ini telah menjadi agenda pembahasan DPR RI sejak tahun 2016. Pembahasan kebijakan RUU PKS inipun menjadi salah satu tema usulan kebijakan dalam forum politisi muda anggota DPR RI lintas partai dalam program INSPIRE Kemitraan yang bekerja sama dengan NIMD Belanda.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tidak mungkin membiarkan perempuan tanpa perlindungan dari segala praktek kekerasan seksual dan tanpa adanya upaya menegakkan hukum, olehnya dalam rangka 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Kemitraan mendukung segera disahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.