Beranda / Publication

KEMITRAAN Dukung Kementerian PAN-RB Rampungkan Permen PAN-RB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

JAKARTA – KEMITRAAN mendukung penuh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam menyusun Permen PAN-RB No. 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan. Adapun Permen PAN-RB tersebut telah diundangkan dan didiseminasikan secara perdana di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta pada Rabu (18/12/2024). Acara tersebut dihadiri Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Dalam sambutannya, Rini mengapresiasi semua pihak yang telah berupaya keras menyusun regulasi tersebut. Rini mengatakan Permen PAN-RB tersebut akan menjadi pedoman bagi Kementerian dan Lembaga untuk menyusun peraturan yang lebih teknis. Padahal konflik kepentingan yang tak dikelola sangat berpotensi mengarah pada korupsi.

Selama ini aturan yang termuat dalam Permen PAN-RB No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, masih belum cukup operasional untuk menjadi rujukan Kementerian atau Lembaga lain dalam menangani konflik kepentingan. Karena itu keberadaan Permen PAN-RB No. 17 Tahun 2024 sebagai pembaharuan dari regulasi sebelumnya diharapakn dapat mempermudah birokrasi dalam menangani konflik kepentingan dan juga mencegah korupsi.

“Peraturan Menteri PAN-RB tentang pengelolaan konflik kepentingan ini menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Rini.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif KEMITRAAN Laode M. Syarif. Ia mengatakan regulasi ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengelolaan konflik kepentingan dan berdampak pada pencegahan korupsi. Ia juga berharap regulasi ini dapat menjamin perubahan perilaku birokrasi yang lebih beretika dan berintegritas.

Menurt Syarif, keberadaan regulasi yang jelas dalam mengatur konflik kepentingan akan memudahkan birokrasi dalam mencegah korupsi. Sebab para birokrat hanya perlu mematuhi aturan untuk menolak praktik konflik kepentingan yang mengarah pada korupsi.

Oleh karena itu diseminasi regulasi baru ini turut mengundang perwakilan dari Kementerian dan Lembaga. Para perwakilan dengan antusias menanyakan teknis penerapan regulasi baru itu di Kementerian dan Lembaga masing-masing.

“Kita semua patut berbangga kehadiran Permenpan No. 17 Tahun 2024 ini menjadi milestone dalam upaya mencegah korupsi di Indonesia,” ujar Syarif dalam menutup sambutannya.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.