JAKARTA – KEMITRAAN mendukung penuh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam menyusun Permen PAN-RB No. 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan. Adapun Permen PAN-RB tersebut telah diundangkan dan didiseminasikan secara perdana di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta pada Rabu (18/12/2024). Acara tersebut dihadiri Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Dalam sambutannya, Rini mengapresiasi semua pihak yang telah berupaya keras menyusun regulasi tersebut. Rini mengatakan Permen PAN-RB tersebut akan menjadi pedoman bagi Kementerian dan Lembaga untuk menyusun peraturan yang lebih teknis. Padahal konflik kepentingan yang tak dikelola sangat berpotensi mengarah pada korupsi.
Selama ini aturan yang termuat dalam Permen PAN-RB No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, masih belum cukup operasional untuk menjadi rujukan Kementerian atau Lembaga lain dalam menangani konflik kepentingan. Karena itu keberadaan Permen PAN-RB No. 17 Tahun 2024 sebagai pembaharuan dari regulasi sebelumnya diharapakn dapat mempermudah birokrasi dalam menangani konflik kepentingan dan juga mencegah korupsi.
“Peraturan Menteri PAN-RB tentang pengelolaan konflik kepentingan ini menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Rini.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif KEMITRAAN Laode M. Syarif. Ia mengatakan regulasi ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengelolaan konflik kepentingan dan berdampak pada pencegahan korupsi. Ia juga berharap regulasi ini dapat menjamin perubahan perilaku birokrasi yang lebih beretika dan berintegritas.
Menurt Syarif, keberadaan regulasi yang jelas dalam mengatur konflik kepentingan akan memudahkan birokrasi dalam mencegah korupsi. Sebab para birokrat hanya perlu mematuhi aturan untuk menolak praktik konflik kepentingan yang mengarah pada korupsi.
Oleh karena itu diseminasi regulasi baru ini turut mengundang perwakilan dari Kementerian dan Lembaga. Para perwakilan dengan antusias menanyakan teknis penerapan regulasi baru itu di Kementerian dan Lembaga masing-masing.
“Kita semua patut berbangga kehadiran Permenpan No. 17 Tahun 2024 ini menjadi milestone dalam upaya mencegah korupsi di Indonesia,” ujar Syarif dalam menutup sambutannya.