JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan integritas di sektor pengadaan barang dan jasa, KEMITRAAN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan indeks risiko korupsi. Saat ini prosesnya sampai di tahap Uji Validasi Indeks Risiko Korupsi. Acara yang berlangsung di Hotel Ashley Jakarta, Selasa (15/10/2024) ini dihadiri oleh 55 peserta, termasuk staf pengadaan dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah daerah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menguji instrumen Indeks Risiko Korupsi yang dikembangkan guna mendeteksi indikator risiko korupsi dalam proses pengadaan publik.
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa publik telah menjadi salah satu kasus terbanyak di Indonesia. Antara tahun 2015 hingga 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan lebih dari 200 kasus korupsi terkait pengadaan, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 10 triliun . Indeks Risiko Korupsi yang dikembangkan oleh LKPP dengan dukungan Program INTEGRITAS, bertujuan untuk mengatasi masalah ini dengan memberikan sistem yang terstruktur untuk mendeteksi dan mencegah praktik korupsi.
Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, menekankan pentingnya inisiatif ini. Dengan adanya indeks tersebut, potensi korupsi, khususnya di sector pengadaan barang dan jasa, bisa segera diminimalisasi.
“Indeks Risiko Korupsi adalah alat penting dalam upaya kita melawan korupsi. Dengan mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, kita dapat mengambil langkah proaktif untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan publik. Tahap uji validasi ini sangat penting untuk memastikan keandalan dan efektivitas instrumen tersebut,” jelasnya.
Lensi Mursida, Chief of Party USAID INTEGRITAS mengatakan hal senada. Kata Lensi, pengembangan Indeks Risiko Korupsi akan menyelamatkan anggaran negara dari potensi korupsi dan kebocoran akibat penggunaan yang tidak efektif dan efisien.
“Kami dari KEMITRAAN sebagai Lead Program INTEGRITAS dan LKPP menegaskan komitmen bersama kami untuk transparansi dan akuntabilitas. Indeks Risiko Korupsi bukan hanya alat pencegahan, tetapi juga simbol dedikasi kami untuk memastikan bahwa sumber daya publik digunakan secara bertanggung jawab dan untuk kepentingan masyarakat.”
Program INTEGRITAS yang didukung oleh USAID memiliki kontribusi signifikan dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pengadaan publik. Dengan pengembangan Indeks Risiko Korupsi, INTEGRITAS membantu memperkuat sistem yang mampu mendeteksi potensi korupsi sejak dini, sehingga langkah pencegahan dapat segera dilakukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di sektor publik berjalan dengan transparan dan akuntabel, serta terbebas dari praktik-praktik koruptif.
Hasil dari uji validasi ini akan menjadi dasar untuk menyempurnakan instrumen tersebut, dengan tindak lanjut yang direncanakan untuk mengimplementasikan indeks ini di seluruh sistem pengadaan nasional. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat memperkokoh fondasi anti-korupsi di Indonesia.