Beranda / Program

Program Pembangunan Rendah Emisi

Deskripsi

Pada bulan Desember 2015, Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim resmi diadopsi. Isinya menguraikan rencana aksi global untuk menghindari perubahan iklim yang berbahaya dengan membatasi pemanasan global di bawah 2 derajat Celsius. Banyak pihak menafsirkan perjanjian ini sebagai landasan bagi pengembangan pasar karbon, khususnya untuk mempercepat adopsi penetapan harga karbon yang diterapkan oleh pemerintah sebagai instrumen kebijakan yang sangat penting untuk mengelola emisi gas rumah kaca (GRK).

Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK hingga 29 persen pada tahun 2030 dan 41 persen dengan bantuan internasional. Komitmen ini tertuang dalam kontribusi nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan sebagai hasil dari adopsi Perjanjian Paris. Namun, komitmen ini terancam oleh kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015.

Sementara itu, sektor penggunaan lahan, energi, limbah, dan proses industri di Indonesia dalam skenario business-as-usual masih memberikan kontribusi yang signifikan terhadap emisi GRK. Berdasarkan studi banding ke negara lain dan inisiatif serupa, peraturan tentang perdagangan karbon sukarela dan mekanisme untuk menetapkan kredit karbon atau batas dasar dan batas atas menjadi penting.
Komitmen multisektoral juga diperlukan untuk memajukan upaya Indonesia dalam mencapai target NDC. Namun, masih sedikitnya aktor yang terlibat, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pekerjaan Umum, membuat publik mendesak pemerintah untuk melakukan upaya serius dalam memastikan pencapaian NDC.

Selain itu, belum ada pembagian peran yang jelas antara kementerian dan lembaga yang terlibat. Dalam konteks inilah dukungan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) sebagai titik fokus NDC menjadi sangat penting. Dengan dukungan dari CLUA, program yang dijalankan KEMITRAAN bertujuan untuk mendukung KLHK dalam mencapai agenda nasional pembangunan rendah emisi melalui skema kredit karbon dan pasar karbon. Proyek ini juga dimaksudkan untuk mengembangkan pendekatan terpadu di antara kementerian dan lembaga pemerintah yang mendukung untuk memenuhi NDC pemerintah Indonesia.

Fokus strategi dari program ini adalah (1) penyediaan naskah akademik yang mencakup, antara lain, rekomendasi kebijakan tentang pasar karbon domestik dan skema pengelolaan kredit karbon yang terkait dengan kehutanan dan lahan gambut, dan (2) analisis untuk meningkatkan kolaborasi dan koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dalam menghasilkan tinjauan kebijakan dan aksi terpadu.

Capaian Utama

Program ini telah menghasilkan sebuah catatan singkat mengenai “Valuing Carbon: Enabling Condition for Indonesia’s Domestic Carbon Market”. Catatan pengarahan ini dimaksudkan untuk menjadi dokumen pendukung untuk mengajukan usulan kebijakan dan rekomendasi teknis mengenai pasar karbon domestik dan skema pengelolaan kredit karbon. Program ini juga turut menghasilkan sebuah laporan terpadu mengenai Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi tahun 2016 (RAN-GRK) serta sebuah artikel yang diterbitkan di Forest Digest dan wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan.

Donor

Kementerian Luar Negeri Norwegia

Periode Proyek

Maret 2017-Desember 2019

Mitra Pelaksana

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Keuangan

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.