Program

IDH Aceh

Support the operationalization of the Aceh Province Project Management Unit (PMU) on the Sustainable Palm Oil Roadmap (IDH Aceh)

Latar Belakang

Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan arah kebijakan pengembangan industri kelapa sawit melalui Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2023–2045 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2024. Dokumen ini bertujuan memastikan pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi petani, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Rencana induk ini bertujuan untuk memastikan pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi petani, dan menjaga kelestarian lingkungan melalui berbagai aspek, termasuk pengelolaan kebun kelapa sawit, peningkatan produktivitas, pengolahan dan pemasaran hasil, serta pengembangan industri hilir kelapa sawit.

Untuk mendukung implementasi peta jalan tersebut, Gubernur Aceh telah membentuk Unit Manajemen Program (PMU) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 500.8/658/2024. PMU ini berfungsi sebagai sekretariat dan pelaksana utama peta jalan. Namun, PMU masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam koordinasi antar pemangku kepentingan dan pencapaian indikator kinerja utama (KPI).

Tujuan

Program ini dirancang untuk melakukan penguatan terhadap PMU Aceh dalam mencapai indikator kinerja utama (KPI), sehingga mampu mengatasi hambatan untuk mencapai targetnya secara efektif. Terdapat tiga tujuan utama, antara lain:

  1. Memperkuat operasional PMU Aceh melalui dukungan administratif dan teknis serta memastikan fasilitasi yang efektif terhadap target dan kegiatannya.
  2. Mendukung dan mempercepat pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Aceh.
  3. Meningkatkan koordinasi dalam pengembangan dan pelaksanaan Protokol Tanggap Deforestasi tingkat Provinsi di Aceh.

Melalui pendekatan kolaboratif antara IDH, PMU, dan mitra pemerintah, proyek akan memperkuat struktur tata kelola, peran, dan jadwal kerja. Rekrutmen dan pelatihan staf PMU dilakukan secara transparan dengan mengutamakan kapasitas lokal.

Strategi inklusif akan dirancang mencakup penguatan kapasitas, percepatan Surat Tanda Daftar Budi daya (STDB), dan penerapan protokol deforestasi. Untuk menjamin keberlanjutan jangka panjang, proyek ini juga akan menyiapkan mekanisme pendanaan dan alih kelembagaan.

Wilayah Kerja

Provinsi Aceh.

Fokus Kami

Proyek ini fokus pada pencapaian tiga tujuan utama:

  1. Memperkuat operasional PMU Aceh melalui dukungan administratif dan teknis serta memastikan fasilitasi yang efektif terhadap target dan kegiatannya. Sejumlah kegiatan kunci seperti evaluasi terhadap struktur organisasi PMU saat ini, memfasilitasi kolaborasi dan koordinasi di antara pemangku kepentingan strategis, termasuk sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil (CSO), serta dukungan dalam membangun mekanisme pendanaan guna menjamin keberlanjutan jangka panjang.
  2. Untuk mencapai tujuan kedua dan ketiga—yakni mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Aceh, serta mengembangkan dan mengoperasikan Protokol Tanggap Deforestasi Provinsi—akan diselenggarakan berbagai pertemuan dan diskusi. Upaya ini akan difokuskan pada pembangunan kesepahaman antara organisasi masyarakat sipil (CSO), pemerintah kabupaten, dan 15.000 petani melalui lokakarya multi-pihak yang membahas legalitas lahan dan prioritas penanganan deforestasi, termasuk penyusunan Protokol Deforestasi Provinsi.
    Selain itu, akan dikembangkan dari hasil proyek percontohan di Aceh Singkil untuk mendemonstrasikan protokol verifikasi deforestasi, yang didukung oleh analisis satelit dari WRI dan HaKA guna menyediakan data tutupan hutan secara real-time.
  3. Untuk memastikan keberlanjutan PMU, akan dirumuskan mekanisme pendanaan serta strategi penguatan institusional. Proyek ini akan mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan yang inklusif gender dan kerangka pelacakan (traceability).
    A diagram of a process

AI-generated content may be incorrect.

Mitra Kerja

Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Bappeda Provinsi Aceh

Anggaran

EUR 661,416

Durasi

01 April 2025 – 31 Maret 2027 (Dua Tahun)

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.