Support the operationalization of the Aceh Province Project Management Unit (PMU) on the Sustainable Palm Oil Roadmap (IDH Aceh)
Latar Belakang
Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan arah kebijakan pengembangan industri kelapa sawit melalui Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2023–2045 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2024. Dokumen ini bertujuan memastikan pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi petani, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Rencana induk ini bertujuan untuk memastikan pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi petani, dan menjaga kelestarian lingkungan melalui berbagai aspek, termasuk pengelolaan kebun kelapa sawit, peningkatan produktivitas, pengolahan dan pemasaran hasil, serta pengembangan industri hilir kelapa sawit.
Untuk mendukung implementasi peta jalan tersebut, Gubernur Aceh telah membentuk Unit Manajemen Program (PMU) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 500.8/658/2024. PMU ini berfungsi sebagai sekretariat dan pelaksana utama peta jalan. Namun, PMU masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam koordinasi antar pemangku kepentingan dan pencapaian indikator kinerja utama (KPI).
Tujuan
Program ini dirancang untuk melakukan penguatan terhadap PMU Aceh dalam mencapai indikator kinerja utama (KPI), sehingga mampu mengatasi hambatan untuk mencapai targetnya secara efektif. Terdapat tiga tujuan utama, antara lain:
- Memperkuat operasional PMU Aceh melalui dukungan administratif dan teknis serta memastikan fasilitasi yang efektif terhadap target dan kegiatannya.
- Mendukung dan mempercepat pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Aceh.
- Meningkatkan koordinasi dalam pengembangan dan pelaksanaan Protokol Tanggap Deforestasi tingkat Provinsi di Aceh.
Melalui pendekatan kolaboratif antara IDH, PMU, dan mitra pemerintah, proyek akan memperkuat struktur tata kelola, peran, dan jadwal kerja. Rekrutmen dan pelatihan staf PMU dilakukan secara transparan dengan mengutamakan kapasitas lokal.
Strategi inklusif akan dirancang mencakup penguatan kapasitas, percepatan Surat Tanda Daftar Budi daya (STDB), dan penerapan protokol deforestasi. Untuk menjamin keberlanjutan jangka panjang, proyek ini juga akan menyiapkan mekanisme pendanaan dan alih kelembagaan.
Wilayah Kerja
Provinsi Aceh.
Fokus Kami
Proyek ini fokus pada pencapaian tiga tujuan utama:
- Memperkuat operasional PMU Aceh melalui dukungan administratif dan teknis serta memastikan fasilitasi yang efektif terhadap target dan kegiatannya. Sejumlah kegiatan kunci seperti evaluasi terhadap struktur organisasi PMU saat ini, memfasilitasi kolaborasi dan koordinasi di antara pemangku kepentingan strategis, termasuk sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil (CSO), serta dukungan dalam membangun mekanisme pendanaan guna menjamin keberlanjutan jangka panjang.
- Untuk mencapai tujuan kedua dan ketiga—yakni mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Aceh, serta mengembangkan dan mengoperasikan Protokol Tanggap Deforestasi Provinsi—akan diselenggarakan berbagai pertemuan dan diskusi. Upaya ini akan difokuskan pada pembangunan kesepahaman antara organisasi masyarakat sipil (CSO), pemerintah kabupaten, dan 15.000 petani melalui lokakarya multi-pihak yang membahas legalitas lahan dan prioritas penanganan deforestasi, termasuk penyusunan Protokol Deforestasi Provinsi.
Selain itu, akan dikembangkan dari hasil proyek percontohan di Aceh Singkil untuk mendemonstrasikan protokol verifikasi deforestasi, yang didukung oleh analisis satelit dari WRI dan HaKA guna menyediakan data tutupan hutan secara real-time. - Untuk memastikan keberlanjutan PMU, akan dirumuskan mekanisme pendanaan serta strategi penguatan institusional. Proyek ini akan mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan yang inklusif gender dan kerangka pelacakan (traceability).
Mitra Kerja
Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Bappeda Provinsi Aceh
Anggaran
EUR 661,416
Durasi
01 April 2025 – 31 Maret 2027 (Dua Tahun)