Deskripsi
Sebagai tanggapan atas kebakaran hutan dan kabut asap di Indonesia pada tahun 2015, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). BRG dibentuk dengan mandat untuk mempercepat pemulihan 2 juta hektare lahan gambut di 7 provinsi prioritas dan memulihkan fungsi hidrologisnya hingga tahun 2020.
Untuk mencapai target ini, BRG bekerja sama dengan masyarakat, sektor swasta, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil. Secara khusus, dalam program pengembangan desa, BRG menargetkan 1.000 desa gambut yang berada di dalam dan sekitar 1.030.000 hektare lahan gambut (BRG, 2017) sebagai sasaran pemulihan melalui program Desa Peduli Gambut (DPG).
Sejak tahun 2018, KEMITRAAN diberi tugas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan DPG di 109 desa (setara dengan 11% dari total target pemulihan BRG) di 7 provinsi yang berada di wilayah operasional BRG. Total luas lahan gambut yang tercakup dalam proyek DPG ini adalah sekitar 110.000 hektare. Tujuan dari proyek ini adalah untuk memfasilitasi perumusan dan implementasi kebijakan pemulihan lahan gambut di 109 desa DPG serta 150 desa tambahan di 7 provinsi.
Hasil yang Diharapkan dari Proyek DPG:
- Pengelolaan lahan gambut berkelanjutan diterapkan di desa-desa DPG;
- Restorasi gambut terintegrasi dalam kebijakan perencanaan desa, dan hak tenurial masyarakat diperkuat di desa-desa DPG;
- Model pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dari DPG terdokumentasi dengan baik dan efektif, memungkinkan untuk diperluas dan direplikasi.
Melalui program ini, KEMITRAAN telah membentuk Program Tata Kelola Gambut melalui Proyek DPG untuk mendukung pemerintah desa dan daerah dalam mempersiapkan keberlanjutan restorasi gambut pasca-2020. Untuk melaksanakan kegiatan restorasi gambut di lapangan, proyek ini telah menempatkan 109 fasilitator desa di setiap desa. Para fasilitator ini memainkan peran kunci dalam melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan restorasi berbasis tiga pilar (rehidrasi, revegetasi, dan revitalisasi) untuk semua kegiatan pemulihan gambut.
Capaian
Kolaborasi antara KEMITRAAN dan pemerintah daerah telah menghasilkan keberlanjutan restorasi gambut melalui pembentukan Rencana Kawasan Desa di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati, Rencana Kawasan Desa kini memungkinkan penggunaan anggaran pemerintah daerah (APBD) untuk membangun kerja sama antar-desa dalam berbagai kegiatan restorasi gambut. Kebijakan Kawasan Desa diatur di bawah Kementerian Desa. Kebijakan ini juga memberikan peluang untuk membangun kolaborasi antar-pemerintah desa sesuai dengan karakteristik Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).
Donor
Kedutaan Besar Norwegia
Periode Proyek
Oktober 2018 – Maret 2020
Mitra Pelaksana
Badan Restorasi Gambut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan