Beranda / Program

Peatland Care Vilage Program

Description

In response to the forest fires and haze in Indonesia in 2015, the President of the Republic of Indonesia issued Presidential Regulation No. 1 of 2016 regarding the Peat Restoration Agency (BRG). The Peat Restoration Agency (BRG) was established with a mandate to accelerate the restoration of 2 million hectares of peatland in 7 priority provinces and restore its hydrological functions by 2020.

To achieve this target, BRG collaborates with communities, the private sector, development partners, and civil society organizations. Specifically, for the village development program, BRG targets 1,000 peat villages located within and around 1,030,000 hectares of peatland (BRG, 2017) as restoration targets under the Peat Care Village (DPG) program.

Since 2018, KEMITRAAN has been tasked with supporting the implementation of DPG activities in 109 villages (equivalent to 11% of BRG’s total restoration target) across 7 provinces under BRG’s operational area. The total peatland area covered in the DPG project is approximately 110,000 hectares. The aim of this project is to facilitate the formulation and implementation of peatland restoration policies in 109 DPG villages and an additional 150 villages in 7 provinces.

The expected outcomes of the DPG project are:

  1. Sustainable peatland management is applied in DPG villages;
  2. Peat restoration is integrated into village planning policies, and tenure rights of communities are enhanced in DPG villages;
  3. The sustainable peatland management model of DPG is well-documented and effective, allowing for scaling up and replication.

Through this program, KEMITRAAN has established the Peat Governance Program through the DPG Project for village and regional governments to prepare for the sustainability of peat restoration post-2020. To implement peat restoration activities on the ground, the project has placed 109 village facilitators in each village. These facilitators play a key role in engaging communities in implementing triple-bottom line restoration (rehydration, revegetation, and revitalization) for all peat restoration activities.

Achievements

The collaboration between KEMITRAAN and local governments has resulted in the sustainability of peat restoration through the establishment of the Village Area Plan in Siak Regency, Riau Province, and Hulu Sungai Utara Regency, South Kalimantan Province. With the issuance of Regent Regulations, the Village Area Plans now allow the use of local government budgets (APBD) to build inter-village cooperation for various peat restoration activities. The Village Zone Policy is regulated under the Ministry of Village Affairs. This policy has also provided an opportunity to build collaboration between village governments in accordance with the characteristics of Peat Hydrological Unity Areas (KHG).

Donor

Royal Norwegian Embassy

Project Period

October 2018 – March 2020

Implementing Partners

Peat Restoration Agency and the Ministry of Environment and Forestry

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.