Beranda / Program

Program Desa Peduli Gambut

Deskripsi

Sebagai tanggapan atas kebakaran hutan dan kabut asap di Indonesia pada tahun 2015, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). BRG dibentuk dengan mandat untuk mempercepat pemulihan 2 juta hektare lahan gambut di 7 provinsi prioritas dan memulihkan fungsi hidrologisnya hingga tahun 2020.

Untuk mencapai target ini, BRG bekerja sama dengan masyarakat, sektor swasta, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil. Secara khusus, dalam program pengembangan desa, BRG menargetkan 1.000 desa gambut yang berada di dalam dan sekitar 1.030.000 hektare lahan gambut (BRG, 2017) sebagai sasaran pemulihan melalui program Desa Peduli Gambut (DPG).

Sejak tahun 2018, KEMITRAAN diberi tugas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan DPG di 109 desa (setara dengan 11% dari total target pemulihan BRG) di 7 provinsi yang berada di wilayah operasional BRG. Total luas lahan gambut yang tercakup dalam proyek DPG ini adalah sekitar 110.000 hektare. Tujuan dari proyek ini adalah untuk memfasilitasi perumusan dan implementasi kebijakan pemulihan lahan gambut di 109 desa DPG serta 150 desa tambahan di 7 provinsi.

Hasil yang Diharapkan dari Proyek DPG:

  • Pengelolaan lahan gambut berkelanjutan diterapkan di desa-desa DPG;
  • Restorasi gambut terintegrasi dalam kebijakan perencanaan desa, dan hak tenurial masyarakat diperkuat di desa-desa DPG;
  • Model pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dari DPG terdokumentasi dengan baik dan efektif, memungkinkan untuk diperluas dan direplikasi.

Melalui program ini, KEMITRAAN telah membentuk Program Tata Kelola Gambut melalui Proyek DPG untuk mendukung pemerintah desa dan daerah dalam mempersiapkan keberlanjutan restorasi gambut pasca-2020. Untuk melaksanakan kegiatan restorasi gambut di lapangan, proyek ini telah menempatkan 109 fasilitator desa di setiap desa. Para fasilitator ini memainkan peran kunci dalam melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan restorasi berbasis tiga pilar (rehidrasi, revegetasi, dan revitalisasi) untuk semua kegiatan pemulihan gambut.

Capaian

Kolaborasi antara KEMITRAAN dan pemerintah daerah telah menghasilkan keberlanjutan restorasi gambut melalui pembentukan Rencana Kawasan Desa di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati, Rencana Kawasan Desa kini memungkinkan penggunaan anggaran pemerintah daerah (APBD) untuk membangun kerja sama antar-desa dalam berbagai kegiatan restorasi gambut. Kebijakan Kawasan Desa diatur di bawah Kementerian Desa. Kebijakan ini juga memberikan peluang untuk membangun kolaborasi antar-pemerintah desa sesuai dengan karakteristik Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).

Donor
Kedutaan Besar Norwegia

Periode Proyek
Oktober 2018 – Maret 2020

Mitra Pelaksana
Badan Restorasi Gambut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.