Beranda / Media Coverage

Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset “Catatan Kelabu Pelindungan Pembela HAM”, Jakarta Pusat, Jumat 27 September 2024. TEMPO/Dani Aswara.

TEMPO.COJakarta – Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md masih menaruh harapan terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Bahkan, masyarakat disebutnya cukup berpeluang untuk ikut andil dalam memperbaiki atau mengkritisi kasus-kasus yang menjurus pada pelanggaran HAM itu.

“Saya ingin mengatakan sebenarnya ada harapan, ada peluang bagi kita untuk memperbaiki bagaimana seharusnya pemerintah itu menentukan pimpinan-pimpinan yang berani untuk mengambil keputusan, mengambil langkah-langkah secara cepat gitu ya,” ucap Mahfud saat ditemui di agenda diskusi publik Kemitraan Indonesia, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024.

Adapun agenda diskusi yang digelar oleh Kemitraan Indonesia itu dalam rangka peluncuran laporan penelitian bertajuk Catatan Kelabu Perlindungan terhadap Pembela HAM 2014-2024. Hasil penelitian itu memuat sedikitnya ada 1.019 peristiwa dan 5.475 pembela HAM, yang merasakan serangan atau ancaman dalam rentang waktu 10 tahun terakhir.

Mahfud menyoroti hasil penelitian yang diluncurkan oleh Kemitraan Indonesia itu. Sepanjang pengalaman dia di pemerintahan, memang ditemukan adanya upaya intervensi terhadap para pembela HAM. Kendati begitu, kata Mahfud, tidak sedikit pula para pembela HAM yang dibantu kasusnya oleh pemerintah.

“Sebenarnya kalau seumpama kita (pemerintah) sempat meneliti yang pembela HAM dilindungi oleh negara, itu juga banyak. Ini tadi kan laporan yang tidak dilindungi oleh negara. Tapi saya ingin mengatakan juga kalau semua itu tergantung pada pimpinannya,” ucap Mahfud.

Meski begitu, kata Mahfud, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan. Fenomena ini disebut Mahfud, juga berkaitan dengan konflik kepentingan yang membuat upaya perlindungan terhadap pembela HAM itu tidak kunjung ditemukan titik temunya.

“Pelanggaran yang menghajar para pembela HAM itu, karena pimpinannya itu membeking orang yang melakukan pelanggaran, karena kepentingan bisnis, korupsi lebih utama, karena semua itu dibeking dari atas,” ujar Mahfud.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.