Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Berdasarkan laporan pengeluaran dana capres-cawapres per 15 Januari 2024, melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), angka-angka itu dinilai relatif kecil.
”Jumlah laporan pengeluaran hingga tanggal 15 Januari 2024 pun masih relatif sangat kecil,” ujar Sjarief dalam paparannya, Kamis (18/1/2024).
Adapun dalam Sikadeka tercatat pengeluaran untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 1 adalah sebesar Rp145 juta.
Untuk paslon nomor urut 2 telah mengeluarkan dana sebesar Rp28.8 miliar dengan catatan mayoritas pengeluaran terkait jasa atau bukan uang.
Sedangkan untuk paslon nomor urut 3 tercatat mengeluarkan dana sebesar Rp650 juta yang di mana pengeluaran itu terkait dengan biaya administrasi bank.
Kemitraan pun lalu membandingkan jumlah dana yang dilaporkan itu dengan data publik yang diperoleh dari grup media sosial Meta yang mewadahi Facebook dan Instagram.
Selama periode 12 Oktober 2023 hingga 9 Januari 2024, total belanja iklan di kedua media sosial tersebut dari seluruh paslon setidak-tidaknya adalah Rp1,6 miliar.
Perincian pengeluaran biaya iklan dari akun resmi masing-masing paslon adalah sebagai berikut Anies Baswedan sebesar Rp4 juta, Prabowo Subianto sebesar Rp1,2 miliar, dan Ganjar Pranowo Rp402 juta.
“Selain biaya iklan yang dikeluarkan para calon pada akun resmi mereka, ada biaya iklan hampir sebesar Rp3 miliar yang dikeluarkan pihak-pihak lain yang mendukung atau terasosiasi yang kampanye para paslon,” jelas Sjarief.
“Diduga kuat, seluruh biaya baik yang melalui akun resmi calon maupun pendukung, tidak dilaporkan oleh para calon. Dengan pengecualian, mungkin, Anies yang melaporkan pengeluaran uang sebesar Rp145 juta,” ia menabahkan.
Kemitraan merasa data yang dipublikasikan KPU hingga hari ini masih data agregat dari data penyumbang baik individu maupun perusahaan.
Publik tidak mengetahui, misalnya, siapa saja yang memberi sumbangan dan berapa sumbangan yang diberikan.
Praktek ini, tegas Sjarief, berbeda dengan Pemilu 2019 di mana KPU memublikasikan nama dan jumlah masing-masing penyumbang, meski dalam bentuk fail .PDF atau gambar.
“Yang lebih memprihatinkan, Bawaslu, sebagai pihak yang memiliki tugas untuk mengawasi pemilu termasuk untuk memastikan tidak ada sumbangan yang melebihi batas yang ditentukan), mengaku tidak diberikan akses oleh KPU untuk mendapat data rinci tersebut,” pungkasnya.
Sumber: Tribunnews