Beranda / Publication

Kongres Aman VI: Mewujudkan Kewenangan Asal Usul Desa Adat Melalui Penguatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Berbasis Wilayah Adat

Foto: Dok. Kemitraan

Jayapura, 25 Oktober 2022 – Desa merupakan institusi sosial sekaligus institusi negara yang paling dekat dengan Masyarakat Adat. UU Desa pun secara terang menjelaskan integrasi institusi sosial Masyarakat Adat dan Negara yang bersifat otonom. Sebagai institusi formal terdepan, desa mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, layanan-layanan dasar, sekaligus membuka ruang partisipasi kelompok dan inklusi sosial, terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat. 

Desa Adat menjadi penting sebagai suatu kesatuan wilayah  yang memiliki kewenangan penuh berdasarkan hak-hak asal usul berupa hak mengurus wilayah (hak ulayat) dan mengurus kehidupan masyarakat hukum adatnya. Mewujudkan Desa Adat perlu keterlibatan masyarakat sebagai unsur individu desa dan musyawarah desa. KEMITRAAN Partnership for Governance Reform melalui program ESTUNGKARA terlibat dalam penyelenggaraan Sarasehan KMAN VI (Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam VI dengan tema Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Wilayah Adat Sebagai Wujud Dari Penerapan Kewenangan Asal-Usul Desa. Sarasehan ini bertujuan untuk mendiskusikan serta merumuskan strategi pembangunan desa berdasarkan hak asal-usul Masyarakat Adat. 

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan adanya kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul yang meliputi hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara dan tetap dibawa serta dijalankan oleh desa. Serta hak-hak asli yang muncul dari prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa masyarakat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Perlindungan terhadap hak asal-usul Masyarakat Adat meliputi hak atas tanah dan sumber daya alam, hak atas kebudayaan, hak berpartisipasi dalam politik, serta hak masyarakat adat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidupnya (FPIC-Free, Prior and Informed Consent). Sehingga pendekatan pembangunan desa yang selama ini dijalankan perlu untuk lebih menempatkan masyarakat sebagai subjek atau pelaku utama sebagai pijakan dalam strategi pembangunan desa.

“Desa di wilayah adat harus mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku serta mampu mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul. Hal ini juga merupakan turunan dari UU Desa yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 1 tahun 2017,” ujar Yasir Sani, Project Manager KEMITRAAN yang merupakan salah satu narasumber dalam sarasehan ini. 

Hasna Songko, Sekertaris Desa di Kabupaten Sigi mengatakan bahwa di Desa Mataue Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi ada satu kesatuan masyarakat adat To Kulawi yang mendorang kewenangan desa dalam mempertahankan, memelihara, melestarikan nilai-nilai kearifan lokalnya, hak-hak kolektif dan perjuangan wilayah adatnya. Hal ini menjadi salah satu wujud praktik baik terutama bagi komunitas adat dalam menjaga keberlangsungan penghidupan dan kemandirian.

“Dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pembangunan desa tentu menjadi kunci utama dalam mendukung upaya pemerintah. Kaitannya dengan mewujudkan desa yang mampu mengejar tujuan untuk tercapainya visi misi desa, kompleksitas persoalan, kebutuhan prioritas dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Sugito Jaya Sentika S.Sos, M.H – Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan. 

Berdasarkan kondisi di atas, penguatan pendekatan pembangunan desa berdasarkan hak asal-usul desa penting untuk dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus wilayah kelolanya. 

Sarasehan yang diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober 2022 ini menghadirkan sejumlah narasumber yang banyak berbicara tentang pembangunan desa berdasarkan hak asal-usul ke dalam kebijakan pembangunan desa, yaitu Abdi Akbar, Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat, Dr. Yusharto Huntoyungo, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Baso, SH – Kepala Desa Bonelemo, Yasir Sani, Program Manager KEMITRAAN, Sugito Jaya Sentika S.Sos, M.H – Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, dan Hasna Songko, Sekertaris Desa dari Kab. Sigi. 

Siaran pers dan dokumentasi acara dapat diunduh di bit.ly/KMANVIKEMITRAAN