Beranda / Publication

Berharap Pengakuan Hutan Adat Barambang

Ismail (70) terlihat duduk menunggu di depan kantor desa. Begitu melihat kedatangan kami, ia beranjak dan tersenyum menyambut. Seperti perjumpaan terakhir dengannya beberapa tahun silam, ia terlihat sehat dan penuh semangat.

Ismail adalah seorang pemangku adat di komunitas adat Barambang Katute. Dalam struktur adat ia disebut tomatoa, yang merupakan dewan adat tertinggi. Komunitas adat Barambang Katute sendiri yang secara administratif berada di wilayah Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sebuah kampung tua berjarak sekitar 40 Km dari ibukota kabupaten.

Sebagai tomatoa, Ismail telah seringkali mewakili warga dan bahkan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai di berbagai forum daerah, nasional dan bahkan internasional. Dia tak terlihat canggung ketika berdiskusi terkait progres pengajuan hutan adat Barambang Katute yang kini sudah dalam tahap akhir.

“Sudah diajukan ke pemerintah, tinggal menunggu pengesahan,” katanya saat ditemui di kantor Desa Barambang, Jumat (2/9/2022).

Masyarakat adat Barambang Katute telah eksis dan bermukim di daerah itu sejak ratusan tahun silam. Sebuah daerah pegunungan dan perbukitan dengan hutan yang masih terjaga.

Lokasi hutan adat Barambang Katute sendiri agak jauh dari lokasi pusat desa. Ismail hanya bisa menunjukkan daerah tersebut dengan menunjuk ke kejauhan, daerah pegunungan yang dipenuhi pepohonan rimbun hampir tak terjamah.

“Hutan-hutan itu dijaga oleh adat. Bahkan ada hutan keramat yang sama sekali tak boleh ada aktivitas penebangan di dalamnya, yaitu di barannai dan lembangia. Tak dibolehkan mengambil apapun di dalamnya selain tali pengikat atau rotan,” katanya.

Masyarakat adat Barambang Katute mengelola wilayahnya dengan konsep keseimbangan antara pengelolaan dengan kelestarian. Wilayah mereka dibagi dua bagian yaitu wilayah kelola dan yang dilarang untuk dikelola.

Ismail, dewan adat (tomatoa) Barambang Katute, menunjukkan kawasan hutan adat yang berada di wilayah pegunungan Kabupaten Sinjai, Sulsel. Selain hutan kelola, mereka juga memiliki kawasan hutan yang dikeramatkan, yang tak boleh ada aktivitas penebangan di dalamnya. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia.

Dalam mengelola hutan masyarakat adat Barambang Katute punya mekanisme tersendiri. Ada banyak aturan dan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan. Misalnya ada larangan menebang pohon dengan jarak 100 meter dari sungai karena dinilai akan merusak ekosistem sungai, serta larangan untuk menebang pohon yang masih kecil.

“Jika ada penebangan pohon maka wajib diadakan reboisasi di sekitar wilayah penebangan dengan menanam 10 pohon sebagai pengganti akan tetapi tidak dijadikan untuk milik pribadi,” ujar Ismail.

Bagi yang menebang kurang dari sepuluh pohon, akan dikenakan sanksi ringan dengan melakukan penanaman ulang kemudian memelihara hingga besarnya sama dengan yang telah ditebang.

“Jika menebang pohon di atas sepuluh pohon akan dikenakan sanksi berat dengan diberikan peringatan sampai tiga kali namun ketika tidak diindahkan maka akan diusir dari kampung.”

Sejarah Adat Barambang Katute

Dikisahkan Ismail, penghuni pertama Barambang adalah seseorang yang disebut Barambang Camu yang menempati rumah di Bontolasuna Desa Barambang. Rumah pertama ini merupakan rumah adat bagi komunitas adat Barambang Katute.

“Di sinilah awal mula perkembangan masyarakat adat Barambang Katute sampai menyebar ke kampung lain seperti Bontokatute, Bolalangiri, Coddong, Bihulo, Ambi dan kampung Balang. Di setiap kampung dikepalai oleh seorang kepala kampung sebagai perwakilan dari Puang Barambang yang berkuasa pada saat itu.”

Salah satu bukti fisik yang menunjukkan keberadaan komunitas Barambang Katute adalah sebuah kuburan tua di Maroangin yang saat ini secara administratif berada dalam wilayah Desa Bonto Katute.

Bukti lain berupa sebuah kampung tua di Bontolasuna dan Ballalompoa di Katute serta beberapa tempat bersejarah yang sampai saat ini masih dihormati sebagai peninggalan nenek moyang masyarakat Barambang Katute.

Masyarakat adat Barambang Katute sendiri dipimpin oleh seorang pemangku adat yang disebut Puang Barambang, yang saat ini dijabat oleh Muhammad Dahyat. Sayangnya, ketika kami berkunjung ke komunitas ini, dia sedang berada di Luwu.

Puang Barambang dalam melakukan pengambilan keputusan memiliki bali tudangen atau dewan adat, yang disebut dengan tomatoa. Dalam menjalankan pemerintahan adat Puang Barambang dibantu oleh sejumlah perangkat adat, yaitu Sanro, Panre Tanra dan Guru.

Ismail (kanan) sebagai tomatoa merupakan dewan adat tertinggi di Barambang Katute, bersama Bohari (kiri), Kepala Desa Barambang, yang selama ini banyak memberi dukungan untuk perjuangan masyarakat adat Barambang Katute untuk memperoleh pengakuan dari negara. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

Puang Barambang selain memimpin komunitas juga bertindak sebagai penengah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di komunitas, misalnya terkait pengelolaan hutan dan lahan ataupun masalah-masalah terkait kehidupan sosial masyarakat dengan merujuk pada aturan-aturan adat.

Untuk Sanro, tugasnya terkait masalah kesehatan serta mengatur dan mempersiapkan ritual adat. Panre Tanra bertugas di bidang pertanian, perkawinan, perumahan. Termasuk berfungsi melihat dan menyesuaikan dengan keadaan cuaca untuk memulai beragam aktivitas masyarakat.

Sedangkan jabatan Guru, yang bertugas di bidang keagamaan, yang berfungsi sebagai perangkat adat yang mengatur pranata yang menyangkut ritual-ritual keagamaan.

Dalam pengambilan keputusan adat terdapat majelis yang disebut abbahang atau musyawarah adat, yang biasanya dilakukan untuk membahas hal-hal yang terkait pranata sosial dan pengelolaan sumber daya alam. Abbahang dihadiri oleh seluruh pemangku adat di dalam satu tempat yang ditentukan oleh pimpinan adat.

Terkait sistem kepemilikan tanah atau lahan telah dikuasai secara turun-temurun, dan merupakan tanah milik adat. Mereka mendapatkan hak atas tanahnya rata-rata berdasarkan peralihan hak dari orang tua atau nenek moyang.

Masyarakat Barambang Katute juga memiliki sistem pengobatan yang disebut mallopu, yaitu cara pengobatan dari daun-daun dan lumut yang diperoleh dari hutan atau tempat keramat biasa digunakan untuk penyakit peddi ulu atau sakit kepala, remmung atau demam dan joli-joli atau diare.

Mereka juga memiliki kemampuan alami yang disebut maddamoo hani atau makkoci bam’mpo yaitu kemampuan khusus mengambil madu tanpa membunuh lebahnya.

Komunitas ini juga memiliki kekayaan budaya berupa musik tradisional yang dibawakan oleh sebuah kelompok terdiri dari lima orang. Kelompok musik akan bernyanyi menggunakan bahasa konjo diiringi alat musik berupa suling, kecapi dan gendang.

Di wilayah Barambang Katute terdapat air terjun yang disebut air terjun kembar, karena terdiri dari dua air terjun yang terpisah hanya sekitar 50 meter, yang ramai dikunjungi warga di akhir pekan atau hari-hari libur. Airnya tak pernah kering meski di musim kemarau.

Kelompok musik tradisional masyarakat adat Barambang Katute yang personilnya sebagian telah berusia uzur menyanyikan lagu dalam bahasa konjo. Mereka telah sering tampil di provinsi dan bahkan ke tingkat nasional. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

Pengakuan Hutan Adat

Saat ini, masyarakat adat Barambang Katute masih dalam penantian pengakuan hutan adat dari pemerintah. Segala proses identifikasi dan verifikasi sudah dilakukan. Segala dokumen yang dibutuhkan pun sudah diserahkan ke pemerintah beberapa waktu lalu. Luas hutan adat yang diusulkan adalah 1.116,6 hektar, sementara luas wilayah adat Barambang Katute sendiri seluas 3.170,60 hektar.

Menurut Jasmadi, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai yang juga Fasilitator KEMITRAAN, pengakuan akan masyarakat adat di Sinjai diatur melalui Peraturan Daerah Sinjai No.1/2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Untuk pengakuan komunitas nantinya akan diatur melalui SK bupati setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi. Sementara untuk hutan adat akan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Saat ini untuk Barambang Katute masih dalam pembahasan untuk ditetapkan di pemerintah daerah, masih ada beberapa hal yang butuh klarifikasi. Di saat yang sama kami juga sudah ajukan untuk pengakuan hutan adat di KLHK,” ungkap Jasmadi.

Dorongan untuk pengakuan hutan adat ini turut difasilitasi oleh program KEMITRAAN yang didukung oleh Ford Foundation dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, pengakuan ini penting sebagai bagian dari kedaulatan masyarakat adat mengelola wilayahnya dengan mekanisme adat yang ada, serta melindungi wilayah adat dari ancaman dari luar, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun silam.

Bohari, Kepala Desa Barambang Katute, menyatakan sangat mendukung perjuangan masyarakat adat Barambang Katute untuk pengakuan hutan adat serta akan memberikan dukungan melalui sejumlah program desa.

Sumber: Mongabay Indonesia

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.

For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.

These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.

2000-2003

KEMITRAAN played a crucial role in supporting the development of legislation to establish the KPK. This was followed by steps to support the Government and DPR in selecting competent commissioner candidates and also supporting civil society groups to critically monitor the selection process. After the commissioners were appointed, they asked KEMITRAAN to help with the institutional design and initial recruitment of the KPK, as well as play the role of donor coordinator. It is clear that KEMITRAAN plays a key role in supporting the Corruption Eradication Commission to develop the capacity and strategies needed to work as effectively as possible.

2016

In March 2016, KEMITRAAN received international accreditation from the Adaptation Fund. The Adaptation Fund Board, in its 27th meeting, decided to accredit KEMITRAAN as National Implementing Entity (NIE) from the Adaptation Fund. KEMITRAAN is the first and only Indonesian institution to be accredited as a NIE Adaptation Fund in Indonesia.

2003

In 2003, KEMITRAAN became an independent legal entity registered as a Non-Profit Civil Partnership. At that time, KEMITRAAN was still a program managed by UNDP until the end of 2009. Since the beginning of 2010, KEMITRAAN took over full responsibility and accountability for the programs and their development.

1999-2000

The Partnership for Governance Reform, or KEMITRAAN, was founded in 2000 following Indonesia’s first free and fair general election in 1999. This historic election is an important step in Indonesia’s efforts to move away from an authoritarian past towards a democratic future. PARTNERSHIP was established from a multi-donor trust fund and is managed by United Nations Development Programme (UNDP) with a mandate to advance governance reform in Indonesia