Beranda / Book

Penilaian Terhadap Korupsi dengan Cara Partisipatif

Dok. Kemitraan

Biasanya sangat sulit memperoleh informasi tentang praktek korupsi karena biasanya akan dirahasikan dan jarang dipublikasikan. Suatu budaya lisan menentukan siapa yang harus membayar kepada siapa, karena orang miskin tidak akan berbicara mengenai kegiatan korupsi mereka ataupun korupsi orang lain, karena akan berakibat kepada pembalasan terhadap mereka. Sebenarnya, kaum miskin tidaklah pasif atau takut. Sesuai pengalaman kami, apabila ada suasana yang tepat dan adanya persyaratan dasar yaitu adanya kepercayaan antara kaum miskin dengan kawan bicara, maka akan sangat mungkin ditimba banyak hal mengenai korupsi serta dampaknya terhadap kehidupan orang miskin. Hal ini juga tergantung kepada suasana nasional dimana riset tersebut lebih mudah dilaksanakan pada masa reformasi atau transisi.

Dokumen ini menggambarkan sebuah metode yang dicoba di tiga lokasi kota di Indonesia pada tahun 2000-2001 sebagai bagian dari proyek yang disebut “Korupsi dan Orang Miskin” yang berhasil memperoleh informasi tertang pikiran-pikiran kaum miskin mengenai praktek-praktek korupsi yang paling menyengsarakan mereka dan apa yang bisa dilaksanakan. Metodologi ini dipakai berdasarkan praktek PRA (Participatory Rural Apraisal) yang dikembangkan dan disesuaikan kepada masalah korupsi serta program dari Bank Dunia yaitu “Suara-Suara Kaum Miskin”.

Metodologi tersebut berdasarkan pada tiga prinsip:

  1. Prinsip partisipasi, dimana perorangan didalam suatu masyarakat diundang dan secara bebas setuju untuk berpartisipasi dalam sesi-sesi tersebut,
  2. Prinsip kepemilikan lokal yaitu dimana semua informasi yang dikumpulkan dari masyarakat, dikembalikan kepada masyarakat tersebut dan mereka sendiri yang akan menentukan bagaimana menggunakan informasi ini, dan;
  3. Prinsip penelitian aksi yaitu riset yang bertujuan untuk mencapai aksi yang akan memperbaiki keadaan. Tindakan-tindakan tersebut akan terdokumentasi agar dapat dipelajari mengenai efektif tidaknya kegiatan tersebut.

Buku Penilaian terhadap Korupsi dengan Cara Partisipatif

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.